Authentication
254x Tipe DOC Ukuran file 0.16 MB Source: www.bphn.go.id
LEMBARAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 312B TAHUN 1998 SERI D NOMOR 312B ---------------------------------------------------------------- PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I NUSA TENGGARA TIMUR (PERDA NTT) NOMOR 9 TAHUN 1997 (9/1997) TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I NUSA TENGGARA TIMUR Menimbang: a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1996 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur Nomor 12 Tahun 1981 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Kepala Desa perlu disesuaikan; b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a diatas perlu menetapkan dengan Peraturan Daerah; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Mengingat: 1. Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1649); 2. Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655); 3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); 4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan di Desa (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3353); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1990 tentang Pegawai Negeri Sipil yang dipilih/diangkat menjadi Kepala Desa/Perangkat Desa; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1996 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa; 7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan; 8. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur Nomor 10 Tahun 1981 tentang Pembentukan Lembaga Musyawarah Desa. Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur. MEMUTUSKAN Menetapkan: PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I NUSA TENGGARA TIMUR TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: a. Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur; b. Bupati Kepala Daerah adalah Bupati Kepala Daerah Tingkat II dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur; c. Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk didalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi Pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam Ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; d. Lembaga Musyawarah Desa adalah Lembaga permusyawaratan/permufakatan yang keanggotaannya terdiri atas Kepala-kepala Dusun, Pimpinan Lembaga-lembaga Kemasyarakatan dan Pemuka-pemuka Masyarakat di Desa yang bersangkutan; e. Bakal Calon adalah Warga Masyarakat Desa setempat yang berdasarkan penjaringan oleh Panitia Teknis ditetapkan sebagai Bakal Calon Kepala Desa; f. Calon adalah Calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan; g. Calon yang Berhak dipilih adalah Calon Kepala Desa yang telah mendapatkan persetujuan Penetapan dari Bupati Kepala Daerah; h. Calon terpilih adalah Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan Calon Kepala Desa; i. Pejabat Kepala Desa adalah seorang Pejabat yang diangkat oleh Pejabat yang berwenang untuk melaksanakan hak, Wewenang dan Kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu; j. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang berhak untuk mengangkat dan memberhentikan Kepala Desa; k. Pemilih adalah Penduduk Desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilihnya; l. Hak pilih adalah hak yang dimiliki Pemilih untuk menentukan sikap pilihannya; m. Penjaringan adalah suatu upaya yang dilakukan oleh Panitia Teknis untuk mendapatkan Bakal Calon; n. Penyaringan adalah seleksi yang dilakukan baik dari segi administrasi maupun kemampuan dan kepemimpinan para bakal calon; o. Kampanye adalah suatu kegiatan yang digunakan untuk menarik simpati pemilih yang dilakukan oleh calon yang berhak dipilih berupa penyampaian program yang akan dilaksanakan apabila yang bersangkutan dipilih menjadi Kepala Desa. BAB II PENANGGUNG JAWAB PEMILIHAN, PANITIA PEMILIHAN DAN PANITIA TEKNIS PEMILIHAN KEPALA DESA Bagian Pertama Penanggung Jawab Pemilihan Pasal 2 (1) Bupati Kepala Daerah menetapkan penanggung jawab pemilihan dengan keputusan Bupati Kepala Daerah; (2) Penanggung jawab pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini terdiri dari: a. Asisten Sekwilda pada Setwilda Tingkat II yang membidangi Pemerintahan, sebagai Ketua; b. Kepala Bagian Pemerintahan Desa pada Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II, sebagai sekretaris merangkap anggota; c. Unsur Kantor Sospol sebagai anggota; d. Unsur PMD Daerah Tingkat II sebagai anggota; e. Pejabat-pejabat dari Unsur lainnya dalam Lingkungan Pemerintah Daerah Tingkat II yaitu Kepala Bagian Kepegawaian, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, sebagai anggota; f. Dua Orang Kepala Sub Bagian pada Bagian Pemerintahan Desa Setwilda Tingkat II sebagai anggota. (3) Penanggung jawab Pemilihan mempunyai tugas: a. Melaksanakan ujian saringan Bakal Calon untuk ditetapkan menjadi Calon yang berhak dipilih; b. Memberikan saran pertimbangan kepada Bupati Kepala Daerah tentang Persetujuan dan Penetapan Calon yang berhak dipilih dan Penetapan Pengangkatan Calon terpilih; c. Menyetujui daftar Penduduk Desa setempat yang berhak memilih yang telah disahkan oleh Panitia Pemilihan; d. Menyetujui tanda gambar untuk pemungutan suara sebagaimana yang diajukan oleh Panitia Pemilihan; e. Menyetujui/menolak pencabutan status Calon yang berhak dipilih sesuai usulan Panitia Pemilihan; f. Menyatakan Pemilihan sesuai atau tidak dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku; g. Menanda tangani Berita Acara; h. Melaksanakan pengawasan terhadap jalannya pelaksanaan pemilihan; i. Menghadiri pelaksanaan pemilihan; j. Mengambil Keputusan apabila timbul permasalahan dalam pelaksanaan pemilihan; (4) Ketua Penanggung jawab pemilihan dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Bupati Kepala Daerah. Bagian Kedua Panitia Pemilihan Pasal 3 (1) Bupati Kepala Daerah membentuk Panitia Pemilihan yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah. (2) Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini keanggotaannya terdiri dari: a. Camat sebagai Ketua merangkap anggota; b. Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan, sebagai Sekretaris merangkap anggota; c. Sekretaris Desa sebagai anggota; d. Ketua-ketua Bidang LMD sebagai anggota; e. Dua orang Pejabat ABRI masing-masing 1 (satu) orang dari Kepolisian dan 1 (satu) orang dari unsur ABRI lainnya sebagai anggota. (3) Panitia Pemilihan sebagaimana ayat (2) pasal ini mempunyai
no reviews yet
Please Login to review.