Authentication
280x Tipe DOC Ukuran file 0.09 MB Source: jdihn.go.id
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK NOMOR 12 TAHUN 2000 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI GRESIK Menimbang : Bahwa untuk menyelenggarakan ketentuan Pasal 11 Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 22 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 1999 tentang pedoman umum pengaturan megenai Desa, maka dipandang perlu menetapkan kembali tata cara pencalonan pemilihan, pelantikan dan pemberhentian Kepala desa dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik.. Mengingat : 1 Undang – undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah – Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur;; 2. Undang – undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Negara Nomor 2 tahun 1965 tanggal 6 Pebruari 1965); 3. undang – undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran negara tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran negara omor 3839); 4. Undang – undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 72. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848); 5. Undang – undang Nomor 43 tahun 1999 tentang Perubahan atas undang – undang Nomor 8 tahun 1974 tentang pokok – pokok Kepegawaian; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1999 tentang Perubahan atas undang – undang Nomor 8tahun 1974 tentang pokok – pokok kepegawaian; 7. keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan keluarga; 8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 1999 tentang pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa. 9. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 tahun 2000 tentang Susunan Organisasi pemerintah Desa. 10. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 11 tahun 2000 tentang pembentukan Badan Perwakilan Desa. Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN GRESIK MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : a.Daerah adalah Daerah Kabupaten Gresik; b.Bupati adalah kepala Daerah Kabupaten Gresik; c.Camat adalah Camat dalam Kabupaten Gresik; d.Desa adalah desa – desa di Kabupaten Gresik e.Pemerintahan Desa, adalah Kegiatan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa; f.Pemerintah Desa, adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa; g.Badan Perwakilan Desa yang selanjutnya disebut BPD, adalah badan perwakilan Desa yang terdiri atas pemuka – pemuka masyarakat yang ada di desa yang berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa. h.Calon Kepala Desa adalah Warga masyarakat Desa setempat yang berdasarkan penjaringan dan penyaringan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa; i.Kampanye, adalah suatu media yang digunakan untuk menarik simpati Pemilih berupa penyampaian program yang akan dilaksanakan apabila terpilih menjadi Kepala Desa; j.Calon yang berhak dipilih adalah Calon Kepala Desa yang ditetapkan oleh BPD sebagai Calon yang akan dipilih dalam pemilihan Kepala Desa; k.Calon terpilih adalah Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan Kepala Desa; l.Pejabat Kepala Desa adalah seorang menjabat dan diangkat oleh Pejabat yang berwenang untuk melaksanakan hak, wewenang dan kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu; m.Pejabat yang berwenang adala pejabat yang berhak untuk mengangkat dan memberhentikan Kepala Desa; n.Pemilihan adalah Penduduk Desa yang bersangkutan dan telah memiliki persyaratan untuk mempergunakan hak pilih; o.Hak pilih adalah hak yang dimiliki untuk menentukan sikap Pilihannya. p.Penjaringan adalah suatu upaya yang dilakukan oleh panitia pemilihan untuk mendapatkan bakal calon dari warga masyarakat yang bersangkutan; q.Penyaringan adalah seleksi yang dilakukan oleh panitia pemilihan baik segi administrasi maupun kemampuan dan kepemimpinan para bakal calon. BAB II PEMILIHAN KEPALA DESA Bagian Pertama Dasar Pemilihan Kepala Desa Pasal 2 (1) Untuk pencalonan dan pemilihan Kepala Desa BPD membentuk Panitia Pemilihan yang terdiri dari para anggota BPD dan Perangkat Desa serta dapat ditambah unsur tokoh masyarakat; (2) Panitia Pemilihan ayat (1) mempunyai tugas : a. Melaksanakan penjaringan dan penyaringan bakal calon Kepala Desa sesuai dengan persyaratan; b. Menerima pendaftaran bakal calon; c. Mengajukan biaya pemilihan Kepala Desa kepada BPD; d. Melakukan penelitian administrasi bakal calon; e. Mengajukan bakal calon yang dinyatakan memenuhi syarat kepada BPD untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih; f. Melaksanakan pendaftaran pemilih; g. Mengatur pelaksanaan kegiatan kampanye Calon Kepala Desa yang berhak dipilih; h. Menetapkan jadwal pelaksanaan pemilihan Kepala Desa; i. Melaksanakan pemilihan Kepala Desa; j. Membuat Berita Acara hasil pelaksanaan pemilihan Kepala Desa; k. Melaporkan pelaksanaan pemilihan kepala Desa dan pertanggungjawaban penggunaan biaya pemilihan Kepala Desa. (3) Panitia pemilihan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada BPD. Bagian Kedua Hak memilih dan Dipilih Pasal 3 Yang dapat memilih dalam pemilihan Kepala Desa adalah Penduduk Desa, warga Negeri Republik indonesia yang : a.terdaftar sebagai penduduk Desa tersebut secara sah dan bertempat tinggal di Desa tersebut sekurang – kurangnya 6 (enam) bulan dengan tidak terputus – putus; b.sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun pada saat pendaftaran dilaksanakan dan atau telah sudah/pernah kawin; c.tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan Hukum yang pasti;
no reviews yet
Please Login to review.