Authentication
234x Tipe XLSX Ukuran file 0.08 MB Source: disperkim.jepara.go.id
Sheet 1: Air Minum
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) | |||||||||||||
PENGUSULAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA AIR MINUM KABUPATEN JEPARA | |||||||||||||
TAHUN 2017 | |||||||||||||
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN | |||||||||||||
KABUPATEN JEPARA | |||||||||||||
Jl. Ki Mangunsarkoro. 39 Telp (0291) 598039 Fax. ( 0291 ) 598029 JEPARA | |||||||||||||
Kode Pos 59411 | |||||||||||||
Nomor SOP | DISPERKIM/BID_KAWASAN PERMUKIMAN/01 | ||||||||||||
Tanggal Pembuatan | Pebruari 2017 | ||||||||||||
Tanggal Revisi | |||||||||||||
Tanggal efektif | Maret 2017 | ||||||||||||
Disahkan oleh | KEPALA DISPERKIM | ||||||||||||
Ir. ASHAR EKANTO | |||||||||||||
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN JEPARA | NIP, 19620921 199503 1 001 | ||||||||||||
Nama SOP : | Usulan Kegiatan Pembangunan Sarana Air Minum | ||||||||||||
Dasar Hukum | Kualifikasi pelaksana | ||||||||||||
1. | Undang - undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; | 1. Pendidikan minimal SLTA | |||||||||||
2. | Undang - undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang - undang Nomor 20 Tahun 2001; | 2. Memiliki Pengetahuan tentang Aturan Pengajuan Kegiatan | |||||||||||
3. | Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; | 3. Memiliki integritas | |||||||||||
4. | Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik | ||||||||||||
5. | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara; | ||||||||||||
6 | Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara; | ||||||||||||
7 | Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor PER/05/M.PAN/4/2009 tentang Pedoman umum penanganan pengaduan masyarakat bagi Instansi Pemerintah; | ||||||||||||
8 | Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah | ||||||||||||
9 | Peraturan Bupati Jepara Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman | ||||||||||||
Keterkaitan | Peralatan/Perlengkapan | ||||||||||||
1. | Bupati Jepara Provinsi Jawa Tengah | 1. Komputer | |||||||||||
2. | SKPD yang terkait dengan kegiatan pembangunan sarana air minum | 2. Printer | |||||||||||
3. | Pemohon kegiatan pembangunan sarana air minum | 3. ATK | |||||||||||
4. Jaringan internet | |||||||||||||
Peringatan | Pencatatan dan Pendataan | ||||||||||||
Pencapaian SOP dalam keadaan normal, Penanganan bantuan sosial tahap verifikasi 1 tahun Anggaran | 1. Agenda penerimaan proposal . | ||||||||||||
2. Lembar verifikasi | |||||||||||||
No | Aktivitas | Pelaksana | Mutu Baku | Keterangan | |||||||||
Pemohon | Sekretariat Dinas | Staf Perumahan | Tim Verifikasi | Kasi Pengembangan Perumahan | Kabid Perumahan | Kepala Dinas | Waktu | Output | |||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | |||
1 | Mengajukan surat pengajuan permohonan/proposal kegiatan pembangunan sarana air minum | ||||||||||||
2 | Menerima disposisi surat pengajuan permohonan/proposal kegiatan pembangunan sarana air minum | 1 hari | Agenda penerimaan proposal | Tahun berjalan (T) | |||||||||
3 | Menerima berkas surat pengajuan permohonan/proposal kegiatan pembangunan sarana air minum dan mencatat dalam buku agenda surat masuk bidang kawasan permukiman | 1 hari | Agenda penerimaan proposal | Tahun berjalan (T) | |||||||||
4 | Memeriksa kelengkapan berkas surat pengajuan permohonan/proposal kegiatan pembangunan sarana air minum | 1 hari | 1. Surat permohonan | ||||||||||
2. Surat keterangan | |||||||||||||
3. Surat keterangan lahan calon lokasi | |||||||||||||
4. Foto kondisi calon lokasi | |||||||||||||
5. Rencana Anggaran Biaya (RAB) | |||||||||||||
5 | Mengadakan Verifikasi administrasi lapangan oleh Tim Verifikasi: Tim verifikasi menentukan layak dan tidak layak terhadap pengajuan proposal pengajuan kegiatan pembangunan sarana air bersih. | 5 hari | Lembar verifikasi | Tahun berjalan (T) | |||||||||
6 | Jika layak membuat laporan kepada Kepala Bidang | 1 hari | Laporan | Tahun berjalan (T) | |||||||||
7 | Mengajukan persetujuan Kepala Dinas | 2 hari | Laporan | Tahun berjalan (T) | |||||||||
8 | Menyetujui surat permohonan/proposal kegiatan pembangunan sarana air minum dan memutuskan untuk dilaksanakan pada tahun berjalan atau tahun anggaran berikutnya | 5 hari | Surat keputusan | Tahun berjalan (T) | |||||||||
9 | Memasukkan ke dalam daftar kegiatan pembangunan sarana air minum pada tahun berjalan | 1 hari | Database kegiatan pembangunan sarana air minum | Tahun berjalan (T) | |||||||||
10 | Memasukkan ke dalam daftar renja kegiatan pembangunan sarana air minum pada tahun berikutnya | 1 hari | Database kegiatan pembangunan sarana air minum | Tahun berjalan (T) | |||||||||
Start/Akhir Proses | |||||||||||||
Proses | |||||||||||||
Pengambilan Keputusan | |||||||||||||
Dokumentasi | |||||||||||||
Alur Proses Kegiatan | |||||||||||||
Proses Kembali | |||||||||||||
Lanjut/Perpindahan aktifitas halaman | |||||||||||||
File manual/hard copy | |||||||||||||
Soft copy |
no reviews yet
Please Login to review.