Authentication
DASAR PELAKSANAAN REGISTRASI ULANG TAHUN 2009 DASAR PELAKSANAAN REGISTRASI ULANG TAHUN 2009 (LEGES 2009) DAN PENERBITAN SBU TAHUN 2009 (LEGES 2009) DAN PENERBITAN SBU TAHUN 2009 1. Peraturan LPJK Nomor 11a tahun 2008 (Pasal 30) 1. Peraturan LPJK Nomor 11a tahun 2008 (Pasal 30) 2. Peraturan LPJK Nomor 12a tahun 2008 (Pasal 27) 2. Peraturan LPJK Nomor 12a tahun 2008 (Pasal 27) 3. Peraturan LPJK Nomor 05 tahun 2008 tentang 3. Peraturan LPJK Nomor 05 tahun 2008 tentang Registrasi Registrasi Ulang SBU Jasa Konstruksi tahun 2009 Ulang SBU Jasa Konstruksi tahun 2009 Bukti SBU telah diregistrasi ulang ditandai dengan Bukti SBU telah diregistrasi ulang ditandai dengan dilekatkannya tanda registrasi ulang tahun 2009 dilekatkannya tanda registrasi ulang tahun 2009 berupa leges LPJK tahun 2009, ditandatangani oleh berupa leges LPJK tahun 2009, ditandatangani oleh Ketua BSAN/BSAD/TVVN/TVVD/BSLN/BSLD dan Ketua Ketua BSAN/BSAD/TVVN/TVVD/BSLN/BSLD dan Ketua BPRU Nasional / BPRU Daerah serta di stempel atau BPRU Nasional / BPRU Daerah serta di stempel atau cap LPJK dan asosiasi. cap LPJK dan asosiasi. Petunjuk Teknis sebagai berikut : Petunjuk Teknis sebagai berikut : 1. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi yang telah diterbitkan 1. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi yang telah diterbitkan dan diregistrasi oleh LPJK pada tahun 2008 harus diregistrasi ulang dan diregistrasi oleh LPJK pada tahun 2008 harus diregistrasi ulang pada tahun 2009, dan mewajibkan badan usaha pemegang SBU pada tahun 2009, dan mewajibkan badan usaha pemegang SBU tahun 2008 harus mengajukan permohonan registrasi ulang tahun tahun 2008 harus mengajukan permohonan registrasi ulang tahun 2009 secara tertulis kepada BPRU Nasional/Daerah melalui 2009 secara tertulis kepada BPRU Nasional/Daerah melalui asosiasinya : asosiasinya : – BSAN/BSAD untuk badan usaha anggota asosiasi akreditasi BSAN/BSAD untuk badan usaha anggota asosiasi akreditasi Katagori A Katagori A – TVVN/TVVD untuk badan usaha anggota asosiasi akreditasi TVVN/TVVD untuk badan usaha anggota asosiasi akreditasi Katagori B Katagori B – BSLN/BSLD untuk badan usaha anggota asosiasi belum BSLN/BSLD untuk badan usaha anggota asosiasi belum terakreditasi dan usaha orang perseorangan. terakreditasi dan usaha orang perseorangan. 2. Persyaratan registrasi ulang tahun 2009 yang harus dilampirkan adalah 2. Persyaratan registrasi ulang tahun 2009 yang harus dilampirkan adalah : : a. Surat permohonan registrasi ulang tahun 2009 dari badan usaha. a. Surat permohonan registrasi ulang tahun 2009 dari badan usaha. b. Persyaratan sesuai Pasal 4 Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa b. Persyaratan sesuai Pasal 4 Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Konstruksi Nomor 05/LPJK tahun 2008 yaitu : Nomor 05/LPJK tahun 2008 yaitu : 1) Badan usaha jasa pelaksana konstruksi : 1) Badan usaha jasa pelaksana konstruksi : a. SKA/SKTK yang masih berlaku dari PJT dan PJB untuk kualifikasi Gred 2, a. SKA/SKTK yang masih berlaku dari PJT dan PJB untuk kualifikasi Gred 2, Gred 3, Gred 4 dan Gred 5. Gred 3, Gred 4 dan Gred 5. b. SKA yang masih berlaku dan yang sesuai dengan bidangnya dari PJT b. SKA yang masih berlaku dan yang sesuai dengan bidangnya dari PJT dan PJB untuk kualifikasi Gred 6 dan Gred 7. dan PJB untuk kualifikasi Gred 6 dan Gred 7. c. Sertifikat ISO 9001-2000 yang masih berlaku untuk kualifikasi Gred 7 c. Sertifikat ISO 9001-2000 yang masih berlaku untuk kualifikasi Gred 7 2) Badan usaha jasa perencana konstruksi dan jasa pengawas konstruksi : 2) Badan usaha jasa perencana konstruksi dan jasa pengawas konstruksi : a. SKA yang masih berlaku dari PJT, PJB dan PJL untuk kualifikasi Gred 2 a. SKA yang masih berlaku dari PJT, PJB dan PJL untuk kualifikasi Gred 2 dan Gred 3. dan Gred 3. b. SKA yang masih berlaku dan yang sesuai dengan bidangnya atau b. SKA yang masih berlaku dan yang sesuai dengan bidangnya atau layanannya dari PJT, PJB dan PJL untuk kualifikasi Gred 4. layanannya dari PJT, PJB dan PJL untuk kualifikasi Gred 4. SKA yang masih berlaku dan yang sesuai dengan bidangnya SKA yang masih berlaku dan yang sesuai dengan bidangnya dari PJT dari PJT dan PJB untuk kualifikasi Gred 6 dan Gred 7 bagi Jasa dan PJB untuk kualifikasi Gred 6 dan Gred 7 bagi Jasa Pelaksana Konstruksi serta PJT dan PJB /PJL untuk kualifikasi Pelaksana Konstruksi serta PJT dan PJB /PJL untuk kualifikasi Gred 4 bagi Jasa Perencana Konstruksi dan Jasa Pengawas Gred 4 bagi Jasa Perencana Konstruksi dan Jasa Pengawas Konstruksi. Konstruksi. BIDANG ARSITEKTURAL SKA ARSITEKTUR BIDANG ARSITEKTURAL SKA ARSITEKTUR BIDANG SIPIL SKA SIPIL BIDANG SIPIL SKA SIPIL BIDANG MEKANIKAL SKA MEKANIKAL BIDANG MEKANIKAL SKA MEKANIKAL BIDANG ELEKTRIKAL SKA ELEKTRIKAL BIDANG ELEKTRIKAL SKA ELEKTRIKAL BIDANG TATA SKA TATA BIDANG TATA SKA TATA LINGKUNGAN LINGKUNGAN LINGKUNGAN LINGKUNGAN Contoh : Contoh : Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi memiliki Gred 7, Gred 6, dan Gred 5 memiliki Gred 7, Gred 6, dan Gred 5 ARSITEKTURAL ARSITEKTURAL SKA ARSITEKTURAL ARSITEKTURAL ARSITEKTURAL SKA ARSITEKTURAL Gred 6 Gred 6 SIPIL SIPIL SKA SIPIL SIPIL SIPIL SKA SIPIL Gred 7 Gred 7 MEKANIKAL MEKANIKAL SKA MEKANIKAL MEKANIKAL MEKANIKAL SKA MEKANIKAL Gred 6 Gred 6 ELEKTRIKAL ELEKTRIKAL SKA ELEKTRIKAL ELEKTRIKAL ELEKTRIKAL SKA ELEKTRIKAL Gred 7 Gred 7 TATA TATA SKA Dapat menggunakan TATA TATA SKA Dapat menggunakan LINGKUNGAN LINGKUNGAN SKA Arsitektural atau LINGKUNGAN LINGKUNGAN SKA Arsitektural atau Sipil Gred 5 Sipil Gred 5
no reviews yet
Please Login to review.