jagomart
digital resources
picture1_File - Hukum Perdata Id 21357 | 54d33dd6ebe03


 181x       Tipe DOC       Ukuran file 0.18 MB       Source: currikicdn.s3-us-west-2.amazonaws.com


File - Hukum Perdata Id 21357 | 54d33dd6ebe03

icon picture DOC Word DOC | Diposting 28 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                        BAB VI 
                HUKUM BENDA DALAM KUHPERDATA
         1. PENGERTIAN BENDA (ZAAK)
        Secara yuridis adalah segala sesuatu yang dapat di haki atau yang dapat menjadi
        obyek hak milik ( pasal 499 BW)
        2. ASAS-ASAS KEBENDAAN 
        1) asas hokum pemaksa (dewingenrecht)
        Bahwa orang tidak boleh mengadakan hak kebendaan yang sudah diatur dalam UU
        2) asas dapat di pindah tangankan
        Semua hak kebendaan dapat dipindah tangankan , kecuali hak pakai dan mendiami 
        3) asas individualitas 
        Objek hak kebendaan selalu benda tertentu atau dapat ditentukan secara individual ,
        yang merupakan kesatuan 
        4)asas totalitas 
        hak kebendaan selalu terletak diatas seluruh objeknya sebagai satu kesatuan (psl 500,
        588, 606 KUHPdt)
        5) asas tidak dapat dipisahkan 
        Orang yang berhak tidak boleh memindah tangankan sebagian dari kekuasaan yang
        termasuk suatu hak kebendaan yang ada padanya
        6) asas prioritas 
        Semua hak kebendaan memberi kekuasaan yang sejenis dengan kekuasaan atas hak
        milik (eigendom) sekalipun luasnya berbeda-beda
        7) asas percampuran 
        Apabila hak yang membebani dan yang dibebani itu terkumpul dalam satu tangan ,
        maka hak yang membebani itu lenyap (pasal 706, 718, 724, 736, 807 KUHPdt)
        8) pengaturan berbeda terhadap benda bergerak dan tak bergerak
        Terhadap benda bergerak tak bergerak terdapat perbedaan pengaturan dalam hal
        terjadi peristiwa hokum penyerahan , pembebanan , bezit , dan verjaring
        9) asas publisitas
        Hak kebendaan atas benda tidak bergerak diumumkan dan didaftarkan dalam register
        umum
        10) asas mengenai sifat perjanjian
        Hak yang melekat atas benda itu berpindah , apabila bendanya itu di serahkan kepada
        yang memperoleh hak kebendaan itu
        3. PEMBEDAAN MACAM-MACAM BENDA 
        Menurut system hokum perdata barat sebagaimana distur dalam BW benda dapat di
        bedakan atas :
        a) benda bergerak dan tidak bergerak 
        b) benda yang musnah dan benda yang tetap ada
        c) benda yang dapat diganti dan benda yang tidak dapat diganti
        d) benda yang dapat dibagi dan tak dapat dibagi
        benda yang diperdagangkan dan benda yang tidak diperdagangkan 
        4. SISTEM KEBENDAAN 
        Hokum benda yang termuat dalam buku II BW pasal 499 s.d 1232 adalah hokum
        yang mengatur hubungan hokum benda (buku II BW) itu mengqnut system tertutup
        5. PEMBEDAAN HAK KEBENDAAN 
        1. bersifat memberikan kenikmatan (zekelijk genotsrecht)
        a) bezit 
        suatu keadaan dimana seseorang menguasai suatu benda , baik sendiri maupun dengan
        perantaraan orang lain , seolah-olahnya benda itu miliknya sendiri
        b) hak milik (hak eigendom)
        disebutkan dalam pasal 570 BW menyatakan bahwa hak milik adalah hak untuk
        menikmati kegunaan sesuatu benda dengan sepenuhnya dan untuk berbuat sebebas-
        bebasnya terhadap benda itu 
        c) hak memungut hasil adalah hak untuk menarik hasil (memungut) hasil dari benda
        orang lain , seolah-olah benda itu miliknya sendiri dengan kewajiban untuk menjaga
        benda tersebut tetap dalam keadaan seperti semula .
        d) hak pakai dan mendiami 
            dalam BW hak pakai dan hak mendiami ini diatur dalam buku II title XI dari pasal
            818 s.d 829 . dalam pasal 818 BW hanya disebutkan bahwa hak pakai dan hak
            mendiami itu merupakan hak kebendaan yang terjadinya dan hapusnya sama seperti
            hak memungut hasil (vruchtgebruik)
             2. bersifat memberikan zaminan :
              1) hak gadai (pasal 1150 BW) : hak yang diperoleh atas suatu benda bergerak yang
                diberikan kepadanya oleh debitur obyek : benda bergerak subyek : orang
                cakap
              2) jaminan fidusia : hak jaminan atas benda bergerak baik berwujud maupun tidak
                dan benda tidak bergerak dibebani hak tanggungan. Subyek : orang yang
                membuat perjanjian 
              3) hypotheek : hak kebendaan yang bersifat memberikan jaminan kepada kreditur
                bahwa piutangnya akan dilunasia debitur (dalam buku II title XXI pasal 1162
                s.d 1232, tidak semua berlaku )
              4) privilege (piutang –piutang yang di istimewakan 
            Diposkan oleh ADE DIDIK IRAWAN (CIA.07.0015) di 02.56 0 komentar 
            BAB V HUKUM KELUARGA (FAMILIRECHT) BAG.1 
                                   BAB V 
                      HUKUM KELUARGA (FAMILIRECHT) BAG.1
            1. AKIBAT HUKUM PERKAWINAN :
            1) hakdan kewajiban suami isteri 
            Hak dan kewajjiban suami isteri di muat dalam UU No. 1 Thn. 1974 diatur pada pasal
            30 s.d 34
            Jika suami isteri melalaikan kewajibannya , maka masing-masing dapat menuntutnya
            dengan cara mengajukan gugatan kepada pengadilan 
            2) harta benda dalam perkawinan 
               Harta benda dalam perkawinan dalam UU No. 1 tahun 1974 diautr dalam
                pasal 35 s.d 37 
               Mengenai harta bersama , suami maupun isteridapat mempergunakannya
                dengan persetujuan kedua belah pihak 
               Sedangkan   mengenai   harta   bawaan   suami   atau   isteri   mempunyai   hak
                sepenuhnya (pasal 36)
               Dalam UU NO. 1 tahun 1974 ditentukan , apabila perkawinan putus , maka
                harta bersama diatur menurut humnya masing-masing
                      3)kedudukan anak 
                              Bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat
                               perkawinan yang sah (pasal 42)
                              Anak yang lahir dari luar perkawinan itu hanya mewarisi harta benda yang
                               ditinggalkan ibunya dan keluarga ibunya 
                              Seorang suami dapat menyangkal sahnya anak yang dilahirkan istrinya ,
                               bilamana ia dapat membuktikan bahwa istri nya berbuat zina 
                              Selanjutnya mengenai asal usul anak termuat dalam pasal 55 UUPerkawinan 
                      4) hak dan kewajiban antara orang tua dengan anak
                              Bahwa kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak mereka sebaik-
                               baiknya , sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri (pasal 45)
                              Kewajiban anak yang utama terhadap kedua orang tua adalah menghoremati
                               dan mentaati kehendak yang baik dari orang tuanya. 
                      5) perwalian 
                              Perwalian   adalah   kewajiban   hokum   untuk   melakukan   pengawasan   dan
                               pengurusan mengenai pribadi anak yang belum dewasa dan harta bendanya
                               pasal 50 ayat 2 UUP
                              Penunjukan wali dapat ditunjuk oleh satu orang tua yang menjalankan
                               kekuasaan orang tua , sebelum ia meninggal , dengan surat wasiat atau dengan
                               lisan dihadapan 2 orang saksi pasal 51
                              Yang dapat ditunjuk sebagai wali adalah keluarga anak tersebut atau oreang
                               lain (pasal 51 ayat 2 UUP)
                              Kekuasaan wali terhadap anak berlangsung hingga anak itu berumur 18 tahun
                               atau anak itu kawin
                              Wali bertanggung jawab atas pengurusan harta benda anak serta kerugia yang
                               timbul karena kesalahan atau klelalaian 
                      2. PUTUSNYA PERKAWINAN 
                      1) sebab-sebab putusnya perkawinan :
                           a) menurut ketentuan pasal 38 UUP, perkawinan dapat putus karena kematian ,
                               perceraian, atas keputusan pengadilan
                      2) akibat putusnya perkawinan :
                       a) akibat terhadap anak isteri
                       b) akibat terhadap harta perkawinan
                       c) akibat terhadap status 
                      Diposkan oleh ADE DIDIK IRAWAN (CIA.07.0015) di 02.53 0 komentar 
                      BAB IV HUKUM KELUARGA BAG.1 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Bab vi hukum benda dalam kuhperdata pengertian zaak secara yuridis adalah segala sesuatu yang dapat di haki atau menjadi obyek hak milik pasal bw asas kebendaan hokum pemaksa dewingenrecht bahwa orang tidak boleh mengadakan sudah diatur uu pindah tangankan semua dipindah kecuali pakai dan mendiami individualitas objek selalu tertentu ditentukan individual merupakan kesatuan totalitas terletak diatas seluruh objeknya sebagai satu psl kuhpdt dipisahkan berhak memindah sebagian dari kekuasaan termasuk suatu ada padanya prioritas memberi sejenis dengan atas eigendom sekalipun luasnya berbeda beda percampuran apabila membebani dibebani itu terkumpul tangan maka lenyap pengaturan terhadap bergerak tak terdapat perbedaan hal terjadi peristiwa penyerahan pembebanan bezit verjaring publisitas diumumkan didaftarkan register umum mengenai sifat perjanjian melekat berpindah bendanya serahkan kepada memperoleh pembedaan macam menurut system perdata barat sebagaimana distur bedakan a b musnah tetap ...

no reviews yet
Please Login to review.