Authentication
105x Tipe DOC Ukuran file 0.09 MB Source: jdihn.go.id
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG IJIN USAHA JASA KONTRUKSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI GRESIK Menimbang : a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2000 tentang Usaha dan peran masyarakat jasa konstruksi, Pemerintah Daerah diberi wewenang untuk mengeluarkan Ijin Usaha Jasa Konstruksi bagi Badan Usaha Nasional yang menyelenggarakan Usaha Jasa Konstruksi yang berdomisili di wilayahnya. b. bahwa untuk melaksanakan huruf a konsideran ini perlu diatur dalam Peraturan Daerah. Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi; 2. Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah 3. Undang-undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; 4. Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Jo. Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Propinsi Daerah Otonom; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2000 tentang Usaha dan Peran masyarakat Konstruksi; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Konstruksi; 9. Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Instansi Pemerintah; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 26 tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Gresik. Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN GRESIK MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK TENTANG IJIN USAHA JASA KONSTRUKSI BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan a. Daerah adalah Kabupaten Gresik; b. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Gresik; c. Kepala Daerah adalah Bupati Gresik; d. Jasa Konstruksi adalah Layanan Jasa Konstruksi Perencanaan Pekerjaan Konstruksi, layanan jasa pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konstruksi pengawasan pekerjaan konstruksi; e. Pekerjaan Konstruksi adalah Keseluruhan atau sebagian rangkaian perencanaan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain; f. Badan Usaha adalah Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional yang bergerak di bidang konstruksi. g. Domisili adalah tempat pendirian dan Kedudukan Badan Usaha; h. Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat IUJK adalah izin untuk melakukan usaha di bidang jasa konstruksi; i. Lembaga adalah organisasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah NomŮor 28 tahun 2000 tentang Usaha dan Peran masyarakat jasa Konstruksi. Pasal 2 Maksud Peraturan Daerah ini adalah untuk memberikan ijin usaha bagi perorangan maupun badan usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi yang berdomisili di Kabupaten Gresik. Pasal 3 Pemberian Ijin Usaha bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan pembinaan di bidang jasa konstruksi terhadap penyedia jasa, pengguna jasa maupun masyarakat. BAB II USAHA JASA KONSTRUKSI Pasal 4 Usaha jasa konstruksi mencakup jenis usaha, bentuk usaha dan bidang usaha jasa konstruksi. Pasal 5 (1) Cakupan usaha jasa konstruksi sebagaimana dimaksud Pasal 4 Peraturan Daerah ini, masing-masing adalah sebagai berikut: a. Jenis usaha jasa konstruksi meliputi jasa perencanaan, jasa pelaksanaan dan jasa pengawasan konstruksi; b. Bentuk usaha dalam kegiatan jasa konstruksi meliputi usaha orang perorangan dan badan usaha yang dapat berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum; c. Bidang usaha jasa konstruksi meliputi, bidang pekerjaan arsitektural, bidang pekerjaan sipil, bidang pekerjaan mekanikal, bidang pekerjaan elektrikal, dan bidang pekerjaan tata lingkungan. (2) Pembagian bidang pekerjaan sebagimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c pasal ini menjadi Sub bidang pekerjaan dan bagian sub bidang pekerjaan mengikuti ketentuan lebih lanjut yang akan ditetapkan oleh lembaga. BAB III KETENTUAN PERIZINAN Pasal 6 (1) Badan usaha yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi sebagaimana dimaksud Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) huruf b wajib memiliki IUJK yang dikeluarkan oleh Bupati; (2) IUJK sebagaimana dimaksud ayat ini diberikan kepada perorangan maupun Badan Usaha yang berdomisili di wilayah Kabupaten Gresik; (3) Bupati dapat menunjuk unit kerja/pejabat yang bertugas dan fungsinya membidangi pembinaan jasa konstruksi untuk penerbitan IUJK; (4) Penunjuk an Unit kerja/pejabat sebagaimana dimaksud ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Bupati; (5) Unit Kerja/pejabat yang ditunjuk oleh Bupati sebagaimana dimaksud
no reviews yet
Please Login to review.