Authentication
220x Tipe XLS Ukuran file 0.09 MB Source: mapendabanyuwangi.files.wordpress.com
Sheet 1: TOR
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) / | |||||||||||||
TERM OF REFERENCE (TOR) | |||||||||||||
Kementerian Negara/Lembaga | : | Kementerian Agama RI | |||||||||||
Unit Eselon I | : | Ditjen Pendidikan Islam | |||||||||||
Program | : | Program Pendidikan Islam | |||||||||||
Hasil / Output | : | Ruang Kelas MI | |||||||||||
Unit Eselon II/Satker | : | MI Riadlotul Islamiyah Wringinputih Muncar Banyuwangi | |||||||||||
Kegiatan | : | Peningkatan Akses, Mutu Kesejahteraan dan Subsidi RA/BA dan Madrasah | |||||||||||
Indikator Kinerja Kegiatan | : | Terpenuhinya Kebutuhan Ruang Kelas MI yang dibangun | |||||||||||
Satuan Ukur dan Jenis Keluaran | : | Ruang/Gedung | |||||||||||
Volume | : | 2 | |||||||||||
A. | Latar Belakang | ||||||||||||
1. | Dasar Hukum | ||||||||||||
- | UU RI No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara; | ||||||||||||
- | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; | ||||||||||||
- | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; | ||||||||||||
- | Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 dan 23 Tahun 2006 tentang Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; | ||||||||||||
- | Instruksi Presiden No5 Tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberatntasaqn Buta Aksara | ||||||||||||
- | Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan; | ||||||||||||
- | Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama | ||||||||||||
2. | Gambaran Umum | ||||||||||||
Pelaksanaan pendidikan nasional harus menjamin pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan di tengah perubahan global agar warga Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, cerdas, produktif, dan berdaya saing tinggi dalam pergaulan nasional maupun internasional. Untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan tersebut, Pemerintah telah mengamanatkan penyusunan delapan standar nasional pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimum tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. | |||||||||||||
Bahwa seiring dengan maraknya kenakalan remaja yang terjadi di masyarakat, krisis moral yang melanda generasi muda bangsa ini sangat menghantui pikiran banyak orang tua yang memiliki putra-putri usia sekolah, sehingga berpengaruh secara signifikan terhadap keputusan orang tua dalam memilih lembaga pendidikan buat putra putrinya. | |||||||||||||
Madrasah sebagai salah satu lembaga pendidikan yang bernuansa keagamaan menjadi pilihan utama & sangat diminati oleh masyarakat, sementara sarana gedung umumnya madrasah swasta sangat terbatas. Di MI kami baru memiliki 4 (empat) ruang kelas yang merupakan milik sendiri, sementara 2 (dua) ruang kelas yang lain pinjam kepada madrasah diniyah yang kebetulan kegiatan belajar mengajarnya pada sore hari. Kondisi ini tentu kurang mendukung program madrasah dan mengganggu kelancaran kegiatan pendidikan di madrasah kami. Oleh karena itu ketersediaan ruang kelas baru merupakan hal yang sangat diharapkan sehingga kegiatan belajar mengajar di madrasah kami dapat berjalan sebagaimana mestinya. |
|||||||||||||
B. | Penerima Manfaat | ||||||||||||
- | Peserta didik memiliki prasarana yang memadai, sehingga memiliki kenyamanan untuk mengikuti mata pelajaran yang ada di lembaga pendidikan ini. | ||||||||||||
- | Tenaga Pendidik / Guru akan selalu berusaha meningkatkan & mengembangkan kreatifitasnya dalam mengadaptasi berbagai kegiatan pembelajaran sesuai dengan tuntutan kebutuhan materi masing-masing mata pelajaran | ||||||||||||
- | Masyarakat yang membutuhkan & berkepentingan terhadap keberadaan Lembaga Pendidikan Madrasah yang tangguh & berkualitas. | ||||||||||||
C. | Strategi Pencapaian Keluaran | ||||||||||||
1. | Metode Pelaksanaan | ||||||||||||
Metode Pelaksanaan kegiatan ini Dilaksanakan dengan swakelola untuk mengopimalkan partisipasi masyarakat. Masyarakat yang terlibat meliputi unsur madrasah (komite, guru, pegawai, siswa), tokoh masyarakat, wali murid, dan alumni. | |||||||||||||
2. | Tahapan dan Waktu Pelaksanaan | ||||||||||||
Tahapan yang dilakukan dalam mendukung pencapaian keluaran (output) kegiatan adalah : | |||||||||||||
- | Menyusun rencana penggunaan dana dan time schedulle sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam petunjuk teknis bantuan | ||||||||||||
- | Melaksananan kegiatan pembangunan sesuai perencanaan dan menyerap dana bantuan sesuai tahapan kebutuhan pembangunan | ||||||||||||
- | Melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pembangunan dalam pengendalian penggunaan dana, kualitas fisik bangunan, dan pengadministrasian | ||||||||||||
- | Menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana sesuai ketentuan petunjuk teknis bantuan | ||||||||||||
D. | Waktu Pencapaian Keluaran | ||||||||||||
- | Waktu pelaksanaan akan menyesuaikan turunnya dana bantuan, tanggal masuk dana bantuan ke rekening madrasah merupakan awal kegiatan pembangunan ruang kelas. | ||||||||||||
- | Pelaksanaan kegiatas maksimal 90 hari kalender dan dalam tahun anggaran 2013 yang pelaksanaan dan evaluasi pencapaian kegiatan akan dilakukan setiap minggu | ||||||||||||
- | Penyampaian laporan pertanggungjawaban kegiatan akan dilakukan pada akhir kegiatan pada tahun anggaran 2013 | ||||||||||||
9. | Biaya yang Dibutuhkan | ||||||||||||
Total biaya yang dibutuhkan kegiatan ini sebesar nilai nominal yang akan dijabarkan secara rinci dalam Rencana Anggaran Biaya terlampir. | |||||||||||||
Mengetahui, | Banyuwangi, 10 Juni 2013 | ||||||||||||
Ketua Komite | Kepala Madrasah | ||||||||||||
SAIFULLOH HUBAIDI, SH.M.Pd | NURUL HIDAYATI, S.Pd |
R E K A P I T U L A S I | |||||||||
PROGRAM | : | PROGRAM PENDIDIKAN ISLAM | |||||||
KEGIATAN | : | PEMBANGUNAN 2 RUANG KELAS BARU | |||||||
LOKASI | : | MI RIADLOTUL ISLAMIYAH WRINGINPUTIH MUNCAR BANYUWANGI | |||||||
TAHUN ANGGARAN | : | 2013 | |||||||
HARGA | |||||||||
NO | URAIAN PEKERJAAN | ||||||||
A | PEKERJAAN PERSIAPAN | Rp. | 2,523,360.00 | ||||||
B | PEKERJAAN TANAH | Rp. | 1,657,468.40 | ||||||
C | PEKERJAAN PASANGAN | Rp. | 33,860,641.50 | ||||||
D | PEKERJAAN PLESTERAN | Rp. | 19,127,322.10 | ||||||
E | PEKERJAAN BETON | Rp. | 57,760,060.07 | ||||||
F | PEKERJAAN KUSEN, PINTU/JENDELA | Rp. | 20,076,639.00 | ||||||
G | PEKERJAAN RANGKA ATAP/KAP | Rp. | 54,504,650.33 | ||||||
H | PEKERJAAN LANGIT-LANGIT | Rp. | 30,719,510.00 | ||||||
I | PEKERJAAN LANTAI | Rp. | 24,421,485.00 | ||||||
J | PEKERJAAN PENUTUP ATAP | Rp. | 12,352,200.00 | ||||||
K | PEK. PENGGANTUNG & PENGUNCI | Rp. | 2,033,900.00 | ||||||
L | PEKERJAAN LISTRIK | Rp. | 2,746,000.00 | ||||||
M | PEKERJAAN PENGECATAN | Rp. | 18,216,763.60 | ||||||
J U M L A H | Rp. | 280,000,000.00 | |||||||
Terbilang : "Dua ratus delapan puluh juta rupiah" | |||||||||
Banyuwangi, 10 Januari 2013 | |||||||||
Mengetahui, | |||||||||
Ketua Komite | Kepala Madrasah | ||||||||
SAIFULLOH HUBAIDI, SH.M.Pd | NURUL HIDAYATI, S.Pd | ||||||||
no reviews yet
Please Login to review.