Authentication
259x Tipe PDF Ukuran file 0.99 MB Source: www.bphn.go.id
BAB I PENDAHULUAN A. Latar belakang Hukum pada dasarnya harus sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa yang bersangkutan. Sampai saat ini masih banyak peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia, khususnya peraturan perundang-undangan peninggalan Pemerintahan Hindia Belanda. Peraturan peninggalan Pemerintahan Hindia Belanda salah satunya adalah Hukum yang mengatur tata cara penyelesaian sengketa keperdataan, yaitu Hukum Acara Perdata seperti, Herzienne Indonesisch Reglement ( HIR ) – S. 1941 No. 44 untuk Jawa – Madura, Rechtsreglement Buitengeweten (RBg) – S. 1927 No. 277 untuk luar Jawa – Madura. Hukum Acara Perdata ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat dewasa ini, sehingga tidak dapat menampung berbagai perkembangan hukum. Perkembangan masyarakat yang sangat cepat dan pengaruh globalisasi, menuntut adanya Hukum Acara Perdata yang dapat mengatasi persengketaan di bidang perdata dengan cara yang efektif dan efisien sesuai dengan asas sederhana, mudah, dan biaya ringan. Peraturan perundang-undangan Hukum Acara Perdata yang ada dan berlaku sampai saat ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, baik peraturan perundang-undangan peninggalan Pemerintah Hindia Belanda maupun peraturan perundang-undangan produk Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu antara lain terdapat dalam: 1. Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR); 2. Het Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBG); 3. Reglement op de Burgelijke Rechtsvordering voor Europeanen (RV); 4. Buku IV Burgerlijk Wetboek (BW) tentang Pembuktian dan Daluwarsa; 5. Reglement op het houden der Registers van den Burgerlijke stand voor Europeanen; 6. Reglement Burgerlijke Stand Christen Indonesisch; 7. Reglement op het houden der Register van den Burgerlijke stand voor de Chineezen; 8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura; 1 9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; 10. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan terakhir Undang Undang Nomor 3 tahun 2009; 11. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2004 dan terakhir Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009; 12. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan terakhir Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009; dan 13. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan terakhir Undang-undang No. 48 Tahun 2009 Peraturan perundang-undangan produk Pemerintah Hindia Belanda masih bersifat dualistis atau mengandung dualisme hukum acara yang berlaku untuk Pengadilan di Jawa dan Madura dan hukum acara yang berlaku untuk pengadilan di luar Jawa dan Madura sebagaimana terdapat dalam Het Herziene Indonesisch Reglement dan Rechtsreglement Buitengewesten yang masih berlaku sampai saat ini. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu disusun Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata Nasional yang komprehensif, bersifat kodifikasi maupun unifikasi, sehingga dapat menampung perkembangan dan kebutuhan hukum yang berkembang dalam masyarakat dengan memperhatikan prinsip atau asas-asas hukum acara perdata yang berlaku. B. Identifikasi Masalah Permasalahan Hukum Acara Perdata yang dihadapi bangsa Indonesia tersebut diidentifikasi sebagai berikut: 1. Permasalahan apa saja yang dihadapi dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat khususnya dalam Hukum Acara Perdata serta bagaimana permasalahan tersebut dapat diatasi? 2. Mengapa perlu Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata sebagai dasar pemecahan masalah tersebut? 2 3. Apa yang menjadi pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, yuridis, dan ekonomis pembentukan RUU tentang Hukum Acara Perdata? 4. Sasaran, ruang lingkup pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan apa yang akan diwujudkan dalam RUU tentang Hukum Acara Perdata? C. Tujuan dan Kegunaan Kegiatan Penyusunan Naskah Akademik Sesuai dengan ruang lingkup identifikasi masalah yang dikemukakan di atas, tujuan penyusunan Naskah Akademik RUU tentang Hukum Acara Perdata dirumuskan sebagai berikut: 1. Merumuskan permasalahan yang dihadapi dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat serta cara-cara mengatasi permasalahan tersebut. 2. Merumuskan permasalahan hukum yang dihadapi sebagai alasan pembentukan RUU sebagai dasar penyelesaian atau solusi permasalahan dalam kehidupan berngasa, bernegara, dan bermasyarakat. 3. Merumuskan pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, yuridis, dan ekonomis pembentukan RUU tentang Hukum Acara Perdata. 4. Merumuskan sasaran, ruang lingkup pengaturan, jangkauan dan arah pengaturan yang akan diwujudkan dalam RUU tentang Hukum Acara Perdata. Kegunaan penyusunan Naskah Akademik adalah sebagai acuan atau referensi penyusunan pembahasan RUU tentang Hukum Acara Perdata dan juga Naskah Akademik ini menjadi dokumen resmi yang menyatu dengan konsep RUU tentang Hukum Acara Perdata yang akan dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat. D. Metode Penyusunan Naskah Akademik pada dasarnya merupakan suatu kegiatan penelitian sehingga digunakan metode penyusunan Naskah Akademik yang berbasiskan metode penelitian hukum. Dalam menyusun Naskah Akademik RUU tentang Hukum Acara Perdata ini metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif1. Metode yuridis normatif dilakukan melalui studi pustaka yang 1 Soerjono Soekanto membagi penelitian hukum menjadi penelitian hukum normatif dan penelitian hukum sosiologis atau empiris, yaitu: “1. Penelitian hukum normatif, yang mencakup: a. penelitian terhadap asas-asas hukum, 3 menelaah (terutama) berupa bahan hukum primer yaitu HIR, R.Bg, serta RV di samping peraturan perundang-undangan lainnya. Bahan hukum lain, baik yang bersifat sekunder maupun tersier dikumpulkan dan dipergunakan untuk menganalisis permasalahan hukum yang menjadi pokok masalah dalam penelitian ini, yaitu dokumen otentik yang memuat hukum acara perdata, doktrin hukum yang bersumber dari literatur dan nara sumber yang diperoleh melalui diskusi terbatas (focus group discussion), dan dokumen hukum berupa hasil penelitian dan kegiatan ilmiah, baik berupa hasil pengkajian, hasil seminar maupun lokakarya yang membahas mengenai RUU tentang Hukum Acara Perdata. Pengkajian materi naskah akademik ini, telah dilakukan kegiatan sosialisasi di Bandung, dengan mengundang Nara sumber yang berkompeten serta melibatkan beberapa orang peserta dari kalangan akademisi, praktisi, teoritis, dan beberapa Lembaga Sosial Masyarakat. b. penelitian terhadap sistematika hukum, c. penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum, d. penelitian sejarah hukum, e. penelitian perbandingan hukum. 2. Penelitian hukum sosiologis atau empiris, yang terdiri dari: a. penelitian terhadap identifikasi hukum (tidak tertulis) b. penelitian terhadap efektifitas hukum.” Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Cet.3 (Jakarta:UI Press, 1986), hal. 51. 4
no reviews yet
Please Login to review.