Authentication
186x Tipe PPTX Ukuran file 0.19 MB Source: elvizaharalubis.blog.uma.ac.id
KEWENANGAN BERHAK DAN KEWENANGAN BERBUAT KEWENANGAN BERHAK Hukum Perdata mengatur tentang hak keperdataan . Dalam hukum perdata setiap manusia pribadi mempunyai hak yang sama , setiap manusia pribadi wenang untuk berhak , karena dalam hukum sanksi hanya berlaku dan diterapkan pada kewajiban bukan pada hak . Kewenangan berbuat pada hakekatnya adalah melaksanakan kewajiban. Orang yang melalaikan kewajiban dapat dapat dikenakan sanksi , sedangkan orang yang melalaikan haknya tidak apa-apa. Manusia pribadi mempunyai kewenangan berhak sejak ia dilahirkan , bahkan sejak dalam kandungan ibunya , asal ia dilahirkan hidup apabila kepentingannya menghendaki ( Pasal 2 KUHPdt ). Kewenangan berhak setiap manusia pribadi tidak dapat dihilangkan/ditiadakan oleh suatu hukuman apapun. Hal ini ditentukan dalam Pasal 3 KUHPdt yang menyatakan bahwa tidak ada suatu hukuman apapun yang dapat mengakibatkan kematian perdata atau kehilangan hak- hak perdata seseorang. Hak perdata merupakan hak azasi yang melekat pada diri pribadi setiap orang . Hak perdata adalah identitas manusia pribadi yang tidakdapat hilang atau lenyap. Identitas ini baru hilang atau lenyap apabila yang bersangkutan meninggal dunia. Contoh hak perdata ialah hak hidup, hak memiliki , hak waris , hak atas nama , hak atas tempat tinggal . Hak perdata berbeda dengan hak publik. Hak publik dapat hilang atau lenyap apabila negara menghendakinya. Hak publik itu ada karena diberikan oleh negara. Memilih dan dipilih dalam pemilihan umum , hak menjadi anggota ABRI , hak menjadi pegawai negeri , hak menduduki jabatan tertentu. Sedangkan hak perdata itu diberikan oleh kodrat. Contoh hak publik ialah hak KEWENANGAN BERBUAT Untuk mengetahui apakah seseorang itu wenang berbuat atau tidak , ada beberapa faktor yang membatasi seperti umur, kesehatan , perilaku. Wenang berbuat ada dua pengertian , yaitu : 1.Cakap atau mampu berbuat karena memenuhi syarat hukum ( bekwaam, capable ) , kecakapan atau kemampuan berbuat karena memenuhi syarat hukum ( bekwaamheid , capacity ). 2.Kuasa atau berhak berbuat karena diakui oleh hukum walaupun tidak memenuhi syarat hukum ( bevoegd , competent ) , kekuasaan atau kewenangan berbuat (bevoegdheid , competence ). 3.Walaupun setiap orang tiada terkecuali sebagai pendukung hak dan kewajiban atau subjek hukum (rechtspersoonlijkheid ) , tetapi tidak semuanya cakap untuk melakukan perbuatan hukum ( rechtsbekwaamheid ) . Orang-orang yang menurut undang- undang dinyatakan tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum adalah : 1. Orang-orang yang belum dewasa , yaitu seseorang yang belum mencapai umur delapan belas tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ( Pasal 1330 KUHPdt jo Pasal 47 UU No. 1 Tahun 1974 ). 2. Orang-orang yang ditaruh di bawah pengampuan , yaitu orang- orang dewasa tapi dalam keadaan dungu , gila , mata gelap , dan pemboros ( Pasal 1330 KUHPdt jo. Pasal 433 KUHPdt ) 3. Orang-orang yang dilarang undang-undang untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum tertentu , misalnya orang yang dinyatakan pailit ( Pasal 1330 KUHPDT jo UU Kepailitan ). Jadi orang yang cakap untuk melakukan perbuatan hukum adalah orang yang dewasa dan sehat akal pikirannya serta tidak dilarang oleh suatu undang - undang untuk melakukan perbuatan - perbuatan hukum tertentu . Kepentingan orang yang belum dewasa diurus oleh orang tuanya ( Pasal 47 UU No.1Tahun 1974 ) dan orang-orang yang ditaruh di bawah pengampuan ( curatele ) dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum diwakili oleh orang tuanya , walinya , atau pengampunya ( curator ) . Sedangkan penyelesaian hutang piutang orang-orang yang dinyatakan pailit dilakukan oleh Balai Harta Peninggalan ( Weeskamer ). Perbuatan hukum yang dilakukan oleh orang yang tidak cakap atau tidak mampu menurut hukum adalah tidak sah karena tidak memenuhi syarat hukum .Perbuatan hukumyang tidak sah dapat dimintakan pembatalan melalui Hakim ( vernietigbaar ) Dengan demikian setiap orang adalah subjek hukum (rehtspersoonlijkheid )yaitu pendukung hak dan kewajiban , namun tidak setiap orang cakap untuk melakukan perbuatan hukum . Orang yang cakap untuk melakukan perbuatan hukum (rechtsbekwaamheid ) tidak selalu berwenang untuk melakukan perbuatan hukum ( rechtsbevoegheid ).
no reviews yet
Please Login to review.