jagomart
digital resources
picture1_Slide Bmg104 Bmg104 Slide 02


 160x       Tipe PPTX       Ukuran file 0.09 MB       Source: www.ocw.upj.ac.id


Slide Bmg104 Bmg104 Slide 02

icon picture PPTX Power Point PPTX | Diposting 28 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
    LANJUTAN HUKUM BENDA
    PEMBEDAAN BENDA BERGERAK DAN TAK 
    BERGERAK BERPERAN PENTING DALAM:
  1. Bezit. Bezitter dari benda bergerak adalah eigenaar dari barang 
    tersebut. Sedankan untuk barang tidak bergerak tidak sedemikian 
    halnya.
  2. Levering (penyerahan). Levering terhadap benda bergerak dapat 
    dilakukan dengan penyerahan nyata, sedangkan terhadap benda tak 
    bergerak diakukan dengan balik nama.
  3. Verjaring (kadaluwarsa). Terhadap benda bergerak tidak dikenal 
    verjaring, sedangkan benda tak bergerak mengenal verjaring.
  4. Bezwaring(pembebanan). Bezwaring terhadap benda bergerak dengan 
    gadai sedang terhadap benda tak bergerak dengan hak tanggungan.
   HAK TANGGUNGAN
  Menurut pasal 1 UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, yang 
  dimaksud dengan hak tanggungan adalah : hak jaminan yang dibebankan 
  pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam UU No.5 Tahun 1960 
  tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, berikut atau tidak berikut 
  benda-benda  lain  yang  merupakan  kesatuan  dengan  tanah  itu,  untuk 
  pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan 
  kepada kreditor tertentu terhadap keditor-kreditor lain.
  Berdasarkan  definisi  tersebut,  hak  tanggungan  sebagai  suatu  jaminan 
  mengandung ciri-ciri diantaranya :
  1. Memberikan kedudukan yang diutamakan (droit de preference);
  2. Selalu mengikuti objek yang dijaminkan dalam tangan siapapun objek 
    itu berada (droit de suit).
    3. HUKUM PERIKATAN
  Suatu perikatan adalah : suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua phak, 
  berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, 
  dan pihak yang lainberkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. (Prof Subekti, SH., 2005)
  Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain 
  atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Perjanjian 
  menerbitkan suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya. Dalam bentuknya 
  perjanjian berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau 
  kesanggupan yang diucapkan atau tertulis.
  Dengan demikian, hubungan antara perikatan dan perjanjian adalah perjanjian itu 
  menerbitkan perikatan. Perjanjian merupakan sumber terpenting yang melahirkan 
  perikatan. Ada juga sumber-sumber lain yang melahirkan perikatan, yaitu undang-
  undang. Jadi kesimpulannya, ada perikatan yang lahir dari perjanjian dan ada perikatan 
  yang lahir dari undang-undang.
             DARI PENGERTIAN PERIKATAN DI ATAS ADA TIGA UNSUR YANG 
             DAPAT DITARIK KESIMPULAN, YAITU:
        a. Ada orang yang menuntut, atau dalam istilah biasa disebut kreditor;
        b. Ada orang yang dituntut atau yang dalam istilah bisnis biasa disebut debitur
        c. Ada sesuatu yang dituntut, yaitu prestasi.
        Pihak yang tidak melakukan prestasi disebut pihak tersebut telah melakukan wanprestasi. 
        Wanprestasi ini dapat terjadi dalam hal :
        d. Tidak berbuat sesuatu yang diperjanjian;
        e. Tidak menyerahkan sesuatu yang telah diperjanjikan;
        f.   Berbuat sesuatu atau menyerahkan sesuatu tetapi terlambat atau tidak sesuai dengan 
             yang diperjanjikan;
        g. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian seharusnya tidak dilakukan.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Lanjutan hukum benda pembedaan bergerak dan tak berperan penting dalam bezit bezitter dari adalah eigenaar barang tersebut sedankan untuk tidak sedemikian halnya levering penyerahan terhadap dapat dilakukan dengan nyata sedangkan diakukan balik nama verjaring kadaluwarsa dikenal mengenal bezwaring pembebanan gadai sedang hak tanggungan menurut pasal uu no tahun tentang yang dimaksud jaminan dibebankan pada atas tanah sebagaimana peraturan dasar pokok agraria berikut atau lain merupakan kesatuan itu pelunasan utang tertentu memberikan kedudukan diutamakan kepada kreditor keditor berdasarkan definisi sebagai suatu mengandung ciri diantaranya droit de preference selalu mengikuti objek dijaminkan tangan siapapun berada suit perikatan perhubungan antara dua orang phak mana pihak satu berhak menuntut sesuatu hal lainberkewajiban memenuhi tuntutan prof subekti sh perjanjian peristiwa di seorang berjanji saling melaksanakan menerbitkan membuatnya bentuknya berupa rangkaian perkataan janji kesa...

no reviews yet
Please Login to review.