Authentication
172x Tipe DOC Ukuran file 0.08 MB Source: jdih.gresikkab.go.id
PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK NOMOR 05 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK NOMOR 12 TAHUN 2000 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI GRESIK Menimbang : a. Bahwa dengan adanya beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dilihat dari Institusinya masih bertentangan dengan Perundang-undangan yang lebih tinggi, untuk mengantisipasi dari berbagai kepentingan dalam rangka kelancaran proses Pemerintahan pembangunan dan masyarakat, perlu adanya perubahan terhadap beberapa pasal dalam Peraturan Daerah tersebut; b. Bahwa untuk dapat melaksanakan maksud huruf a diatas, perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 12 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur; 2. Undang-undang Nomor 2 tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Negara RI tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 2730); 3. Undang-undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara RI tahun 1999 Nomor 72. Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3848); 4. Undang-undang Nomor 34 tahun 1999 tentang Peruhahan atas Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 169. Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3890); 5. Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 60. Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3839); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai Desa (Lembaran Neuara RI Tahun 2001 Nomor 142. Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4155); 7. Keputusan Presiden Nomor 44 tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Perundang-undangan dan bentuk Rancangan Undang- undang. Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden. Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN GRESIK MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK NOMOR 12 TAHUN 2000 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA. Pasal 1 Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan. Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Sebagaimana diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2000 Nomor 4 seri C antara lain pasal 4 huruf i dan d, pasal 21, pasal 29, pasal 33, pasal 39, dan pasal 41 diubah sebagai berikut : 1. Pasal 4 huruf d dan i berbunyi : d. Berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Menengah Pertama atau berpengalaman yang sederajad, apabila desa- desa tertentu menghendaki pendidikan diatas SMP akan ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Desa ; i. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara dengan ancaman hukumam minimal 5 tahun berdasar keputusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 2. Pasal 21 berbunyi : (1) BPD menetapkan calon Kepala Desa terpilih dengan Keputusan BPD, berdasarkan laporan dan Berita Acara pemilihan sebagaimana dimaksud pasal 19 ; (2) Keputusan BPD sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan oleh BPD kepada Bupati untuk disahkan dengan menerbitkan Keputusan Bupati tentang Pengesahan Kepala Desa terpilih ; (3) Tatacara Pencalonan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pelantikan Kepala Desa diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati. 3. Pasal 29 berbunyi : (1) Kepala Desa melalaikan tugasnya sehingga merugikan negara, daerah dan masyarakat desa, dikenakan tindakan administrasi berupa teguran, memberhentikan sementara dan memberhentikan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku ; (2) Apabila teguran sebagaimana dimaksud ayat (1) telah diberikan 3 (tiga) kali secara berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan temyata tidak diindahkan, maka atas usul BPD Kepala Desa yang bersangkutan dapat diberhentikan ; (3) Apabila BPD tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (2) Bupati wajib memberhentikan. 4. Pasal 33 berbunyi : (1) Kepala Desa yang dituduh atau disangka melakukan tindak pidana tidak diberhentikan sementara dalam jabatannya ; (2) Pemberhentian sementara wajib dilaksanakan apabila Kepala Desa yang bersangkutan dilakukan penahanan yang dibuktikan dengan surat perintah penahanan dari aparat penegak hukum ; (3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud ayat (2) diusulkan oleh BPD kepada Bupati melalui Camat, apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari BPD tidak mengusulkan. Bupati wajib memberhentikan sementara ; (4) Kepala Desa berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dinyatakan bersalah, maka Bupati wajib memberhentikan bersangkutan ; (5) Apabila berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap menyatakan Kepala Desa tidak bersalah atau lepas dari tuduhan hukum. Walaupun Kepala Desa masih dalam pemberhentian sementara, maka Bupati Wajib mengangkat kembali tanpa syarat; (6) Kepala Desa yang terlibat perkara pidana melanggar pasal 359 dan 360 KUHPidana wajib diberhentikan sementara pada saat menjalani hukuman penjara dan wajib diangkat kembali setelah menjalani hukuman penjara. 5. Pasal 39 berbunyi : (1) Pertanggungjabawan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) ditolak oleh BPD terrnasuk pertanggungjawaban keuangan, harus dilengkapi atau
no reviews yet
Please Login to review.