jagomart
digital resources
picture1_Presentasi Usaha Ppt 22190 | Datun Item Download 2022-07-28 18-33-02


 190x       Tipe PPT       Ukuran file 1.62 MB       Source: www.kejaksaan.go.id


File: Presentasi Usaha Ppt 22190 | Datun Item Download 2022-07-28 18-33-02
tugas dan wewenang kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara 1   ...

icon picture PPT Power Point PPT | Diposting 28 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
          PUSAT PENERANGAN HUKUM 
          KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
               FUNGSI BIDANG PERDATA & TUN
                       PADA KEJAKSAAN R.I.
                    BAGI LEMBAGA NEGARA,
         INSTANSI PEMERINTAH, BUMN DAN BUMD
                           PENERANGAN HUKUM
                        PUSAT PENERANGAN HUKUM 
                           KEJAKSAAN AGUNG RI
                       TUGAS & WEWENANG KEJAKSAAN 
                               (Psl. 30 UU No. 16/2004) 
      DI BIDANG PIDANA                DI BIDANG 
                                 PERDATA DAN TUN            DI BIDANG KETERTIBAN 
                                                            & KETENTRAMAN UMUM
    PENYIDIK    PENUNTUTAN
  Sebagai Jaksa  Sebagai Jaksa          Sebagai 
     Penyidik     Penuntut       Jaksa Pengacara Negara
                   Umum
                                          DASAR HUKUM
               TUGAS DAN WEWENANG KEJAKSAAN DI 
          BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
     1.   Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I.
           -    Pasal 30 ayat (2) : Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara  Kejaksaan dengan    
               kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas    
               nama negara atau Pemerintah.
           -  Pasal  34  (2)  :  Kejaksaan  dapat  memberikan  pertimbangan  dalam  bidang  hukum 
              kepada pemerintah lainnya.
     2.   Perpres RI Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI.
           -  Pasal 24 (1) : Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas 
              dan wewenang melaksanakan tugas dan kewenangan Kejaksaan di bidang perdata 
              dan tata usaha negara.
           -  Pasal 24 (2) : lingkup bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana ayat 1 
              meliputi  penegakan  hukum,  bantuan  hukum,  pertimbangan  hukum,  dan  tindakan 
              hukum  lain  kepada  negara  atau  pemerintah  meliputi  lembaga/  badan  negara, 
              lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah, badan usaha milik negara/daerah 
              dibidang  perdata  dan  tata  usaha  negara  untuk  menyelamatkan,  memulihkan 
              kekayaan/keuangan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta 
              memebrikan pelayanan hukum kepada masyarakat.   
   2. Peraturan Presiden RI Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi 
     dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indoneia
     Pasal 24 :Jaksa Agung Muda Perdata  dan Tata Usaha  
     Negara    mempunyai     tugas   dan    wewenang 
     melaksanakan tugas dan kewenangan Kejaksaan di 
     bidang perdata dan tata usaha negara
      1)Lingkup  bidang  Perdata  dan  Tata  Usaha  Negara 
        sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  meliputi 
        penegakan      hukum,     bantuan      hukum, 
        pertimbangan  hukum,  dan  tindakan  hukum  lain 
        kepada  negara  atau  pemerintah,  meliputi 
        lembaga/badan      negara,    lembaga/instansi 
        pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik 
        Negara/Daerah di bidang perdata dan tata usaha 
        negara   untuk   menyelamatkan,  memulihkan 
        kekayaan  negara,  menegakkan  kewibawaan 
        pemerintah  dan  negara  serta  memberikan 
        pelayanan hukum kepada masyarakat.
                 RUANG LINGKUP
                   TUGAS DAN 
                  KEWENANGAN
                      DATUN
                                                      FUNGSI :
                                          1. MENJAMIN TEGAKNYA 
         1. PENEGAKAN HUKUM                 HUKUM/KEPASTIAN HUKUM 
         2. BANTUAN HUKUM                 2. MENYELAMATKAN / 
         3. PERTIMBANGAN HUKUM              MEMULIHKAN / KEKAYAAN / 
         4. PELAYANAN HUKUM                 KEUANGAN NEGARA
         5. TINDAKAN HUKUM LAIN           3. MENEGAKKAN KEWIBAWAAN 
                                            PEMERINTAH DAN NEGARA 
                                          4. MELINDUNGI HAK-HAK 
                                            KEPERDATAAN MASYARAKAT 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Pusat penerangan hukum kejaksaan agung republik indonesia fungsi bidang perdata tun pada r i bagi lembaga negara instansi pemerintah bumn dan bumd ri tugas wewenang psl uu no di pidana ketertiban ketentraman umum penyidik penuntutan sebagai jaksa penuntut pengacara dasar tata usaha undang nomor tahun tentang pasal ayat dengan kuasa khusus dapat bertindak dalam maupun luar pengadilan untuk atas nama atau memberikan pertimbangan kepada lainnya perpres organisasi kerja muda mempunyai melaksanakan kewenangan lingkup sebagaimana meliputi penegakan bantuan tindakan lain badan daerah milik dibidang menyelamatkan memulihkan kekayaan keuangan menegakkan kewibawaan serta memebrikan pelayanan masyarakat peraturan presiden indoneia dimaksud ruang datun menjamin tegaknya kepastian melindungi hak keperdataan...

no reviews yet
Please Login to review.