Authentication
416x Tipe DOC Ukuran file 0.12 MB Source: rumahpendidikan.files.wordpress.com
PENDIDIKAN SEBAGAI GARDA TERDEPAN PENGUATAN KARAKTER BANGSA Oleh : Drs. H. Syafruddin Amir, MM1 Disampaikan pada Acara Deklarasi Piagam Djembrana Bali, 03-05 Maret 2012 MUQADIMAH Pendidikan dapat dikatakan sebagai proses pemberdayaan, yaitu proses untuk mengungkapkan potensi yang ada pada manusia sebagai individu, yang selanjutnya dapat memberikan sumbangan kepada keberdayaan masyarakat lokal, kepada bangsanya, dan pada akhirnya pada masyarakat global. Dengan demikian pendidikan perlu diarahkan untuk mengembangkan potensi yang dimiliki oleh anak didik agar mampu mandiri. Setiap anak didik perlu diberi berbagai kemampuan dalam pengembangan berbagai hal, seperti konsep, prinsip, kreativitas, tanggung jawab, dan keterampilan. Inilah makna pendidikan yang harus senantiasa dipegangi oleh para pendidik, yaitu mengembangkan aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik. Dalam kamus Webster’s New World Dictionary, sebagaimana dikutip oleh Nanang Fattah, pendidikan dirumuskan sebagai proses pengembangan dan latihan yang mencakup aspek pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill) dan kepribadian (character), terutama yang dilakukan dalam suatu bentuk formula (per sekolahan) kegiatan pendidikan mencakup proses dalam menghasilkan (production) dan transfer (distribution) ilmu pengetahuan yang dilakukan oleh individu atau organisasi belajar (learning organization). Memang sudah tidak terbantahkan lagi bahwa pendidikan adalah kebutuhan pokok bagi semua makhluk yang mempunyai akal sebagai alat 1 Praktisi dan Pemerhati Pendidikan (Dosen pada Sekolah Tinggi Agama Islam Syamsul ‘Ulum Gunungpuyuh Sukabumi). File dapat diunduh di: 2 www.rumahpendidikan.wordpress.com berpikir, karena pendidikan yang akan mengantarkan manusia kepada ilmu, dan ilmu yang akan memberikan apa pun yang menjadi obsesi dan cita-cita seluruh manusia. Bagi sebagian orang, definisi dari pendidikan adalah menyekolahkan anak mereka pada sebuah sekolah yang dapat memberikan ilmu pengetahuan bagi anak tersebut. Ringkasnya, bagi mereka pendidikan hanya dapat diperoleh di sekolahan. Padahal, pendidikan sesunggunya bukan hanya dapat diperoleh di sekolah, melainkan juga di luar sekolah. Pendidikan bisa diperoleh lewat orang tua, teman-teman, lingkungan, hingga media massa seperti televisi, koran, majalah, atau buku. Semua itu dapat menjadi guru bagi anak-anak. Tentu saja, hal tersebut merupakan tantangan bagi kita untuk mampu membuat dan merekayasanya agar menjadi tuntunan yang baik. Agama, Pancasila, dan UUD 1945 adalah rujukan di mana seluruh gerak langkah aktivitas di negara Indonesia dalam bentuk apa pun mesti 2 disandarkan kepadanya, ketiga dasar rujukan itu dapat menjadi pedoman yang sinergis untuk menciptakan keteraturan dalam berbagai dinamika kehidupan di negeri ini, termasuk di dalamnya adalah masalah penyelenggaraan pendidikan. Agama manampakkan tata nilai tertinggi dengan meletakkan pendidikan sebagai basis perjuangan; Pancasila merupakan ideologi untuk mewujudkan karakternya sebagai ruh ajaran pada setiap sisi perjalanan bangsa, serta memberikan doktrin kepada seluruh anak bangsa untuk senantiasa cinta tanah air; dan UUD 1945 adalah konstitusi negara yang mengamanatkan banyak hal berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan yang kemudian harus menjadi guiden bagi seluruh pihak yang terkait, terlebih pemerintah sebagai komponen utama. Hasil amandemen ke-4 UUD 1945 yang disahkan pada 10 Agustus 2002, pada alinea keempat Pembukaan dapat ditarik empat makna yang berarti tujuan dari pembentukan pemerintah Indonesia yaitu: 2 Syafruddin Amir, 10 Pokok-pokok Pemikiran tentang Pendidikan, Swara Media, Bandung, 2008. hlm. 27 Makalah pada Deklarasi Piagam Jembrana (3-5 Maret 2012) Drs. H. Syafruddin Amir, MM File dapat diunduh di: 3 www.rumahpendidikan.wordpress.com 1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; 2. Memajukan kesejahteraan umum; 3. Mencerdaskan kehidupan bangsa; 4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.3 Kemudian pada batang tubuh UUD 1945 terdapat poin-poin penting di antaranya: 1. Pasal 28C ayat (1) yang berbunyi: “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”4 2. Pasal 28E ayat (1) yang berbunyi: “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”5 3. Pasal 31: (1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pendidikan (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan 3 Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 dan Perubahannya (Edisi baru), Penabur Ilmu, Jakarta, 2003, hlm. 4 4 Ibid. hlm. 24 5 Ibid. hlm. 25 Makalah pada Deklarasi Piagam Jembrana (3-5 Maret 2012) Drs. H. Syafruddin Amir, MM File dapat diunduh di: 4 www.rumahpendidikan.wordpress.com ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang- kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional (5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.6 Sejalan dengan UUD 1945, untuk menjalankan pola dan manajemen pendidikan, Indonesia juga memiliki Undang-undang khusus yang mengatur tata sistem penyelenggaraan pendidikan, yakni Undang- undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Apabila merujuk kepada undang-undang tersebut, pada Bab I (Ketentuan Umum) Pasal 1 Ayat 2 menyatakan bahwa yang disebut dengan Pendidikan Nasional adalah “pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.”7 Kemudian pada Bab II (Dasar, Fungsi dan Tujuan) Pasal 3 disebutkan bahwa “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, 6 Ibid. hlm. 28-29 7 Tim Redaksi, Himpunan Perundang-undangan Republik Indonesia, Nuansa Aulia, Bandung, 2009. hlm. 75 Makalah pada Deklarasi Piagam Jembrana (3-5 Maret 2012) Drs. H. Syafruddin Amir, MM
no reviews yet
Please Login to review.