Authentication
171x Tipe PPTX Ukuran file 0.18 MB Source: syariah.iain-surakarta.ac.id
PENGERTIAN “Legal drafting" dapat berarti penulisan teks hukum yang mengikat. Ini adalah ketrampilan meletakkan kata-kata di atas kertas untuk menciptakan hak dan kewajiban. Saya menggunakan frasa "legal drafting" hanya dalam arti ketiga. Untuk arti dalam nomor 1, saya katakan “tulisan hukum.” Untuk arti pada nomor 2, saya katakan “transaksi”. (Dr. Chandra Yusuf, SH., LL.M., MBA., MMgt ) Kontrak merupakan kesepakatan antara subyek hukum perdata Kontrak merupakan kesepakatan yang berisi hak dan kewajiban (prestasi) Kontrak merupakan terjemahan bahasa sehari-hari dalam bentuk dokumen dan kalimat hukum Kalimat hukum adalah kalimat yang dapat dipertanggungjawabkan di depan hokum Kalimat hukum adalah kalimat yang berpotensi untuk dipermasalahkan di depan Pengadilan atau Arbitrase (Prof. Hikmahanto Juwana) ISI KESEPAKATAN Pada dasarnya para pihak dapat memperjanjikan apa saja yang dikehendaki Prinsip diatas dikenal sebagai“kebebasan berkontrak” yang diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Bunyi Pasal 1338 adalah sebagai berikut: Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (terjemahan: Subekti&Tjitrosudibio) ISU HUKUM Hanya saja prinsip Kebebasan Berkontrak ada batasannya Batasan dari Kebebasan Berkontrak diatur dalam Pasal 1337 KUHPerdata dimana disebutkan bahwa batasannya adalah: Kepatutan; Kebiasaan; dan Undang-undang/Hukum RUMUSAN MASALAH DAN TUJUAN RISET Pasal 1320 KUHPer menyebutkan untuk sahnya persetujuan diperlukan 4 syarat: Kesepakatan Kecakapan untuk membuat suatu perikatan Suatu hal tertentu Suatu sebab yang halal
no reviews yet
Please Login to review.