jagomart
digital resources
picture1_Pilkades - Pemilihan Kepala Desa Id 21306 | Perbup Pilkades Final 702  1


 261x       Tipe PDF       Ukuran file 1.27 MB       Source: karangkobar.banjarnegarakab.go.id


File: Pilkades - Pemilihan Kepala Desa Id 21306 | Perbup Pilkades Final 702 1
peraturan bupati banjarnegara nomor 80 tahun 2018 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan kepala  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 28 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                       
                             PERATURAN BUPATI BANJARNEGARA 
                                   NOMOR 80 TAHUN 2018 
                                                
                                          TENTANG 
                                                
                  PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA 
                                                
                           DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
                                                
                                   BUPATI BANJARNEGARA, 
                                                
           Menimbang  :  a.  bahwa melaksanakan ketentuan amanah Pasal 4 ayat (3), 
                              Pasal  5  ayat  (3),  Pasal  42  ayat  (2),  Pasal  49B  ayat  (4) 
                              huruf  c,  dan  pasal  49C  ayat  (9)  Peraturan  Daerah 
                              Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2015 tentang 
                              Pemilihan  Kepala  Desa  (Lembaran  Daerah  Kabupaten 
                              Banjarnegara Tahun 2015 Nomor 9, Tambahan Lembaran 
                              Daerah    Kabupaten    Banjarnegara    Nomor    196) 
                              sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan 
                              Peraturan  Daerah  Kabupaten  Nomor  19  Tahun  2017 
                              tentang  Perubahan  Kedua  atas  Peraturan  Daerah 
                              Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2015 tentang 
                              Pemilihan  Kepala  Desa  (Lembaran  Daerah  Kabupaten 
                              Banjarnegara  Tahun  2017  Nomor  19,  Tambahan 
                              Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 247), 
                              perlu  diatur  mengenai  Petunjuk  Teknis  Pelaksanaan 
                              Pemilihan Kepala Desa; 
                           b.  bahwa    berdasarkan   pertimbangan    sebagaimana 
                              dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan 
                              Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan 
                              Kepala Desa; 
                               
           Mengingat    :  1.  Undang-Undang  Nomor  13  Tahun  1950  tentang 
                              Pembentukan     Daerah-daerah    Kabupaten    Dalam 
                              Lingkungan Provinsi  Jawa Tengah; 
                           2.  Undang-Undang  Nomor  12  Tahun  2011  tentang 
                              Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran 
                              Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2011  Nomor  82, 
                              Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
                              5234); 
                           3.  Undang-Undang  Nomor  6  Tahun  2014  tentang  Desa 
                              (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 
                              7,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia 
                              Nomor 5495); 
                               
                               
                                       Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa | 569  
            
                                              4.  Undang-Undang  Nomor  23  Tahun  2014  tentang  
                                                    Pemerintahan  Daerah  (Lembaran  Negara  Republik 
                                                    Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran 
                                                    Negara  Republik  Indonesia  Nomor  5587)  sebagaimana 
                                                    telah  beberapa  kali  diubah  terakhir  dengan  Undang-
                                                    Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua 
                                                    Atas  Undang-Undang  Nomor  23  Tahun  2014  tentang  
                                                    Pemerintahan  Daerah  (Lembaran  Negara  Republik 
                                                    Indonesia  Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran 
                                                    Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 
                                              5.  Peraturan  Pemerintah  Nomor  32  Tahun  1950  tentang 
                                                    Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 
                                                    Tahun  1950  tentang  Pembentukan  Daerah-daerah 
                                                    Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah; 
                                              6.  Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang 
                                                    Peraturan  Pelaksanaan  Undang-Undang  Nomor  6 
                                                    Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik 
                                                    Indonesia           Tahun  2014  Nomor  123,  Tambahan 
                                                    Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor  5539) 
                                                    sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 
                                                    Nomor  47  Tahun  2015  tentang  Perubahan  Atas 
                                                    Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang 
                                                    Peraturan  Pelaksanaan  Undang-Undang  Nomor  6 
                                                    Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik 
                                                    Indonesia           Tahun  2015  Nomor  157,  Tambahan 
                                                    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 
                                              7.  Peraturan  Presiden  Nomor  87  Tahun  2014  tentang 
                                                    Peraturan  Pelaksanaan  Undang-Undang  Nomor  12 
                                                    Tahun           2011         tentang           Pembentukan                Peraturan 
                                                    Perundang-undangan  (Lembaran  Negara  Republik 
                                                    Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); 
                                              8.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 
                                                    tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara RI Tahun 
                                                    2014  Nomor  2092)  sebagaimana  telah  diubah  dengan 
                                                    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017  
                                                    tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri 
                                                    Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa 
                                                    (Berita Negara RI Tahun 2017 Nomor 1221); 
                                              9.  Peraturan  Daerah  Kabupaten  Banjarnegara  Nomor  6 
                                                    Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran 
                                                    Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2015 Nomor 9, 
                                                    Tambahan  Lembaran  Daerah  Kabupaten  Banjarnegara 
                                                    Nomor  196)  sebagaimana  telah  diubah  beberapa  kali 
                                                    terakhir          dengan           Peraturan            Daerah           Kabupaten 
                                                    Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan 
                                                    Kedua atas  Peraturan  Daerah  Kabupaten  Banjarnegara 
                                                    Nomor  6  Tahun  2015  tentang  Pemilihan  Kepala  Desa 
                                                    (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017 
                                                    Nomor  19,  Tambahan  Lembaran  Daerah  Kabupaten 
                                                    Banjarnegara Nomor 247); 
                                                     
                    
                    
                                        
                                                                    Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa | 570  
                    
                                        MEMUTUSKAN : 
            
           Menetapkan :   PERATURAN      BUPATI    TENTANG     PETUNJUK     TEKNIS 
                          PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA 
                                                
                                                
                                                
                                            BAB I 
                                      KETENTUAN UMUM 
                                                
                                            Pasal 1 
            
           Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan : 
           1.  Daerah adalah Kabupaten Banjarnegara. 
           2.  Pemerintah  Daerah  adalah  Bupati  sebagai  unsur  penyelenggara 
               Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan 
               yang menjadi kewenangan daerah otonom. 
           3.  Bupati adalah Bupati Banjarnegara. 
           4.  Camat adalah pemimpin kecamatan yang berada dibawah dan bertanggung 
               jawab kepada Bupati melalui sekretaris daerah. 
           5.  Kecamatan  adalah  bagian  wilayah  dari  Kabupaten  Banjarnegara  yang 
               dipimpin oleh Camat. 
           6.  Desa adalah desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut 
               Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah 
               yang  berwenang  untuk  mengatur  dan  mengurus  urusan  pemerintahan, 
               kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak 
               asal  usul,  dan/atau  hak  tradisional  yang  diakui  dan  dihormati  dalam 
               sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.  
           7.  Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, 
               tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan 
               melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. 
           8.  Pemerintah  Desa  adalah  Kepala  Desa  dibantu  perangkat  Desa  sebagai 
               unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 
           9.  Badan  Permusyawaratan  Desa  yang  selanjutnya  disingkat  BPD  adalah 
               lembaga  yang  melaksanakan  fungsi  pemerintahan  yang  anggotanya 
               merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah 
               dan ditetapkan secara demokratis. 
           10. Musyawarah  Desa  adalah  musyawarah  yang  diselenggarakan  oleh  BPD 
               khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu. 
           11. Pemilihan  Kepala  Desa  adalah  pelaksanaan  kedaulatan  rakyat  di  desa 
               dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, 
               rahasia, jujur, dan adil. 
           12. Panitia  Pemilihan  Kepala  Desa  tingkat  desa  yang  selanjutnya  disebut 
               Panitia  Pemilihan  adalah  Panitia  yang  dibentuk  oleh  BPD  untuk 
               menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa. 
           13. Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat kabupaten yang selanjutnya disebut 
               Panitia  Pemilihan  Kabupaten  adalah  panitia  yang  dibentuk  Bupati  pada 
               tingkat Kabupaten dalam mendukung pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.  
           14. Calon Kepala Desa adalah bakal calon Kepala Desa yang telah ditetapkan 
               oleh panitia pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepala 
               Desa. 
           15. Calon Kepala Desa Terpilih adalah calon Kepala Desa yang memperoleh 
               suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa. 
                                        Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa | 571  
            
                    16. Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat yang diangkat oleh pejabat 
                          yang  berwenang  untuk  melaksanakan  tugas,  hak  dan  wewenang  serta 
                          kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu. 
                    17. Panitia pemilihan Kepala Desa di desa adalah panitia yang dibentuk BPD 
                          untuk melaksanakan pemilihan Kepala Desa. 
                    18. Pemilih adalah penduduk desa yang bersangkutan dan telah memenuhi 
                          persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa. 
                    19. Daftar  Pemilih  Sementara  yang  selanjutnya  disebut  DPS  adalah  daftar 
                          pemilih  yang  disusun  berdasarkan  data  Daftar  Pemilih  Tetap  Pemilihan 
                          Umum  terakhir  yang  telah  diperbaharui  dan  dicek  kembali  atas 
                          kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru. 
                    20. Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan 
                          usulan  dari  pemilih  karena  yang  bersangkutan  belum  terdaftar  dalam 
                          Daftar Pemilih Sementara. 
                    21. Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disebut DPT adalah daftar pemilih 
                          yang  telah  ditetapkan  oleh  Panitia  Pemilihan  sebagai  dasar  penentuan 
                          identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kepala Desa. 
                    22. Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Calon Kepala Desa 
                          untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan.  
                    23. Tempat  Pemungutan  Suara,  selanjutnya  disingkat  TPS,  adalah  tempat 
                          dilaksanakannya pemungutan suara. 
                    24. Hari adalah hari kalender. 
                     
                     
                                                                                 BAB II 
                                                    MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP 
                                                                                       
                                                                                 Pasal 2 
                                                                                       
                    (1) Maksud  disusunnya  Peraturan  Bupati  ini  untuk  memberikan  kepastian 
                         hukum terhadap Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa. 
                    (2) Tujuan  disusunnya  Peraturan  Bupati  ini,  untuk  memberikan  pedoman 
                         teknis dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa. 
                                                                                     
                                                                                 Pasal 3 
                                                                                       
                    Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini terdiri dari: 
                    a.  pemilihan Kepala Desa; 
                    b.  panitia; 
                    c.  pelaksanaan; 
                    d.  pembiayaan; 
                    e.  pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa; 
                    f.    pelantikan Kepala Desa; 
                    g.  masa Jabatan Kepala Desa; 
                    h.  pengaduan dan penyelesaian masalah; dan 
                    i.    pembinaan dan pengawasan. 
                                                                                     
                                                                              BAB III 
                                                              PEMILIHAN KEPALA DESA 
                                                                                     
                                                                              Pasal 4 
                     
                         (1) Pemilihan Kepala Desa dilakukan secara serentak satu kali atau dapat 
                              bergelombang. 
                                                                       Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa | 572  
                     
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Peraturan bupati banjarnegara nomor tahun tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan kepala desa dengan rahmat tuhan yang maha esa menimbang a bahwa melaksanakan ketentuan amanah pasal ayat b huruf c dan daerah kabupaten lembaran tambahan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir perubahan kedua atas perlu diatur mengenai berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam menetapkan mengingat undang pembentukan lingkungan provinsi jawa tengah perundang undangan negara republik indonesia pemerintahan pemerintah penetapan mulai berlakunya sebagaiman presiden menteri negeri berita ri memutuskan bab i umum ini adalah sebagai unsur penyelenggara memimpin urusan menjadi kewenangan daera...

no reviews yet
Please Login to review.