Authentication
518x Tipe DOCX Ukuran file 0.09 MB
METODE PELAKSANAAN I.1. PENGUKURAN 1. Ukuran serta ketentuan tinggi duga ( Peil ) akan ditentukan bersama-sama oleh Perencana, Direksi, Pengawas, Penyedia jasa di Lapangan. 2. Pengukuran-pengukuran / pematokan-pematokan harus dilaksanakan dengan alat-alat ukur, Waterpass, Theodolit dan lain-lain yang mempunyai kesalahan sangat kecil. 3. Pengukuran dengan pegas, galah, tali dan lain-lain tidak dibolehkan. 4. Penyedia jasa wajib menyediakan alat-alat ukur dengan perlengkapannya, serta juru-juru ukur yang diperlukan oleh Direksi untuk pengecekan hasil ukur. 5. Apabila terdapat tanda-tanda yang rusak harus segera diganti yang baru dan mendapatkan persetujuan Direksi/ pengawas. 6. Pelaksana pekerjaan diwajibkan mengecek ukuran-ukuran/ peil-peil / patok-patok / detail-detail yang ada pada gambar yang diberikan, apakah sesuai atau ada penyimpangan dengan Gambar Rencana. Apabila dilapangan terdapat kejanggalan, pelaksana pekerjaan secara tertuils, Penyedia jasa harus mengajukan 3 (tiga) gambar penampang dari daerah yang dipatok itu, untuk mendapatkan persetujuan Direksi. Apabila melalaikan mengenai hal tersebut diatas, segala resiko adalah tanggung jawab pelaksana ( Penyedia jasa ). I.2. PEMBERSIHAN Penyedia jasa harus membersihkan dan menyingkirkan semua semak-semak, rumput-rumput didalam daerah pekerjaan termasuk membongkar bangunan lama yang ada setelah mendapat petunjuk dan persetujuan tertulis dari Pengawas/Pemberi Tugas. Dalam Pembersihan ini semua tunggul-tunggul dan akar-akar harus dimusnakan dan disingkirkan sehingga nantinya daapt diyakini semak-semak dan rumput-rumput tidak akan tumbuh kembali. Sedangkan benda-benda berharga yang dianggap perlu oleh Pengawas / Pemberi Tugas untuk diamankan/dipertahankan keutuhannya harus dijaga dan dihindari dari kerusakan. Lobang-lobang bekas penyingkiran tunggul-tunggul dan akar-akar harus diisi kembali atau ditimbun dengan bahan-bahan yang cocok dan memnuhi syarat kemudian dipadatkan kembali. Sampah-sampah dan bahan-bahan lain yang tidak akan dipergunakan harus dibakar dalam daerah yang lapang sehingga selama pembakaran tidak akan merusak pohon-pohon yang ada disekitarnya. I.3. PEMBUANGAN LAPISAN ATAS Pembuangan lapisan tanah atas (top soil) dilakukan pada daerah (tempat) dimana nanti akan dibangun konstruksi jalan atau bangunan sedalam kurang lebih 20 cm atau ketebalan disesuaikan dengan kondisi lapisan tanah atas di tempat pekerjaan. Lapisan tanah atas yang sudah dikupas diperlukan bagi penimbunan kembali pada daerah lereng tanah setebal 20 cm atau untuk pekerjaan-pekerjaan pertanaman (Landscaping). Lapisan tanah atas tersebut sebelum dipergunakan harus ditempatkan pada tempat-tempat yang teduh dan lembab seperti yang ditentukan pada gambar-gambar pelaksanaan atau atas petunjuk ahli. 1 II. PENGGALIAN DAN PENIMBUNAN KEMBALI 1. LINGKUP PEKERJAAN Bagian ini meliputi semua pekerjaan penggalian, penimbunan kembali, termasuk pengupasan dan penimbunan kembali lapisan tanah atas (top soil) serta pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan dengan itu, yang disesuaikan dengan gambar-gambar. 2. PELAKSANAAN 2.1 Penggalian Penggalian harus dilakukan untuk mencapai garis elevasi permukaan dan kedalaman yang perlu untuk dasar pondasi yang dipersyaratkan atau diperlihatkan pada gambar-gambar. Penggalian mencakup pemindahan tanah serta batu-batu dan bahan lain yang dijumpai dalam pengerjaannya. Kalau ternyata dijumpai kondisi yang tak memuaskan pada kedalaman yang diperlihatkan dalam gambar-gambar maka penggalian harus diperdalam, diperbesar atau diubah sampai disetujui oleh Pengawas, maka kelebihan diatas harus ditimbun kembali dengan pasir yang dipadatkan tanpa pembebanan biaya tambahan kepada Pengguna jasa. Pada pekerjaan penggalian untuk mencapai/membentuk permukaan tanah rencana maka Penyedia jasa mengusahakan dan meyakini bahwa pekerjaan galian tersebut tidak merusak/mengganggu bangunan atau konstruksi yang ada. 2.2 Penimbunan dan penimbunan kembali Penimbunan dan penimbunan kembali harus dilaksanakan didaerah-daerah ataupun bagian-bagian pekerjaan, serta mengikuti ukuran-ukuran ketinggian, kemiringan-kemiringan dan bentuk-bentuk seperti yang ditunjukkan dalam gambar-gambar. Penimbunan harus dilaksanakan dalam bentuk lapisan-lapisan dengan ketebalan maksimum 20 cm gembur. Padatkan sesuai dengan tingkat kepadatan yang diisyaratkan. Penimbunan dan timbun kembali, kecuali ditentukan lain oleh Pengawas, harus dari bahan galian pekerjaan ini. Bahan timbunan harus bebas dari kotoran-kotoran, tumbuh-tumbuhan, batu-batuan atau bahan lain yang dapat merusak pekerjaan. 2.3 Perlindungan terhadap air Selama pekerjaan berlangsung Penyedia jasa harus dengan semua cara disetujui Pengawas, menjamin agar tidak terjadi genangan air yang dapat mengganggu/merusak semua pekerjaan galian atau urugan. PEKERJAAN DRAINASE 1. LINGKUP PEKERJAAN Bagian ini meliputi pengadaan, pembuatan dan pemasangan struktur drainase yang mencakup pekerjaan : 1. Saluran terbuka dengan dasar cor beton dan dinding dari pasangan batu bata dan saluran dengan plat penutup dari beton bertulang pada bagian tertentu seperti ditunjukan pada gambar pelaksanaan 2. Gorong-gorong dari pasangan batu kali dan penutup plat beton 3. Pemasangan pipa outlet dari tepi jalan kesaluran drainase 2 2. BAHAN-BAHAN Saluran dengan dasar cor beton dan dinding dari pasangan bata. 1. Dasar saluran terbuat dari beton cetak setengah lingkaran dan mutu beton K – 175 2.Dinding saluran tersebut dari pasangan batu bata difinish dengan plesteran dan diaci. Gorong-gorong Gorong-gorong dibuat dari pasangan batu kali dengan penutup plat beton bertulang lengkap dengan grill dari besi. Ukuran serta letaknya seperti ditunjukkan pada gambar. Pipa Outlet Pipa outlet dibuat dari PVC kelas D Ø4” dengan jarak pemasangan sesuai gambar, atau petunjuk. Beton Bertulang Beton betulang sesuai dengan yang tercantum dalam bab beton persyaratan teknis ini. 3. PELAKSANAAN 1. Penggalian saluran dan gradasi dibuat sesuai gambar . 2. Kemiringan saluran minimal 2 % . 3. Ukuran serta peil saluran agar mengikuti kemiringan sesuai kondisi lapangan. 4. Persyaratan bahan dan ketentuan pelaksanaan lainnya sesuai pasal-pasal di atas. PEKERJAAN BETON BETON COR DITEMPAT DAN BETON SIAP PAKAI 1. LINGKUP PEKERJAAN Pasal ini mencakup : Beton cor di tempat dan beton siap pakai untuk bangunan lengkap dengan besi penulangan, bekisting, finishing dan pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan dengan gambar, persyaratan dan petunjuk Pengawas. Untuk struktur utama digunakan beton mutu K250 Untuk yang bukan struktur utama digunakan beton mutu K175 2. BAHAN-BAHAN Seluruh bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan harus dari sumber-sumber yang diizinkan Pengawas dan harus memenuhi standard yang pantas. Termasuk pengemasan untuk bahan yang dikemas, harus utuh, baik dan tertutup rapat dengan bahan kedap air sebelum digunakan dan pada saat didatangkan. Agregat Agregat kasar harus bergradasi dari halus sampai dengan kasar dan secara umum sesuai standar.Agregat harus disimpan bersih dari lumpur, tanah liat atau bahan-bahan organis lainya. Agregat halus harus disimpan terpisah. Penggunaan bak-bak yang berlantai sangat diharuskan untuk mencegah terbawanya tanah bawah pada waktu pengambilan bahan. Semen Hanya satu merk dari type semen yang harus dipakai untuk beton 3 Semua harus diangkut ke lapangan, tertutup dalam kantong yang terjahit lengkap dalam jumlah yang secukupnya untuk dapat dipergunakan pada pelaksanaan waktu itu dan dijaga agar semen tidak menjadi lembab. Sebelum dipakai, semen harus terlindung dari pengaruh cuaca sepanjang waktu dan hanya dipergunakan pada saat diperlukan untuk pelaksanaan. Pada pemakaian semen yang dibungkus, penimbunan semen yang baru didatangkan tidak bileh dilakukan diatas timbunan semen yang sudah ada dan pada umumnya pemakaian semen harus dilakukan menurut urutan pengirimnya. Apabila semen telah disimpan lama dan /atau mutunya diragukan, maka sebelum boleh dipakai harus dibuktikan terlebih dahulu bahwa semen tersebut masih memenuhi syarat. Semen curah tidak boleh dipakai Air Air untuk pembuatan dan perawatan beton adalah air bersih, tidak boleh mengandung miyak, asam, alkali, garam-garam, bahan-bahan organis atau bahan-bahan yang merusak beton atau baja tulangan. Air harus bersih, jernih dan tawar. Slump Slump yang diizinkan untuk beton dalam keadaan mix yang normal adalah 7.5 – 10 cm. Slump yang terjadi diluar batas tersebut diatas akan ditolak oleh Pengawas. Beton Rabat Beton rabat yang digunakan harus dari campuran 1:3:5 dipasang pada tempat-tempat yang ditunjukkan pada gambar dibawahnya terlebih dahulu harus diberikan pasir tebal 5 cm. 3. PELAKSANAAN 4.1.ADUKAN BETON DI TEMPAT Adukan beton harus memenuhi syarat-syarat : 1. Semen diukur menurut volume 2. Aggregat diukur menurut volume 3. Pasir diukur menurut volume 4. Adukan beton selain struktur utama dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin (batch mixer ) 5. Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin pengaduk 6. Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah semua bahan berada dalam mesin pengaduk 7. Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan lebih dulu, sebelum adukan beton yang baru dimulai. 4.2. BETON SIAP PAKAI Cara penyerahan, pemompaan/penanganan adukan dan pelaksanaan pengecoran harus sedemikian, sehingga tidak akan menimbulkan kerusakan pada konstruksinya dan adukannya sendiri. Pengawas bisa menangguhkan pengadaan dan pengecoran adukan bilamana peralatan yang dipersiapkan oleh penyedia jasa dianggap tidak mencukupi, sampai peralatan tersebut ditambah sesuai dengan jumlah yang telah disetujui. Pengangkutan adukan beton dari mixing plant sampai tempat pengecoran harus dipergunakan transit mixer atau alat pengangkut lain yang bisa diterima oleh Pengawas. 4.3.. PENGECORAN BETON 4
no reviews yet
Please Login to review.