Authentication
273x Tipe PDF Ukuran file 0.09 MB Source: jdih.bappenas.go.id
RENCANA ANGGARAN BIAYA – RAB – KEGIATAN – BAPPENAS – PERUBAHAN 2008 PERMEN PPN/KEPALA BAPPENAS NO. PER.001/M.PPN/04/2008 : 5 HLM. PERATURAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR PER.004/M.PPN/09/2007 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA ANGGARAN DAN BIAYA (RAB) KEGIATAN DI KEMENTERIAN NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL ABSTRAK : - Berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor S128/MK.02/2008 perihal Persetujuan Peraturan Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas Nomor PER.004/M.PPN/09/2007, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Acuan Biaya Personil Kegiatan Koordinasi, Pemantauan, dan Penyusunan Database Perencanaan Pembangunan, dan Acuan Biaya Personil Kegiatan Koordinasi Strategis. Dalam rangka melaksanakan kegiatan background study pemberdayaan Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah untuk bahan penyusunan RPJM, diperlukan beberapa tenaga ahli perseorangan yang bertugas mernberi masukan dalam bentuk makalah mendalam untuk beberapa tema. Dalam rangka menilai efektivitas Program Keluarga Harapan dalam memberikan dampak terhadap kondisi ekonomi Rumah Tangga Sangat Miskin (RSTM) serta kondisi pendidikan dan kesehatan dari kecamatan penerima program, perlu dilakukan survey lapangan oleh pihak ketiga. Tenaga ahli tersebut, jumlah yang diperlukan melebihi ketentuan yang diatur dalam Lampiran Bab II huruf B angka 5 Peraturan Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas Nomor PER.004/M.PPN/09/2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Kegiatan di Kementerian Negara PPN/Bappenas. Besarnya dana kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga tersebut, melebihi ketentuan yang diatur dalam Lampiran Bab II huruf A angka 1 Peraturan Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas Nomor PER.004/M.PPN/09/2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Kegiatan di Kementerian Negara PPN/Bappenas. - Dasar Hukum Permen PPN ini adalah: UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 25 Tahun 2004, PP Nomor 20 Tahun 2004, PP Nomor 8 Tahun 2006, Keppres Nomor 42 Tahun 2002, Perpres Nomor 9 Tahun 2005, Perpres Nomor 82 Tahun 2007, Permen PPN Nomor PER.001A/M.PPN/05/2006, Permen PPN Nomor PER.005/M.PPN/10/2007. - Dalam Permen PPN ini diatur tentang: Ketentuan dalam Lampiran Permen PPN Nomor PER.004/M.PPN/09/2007 diubah, antara lain: Bab III Tabel 2 diubah; Bab IV Tabel 3 diubah; Bab II huruf B angka 5 diubah; dan Bab II huruf A angka 1 diubah. CATATAN : - Permen PPN ini berlaku pada tanggal 21 April 2008; - Permen PPN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, khusus untuk perubahan Ketentuan Bab III Tabel 2 dan Bab IV Tabel 3 berlaku surut mulai 1 Januari 2008.
no reviews yet
Please Login to review.