jagomart
digital resources
picture1_Presentasi Usaha Ppt 2002 | Power Point Perpajakan - Aspek Fiscal Dari Arus Barang Dan Arus Modal Perusahaan


 325x       Tipe PPTX       Ukuran file 1.39 MB    


File: Presentasi Usaha Ppt 2002 | Power Point Perpajakan - Aspek Fiscal Dari Arus Barang Dan Arus Modal Perusahaan
...

icon picture PPTX Power Point PPTX | Diposting 04 Jan 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
   AKUNTANSI PERPAJAKAN
    Aspek Fiscal Dari Arus Barang 
    dan Arus Modal Perusahaan
     Oleh : Ella Mayana ( C0C018004 )
                 D3 Akuntansi B 
     Dosen Pengampu : Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si
                 Gandy Wahyu Maulana Zulma, M.S.Ak
         PPh 22 atas penjualan kepada bendahara pemerintah
             Menurut UU Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 tahun 2008, Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 
       Pasal 22) adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap 
       wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang. 
             PPh Pasal 22 atau Pajak Penghasilan Pasal 22 dikenakan kepada badan-badan usaha tertentu, 
       baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor dan re-
       impor.
             Melalui    penerbitan     Peraturan    Menteri     Keuangan      RI    No. 
       92/PMK.03/2019  tentang  Perubahan  Kedua  atas  Peraturan  Menteri 
       Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Tertentu Sebagai 
       Pemungut  Pajak  Penghasilan  dari  Pemberi  atas  Penjualan  Barang  yang 
       Tergolong  Sangat  Mewah,  pemerintah  melebarkan  badan-badan  yang 
       berhak  memungut  PPh  Pasal  22  yaitu  menjadi  wajib  pajak  badan  yang 
       melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
                                        Menteri Keuangan dapat menetapkan:
                                        •  bendahara pemerintah untuk memungut PPh 
                                           Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas 
                                           penyerahan barang;
                                        •  badan-badan tertentu untuk memungut PPh Pasal 
                                           22 dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di 
                                           bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain; 
                                           dan
                                        •  Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut PPh 
                                           Pasal 22  dari pembeli atas penjualan barang yang 
                                           tergolong sangat mewah.
             PPh 22 atas transaksi industri tertentu dan penjualan 
                                                      BBM, gas, dan pelumas
         Wajib pajak badan atau perusahaan swasta yang wajib memungut PPh Pasal 22 saat penjualan 
         adalah:
         •   Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan 
             industri farmasi, atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri;
         •   Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, atas 
             penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri;
         •   Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan 
             bakar gas, dan pelumas;
         •   Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri baja yang merupakan industri hulu, termasuk industri hulu 
             yang terintegrasi dengan industri antara dan industri hilir.
         •   Pedagang pengumpul berupa badan atau orang pribadi yang kegiatan usahanya:
         -  mengumpulkan hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan; 
         dan
                 -   menjual hasil tersebut kepada badan usaha industri dan eksportir yang bergerak 
                     dalam sektor kehutanan, perkebunan,   pertanian, peternakan, dan perikanan.
         •   Sesuai  dengan  Peraturan  Menteri  Keuangan  No.   90/PMK.03/2015,  pemerintah 
             menambahkan pemungut PPh Pasal 22 dengan wajib pajak badan yang melakukan 
             penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Akuntansi perpajakan aspek fiscal dari arus barang dan modal perusahaan oleh ella mayana cc d b dosen pengampu wirmie eka putra s e m si gandy wahyu maulana zulma ak pph atas penjualan kepada bendahara pemerintah menurut uu pajak penghasilan nomor tahun pasal adalah bentuk pemotongan atau pemungutan yang dilakukan satu pihak terhadap wajib berkaitan dengan kegiatan perdagangan dikenakan badan usaha tertentu baik milik maupun swasta melakukan ekspor impor re melalui penerbitan peraturan menteri keuangan ri no pmk tentang perubahan kedua sebagai pemungut pemberi tergolong sangat mewah melebarkan berhak memungut yaitu menjadi dapat menetapkan untuk sehubungan pembayaran penyerahan di bidang lain pembeli transaksi industri bbm gas pelumas saat bergerak dalam semen kertas baja otomotif farmasi hasil produksinya distributor negeri agen tunggal pemegang merek atpm apm importir umum kendaraan bermotor produsen bahan bakar minyak merupakan hulu termasuk terintegrasi antara hilir pedagang pengum...

no reviews yet
Please Login to review.