jagomart
digital resources
picture1_Pilkades - Pemilihan Kepala Desa Id 21288 | 1585126926 Perda 5 20041


 172x       Tipe DOC       Ukuran file 0.08 MB       Source: jdih.gresikkab.go.id


File: Pilkades - Pemilihan Kepala Desa Id 21288 | 1585126926 Perda 5 20041
peraturan daerah kabupaten gresik nomor 05 tahun 2004 tentang perubahan atas peraturan daerah  ...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 28 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                            PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK
                                       PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
                                                    NOMOR 05 TAHUN 2004
                                                             TENTANG
                                PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN
                                GRESIK NOMOR 12 TAHUN 2000 TENTANG TATA CARA
                                    PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN
                                             PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
                                      DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                                                         BUPATI GRESIK
                Menimbang              :  a.  Bahwa   dengan   adanya   beberapa   ketentuan   dalam   Peraturan
                                              Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 tahun 2000 tentang Tata Cara
                                              Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala
                                              Desa   dilihat   dari   Institusinya   masih   bertentangan   dengan
                                              Perundang-undangan yang lebih tinggi, untuk mengantisipasi dari
                                              berbagai   kepentingan   dalam   rangka   kelancaran   proses
                                              Pemerintahan   pembangunan   dan   masyarakat,   perlu   adanya
                                              perubahan   terhadap   beberapa   pasal   dalam   Peraturan   Daerah
                                              tersebut;
                                          b.  Bahwa untuk dapat melaksanakan maksud huruf  a diatas, perlu
                                              ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
                Mengingat              :  1.  Undang-undang Nomor 12 tahun 1950 tentang Pembentukan
                                              Daerah-daerah   Kabupaten   Dalam   Lingkungan   Propinsi   Jawa
                                              Timur;
                                          2.  Undang-undang Nomor 2 tahun 1965 tentang Perubahan Batas
                                              Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya
                                     (Lembaran Negara RI tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran
                                     Negara RI Nomor 2730);
                                 3.  Undang-undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan
                                     Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara
                                     RI tahun 1999 Nomor 72. Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
                                     3848);
                                 4.  Undang-undang Nomor 34 tahun 1999 tentang Peruhahan atas
                                     Undang-undang   Nomor   8   tahun   1974   tentang   Pokok-pokok
                                     Kepegawaian Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 169.
                                     Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3890);
                                 5.  Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan
                                     Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 60. Tambahan
                                     Lembaran Negara RI Nomor 3839);
                                 6.  Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2001 tentang Pedoman
                                     Umum Pengaturan mengenai Desa (Lembaran Neuara RI Tahun
                                     2001 Nomor 142. Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4155);
                                 7.  Keputusan   Presiden   Nomor   44   tahun   1999   tentang   Teknik
                                     Penyusunan Perundang-undangan dan bentuk Rancangan Undang-
                                     undang.   Rancangan   Peraturan   Pemerintah   dan   Rancangan
                                     Keputusan Presiden.
                                                       Dengan Persetujuan
                                            DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
                                                     KABUPATEN GRESIK
                                                        MEMUTUSKAN
             Menetapkan        :  PERATURAN   DAERAH   KABUPATEN   GRESIK   TENTANG
                                 PERUBAHAN   ATAS   PERATURAN   DAERAH   KABUPATEN
                                 GRESIK NOMOR 12 TAHUN 2000 TENTANG   TATA CARA
                                 PENCALONAN,   PEMILIHAN,   PELANTIKAN   DAN
                                 PEMBERHENTIAN KEPALA DESA.
                                                                            Pasal 1
                                          Beberapa   ketentuan   dalam   Peraturan   Daerah   Kabupaten   Gresik
                                          Nomor 12 tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan.
                                          Pelantikan   dan   Pemberhentian   Kepala   Desa.   Sebagaimana
                                          diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2000
                                          Nomor 4 seri C antara lain pasal 4 huruf i dan d, pasal 21, pasal 29,
                                          pasal 33, pasal 39, dan pasal 41 diubah sebagai berikut :
                                          1.  Pasal 4 huruf d dan i berbunyi :
                                              d.  Berpendidikan     sekurang-kurangnya     Sekolah   Menengah
                                                  Pertama atau berpengalaman yang sederajad, apabila   desa-
                                                  desa     tertentu menghendaki pendidikan diatas SMP akan
                                                  ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Desa ;
                                              i.  Tidak pernah  dihukum karena melakukan tindak pidana yang
                                                  diancam dengan pidana penjara dengan ancaman hukumam
                                                  minimal 5 tahun berdasar keputusan Pengadilan yang telah
                                                  memperoleh kekuatan hukum tetap.
                                          2.  Pasal 21 berbunyi :
                                              (1) BPD   menetapkan   calon   Kepala   Desa   terpilih   dengan
                                                  Keputusan   BPD,   berdasarkan   laporan   dan   Berita   Acara
                                                  pemilihan   sebagaimana dimaksud pasal 19 ;
                                              (2) Keputusan BPD sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan
                                                  oleh   BPD   kepada   Bupati   untuk       disahkan       dengan
                                                  menerbitkan Keputusan Bupati tentang Pengesahan Kepala
                                                  Desa terpilih ;
                                              (3) Tatacara   Pencalonan,   Pengesahan,   Pengangkatan   dan
                                                  Pelantikan Kepala Desa diatur lebih lanjut dengan Keputusan
                                                  Bupati.
                                          3.  Pasal 29 berbunyi :
                                              (1) Kepala Desa melalaikan tugasnya sehingga merugikan negara,
                                                  daerah dan masyarakat desa, dikenakan tindakan administrasi
                                                  berupa   teguran,   memberhentikan   sementara   dan
                                                  memberhentikan   sesuai   dengan   peraturan   perundang-
                                                  undangan yang berlaku ;
                                              (2) Apabila   teguran   sebagaimana   dimaksud   ayat   (1)   telah
                                                  diberikan 3 (tiga) kali secara berturut-turut dengan tenggang
                                                  waktu   masing-masing     1     (satu)   bulan   temyata   tidak
                                                  diindahkan,   maka   atas   usul   BPD   Kepala   Desa   yang
                                                  bersangkutan dapat diberhentikan ;
                                              (3) Apabila   BPD tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana
                                                  dimaksud ayat (2) Bupati wajib memberhentikan.
                                          4.  Pasal 33 berbunyi :
                                              (1) Kepala Desa yang dituduh  atau disangka melakukan tindak
                                                  pidana tidak diberhentikan sementara dalam jabatannya ;
                                              (2) Pemberhentian sementara wajib dilaksanakan apabila Kepala
                                                  Desa yang bersangkutan dilakukan penahanan yang dibuktikan
                                                  dengan surat perintah penahanan dari aparat penegak hukum ;
                                              (3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud ayat (2)
                                                  diusulkan oleh BPD kepada Bupati melalui Camat, apabila
                                                  dalam waktu 14   (empat   belas) hari BPD tidak mengusulkan.
                                                  Bupati wajib memberhentikan sementara ;
                                              (4) Kepala Desa berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah
                                                  memperoleh kekuatan hukum tetap dinyatakan bersalah, maka
                                                  Bupati wajib memberhentikan bersangkutan ;
                                              (5) Apabila   berdasarkan   Keputusan   Pengadilan   yang   telah
                                                  memperoleh kekuatan hukum tetap menyatakan Kepala Desa
                                                  tidak bersalah atau lepas dari tuduhan hukum. Walaupun
                                                  Kepala Desa masih dalam pemberhentian sementara, maka
                                                  Bupati Wajib mengangkat kembali tanpa syarat;
                                              (6) Kepala Desa yang terlibat perkara pidana melanggar pasal 359
                                                  dan 360 KUHPidana wajib diberhentikan sementara pada saat
                                                  menjalani   hukuman   penjara   dan   wajib   diangkat   kembali
                                                  setelah menjalani hukuman penjara.
                                          5.  Pasal 39 berbunyi :
                                              (1) Pertanggungjabawan   Kepala   Desa   sebagaimana   dimaksud
                                                  dalam   Pasal   38   ayat   (3)   ditolak   oleh   BPD   terrnasuk
                                                  pertanggungjawaban   keuangan,   harus   dilengkapi   atau
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Pemerintah kabupaten gresik peraturan daerah nomor tahun tentang perubahan atas tata cara pencalonan pemilihan pelantikan dan pemberhentian kepala desa dengan rahmat tuhan yang maha esa bupati menimbang a bahwa adanya beberapa ketentuan dalam dilihat dari institusinya masih bertentangan perundang undangan lebih tinggi untuk mengantisipasi berbagai kepentingan rangka kelancaran proses pemerintahan pembangunan masyarakat perlu terhadap pasal tersebut b dapat melaksanakan maksud huruf diatas ditetapkan mengingat undang pembentukan lingkungan propinsi jawa timur batas wilayah kotapraja surabaya tingkat ii lembaran negara ri tambahan perimbangan keuangan antara pusat peruhahan pokok kepegawaian pedoman umum pengaturan mengenai neuara keputusan presiden teknik penyusunan bentuk rancangan persetujuan dewan perwakilan rakyat memutuskan menetapkan sebagaimana diundangkan seri c lain i d diubah sebagai berikut berbunyi berpendidikan sekurang kurangnya sekolah menengah pertama atau berpengalaman ...

no reviews yet
Please Login to review.