jagomart
digital resources
picture1_Contoh Makalah Rumusan Masalah 1989 | Makalah Sosiologi Hukum


 435x       Tipe DOC       Ukuran file 0.07 MB    


Contoh Makalah Rumusan Masalah 1989 | Makalah Sosiologi Hukum
di atas penulisan makalah ini dimaksudkan untuk menjawab rumusan masalah sebagai berikut bagaimana hakikat kesadaran hukum masyarakat bagaimana kondisi kesadaran hukum masyarakat sekarang ini bagaimana meningkatkan kesadaran  ...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 04 Jan 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                    BAB I
                                PENDAHULUAN
           1.1 Latar Belakang
                   Pelaksanaan hukum di Indonesia sudah tidak tentu arah, seakan sudah tidak memiliki
           hukum. Hukum yang sudah di buat oleh pihak legislative pun seakan hanya sebuah catatan
           yang dibukukan. Pelanggaran-pelanggaran semakin marak terjadi namun hukum seperti takut
           untuk melakukan tugasnya. Kesadaran masyarakat akan hukum pum menjadi kian merosot.
           Dan menganggap hukum yang dibuat hanya untuk dilanggar.
           1.2 Rumusan Masalah
                  Dengan mengacu pada latar belakang permasalahan di atas, penulisan makalah ini
           dimaksudkan untuk menjawab rumusan masalah, sebagai berikut :
              Bagaimana hakikat kesadaran hukum masyarakat ?
              Bagaimana kondisi kesadaran hukum masyarakat sekarang ini ?
              Bagaimana meningkatkan kesadaran hukum ?
           1.3 Tujuan 
                  Makalah ini kami buat dengan tujuan untuk menjelaskan rumusan masalah, sebagai
           berikut :
              Menjelaskan tentang hakikat kesadaran hukum masyarakat
              Menjelaskan tentang kondisi kesadaran hukum masyarakat sekarang ini
              Memaparkan cara-cara untuk meningkatkan kesadaran hukum
                  
                         BAB II
                       PEMBAHASAN
        2.1 Hakikat Kesadaran Hukum Masyarakat
           Kesadaran hukum dengan hukum itu mempunyai kaitan yang erat sekali. Kesadaran
        hukum merupakan faktor dalam penemuan hukum. Bahkan Krabbe menyatakan bahwa
        sumber segala hukum adalah kesadaran hukum. Dengan begitu maka yang disebut hukum
        hanyalah yang memenuhi kesadaran hukum kebanyakan orang, maka undang-undang yang
        tidak sesuai dengan kesadaran hukum kebanyakan orang akan kehilangan kekuatan mengikat.
           Sudikno Mertokusumo dalam buku Bunga Rampai Ilmu Hukum mengatakan :
        Kesadaran hukum adalah kesadaran tentang apa yang seyogyanya kita lakukan atau perbuat 
        atau yang seyogyanya tidak kita lakukan atau perbuat terutama terhadap orang lain. 
        Kesadaran hukum mengandung sikap toleransi.
           Dapat disimpulkan bahwa kesdaran hukum merupakan cara pandang masyarakat 
        terhadap hukum itu, apa yang seharusnya dilakukan dan tidak dilakukan terhadap hukum, 
        serta penghormatan terhadap hak-hak orang lain (tenggang rasa). Ini berarti bahwa dalam 
        kesadaran hukum mengandung sikap toleransi.
            Dalam kenyataanya ada beberapa hal secara include perlu ditekankan dalam 
        pengertian kesadaran hukum; pertama, kesadaran tentang ‘apa itu hukum’ berarti kesadaran 
        bahwa hukum itu merupakan perlindungan kepentingan manusia. Karena pada prinsipnya 
        hukum merupakan kaedah yang fungsinya untuk melindungi kepentingan manusia.
           Pada hakekatnya kesadaran hukum masyarakat tidak lain merupakan pandangan-
        pandangan yang hidup dalam masyarakat tentang apa hukum itu. Pandangan-pandangan yang 
        hidup di dalam masyarakat bukanlah semata-mata hanya merupakan produk pertimbangan-
        pertimbangan menurut akal saja, akan tetapi berkembang di bawah pengaruh beberapa faktor 
        seperti agama, ekonomi poliitik dan sebagainya Sebagai pandangan hidup didalam 
        masyarakat maka tidak bersifat perorangan atau subjektif, akan tetapi merupakan resultante 
        dari kesadaran hukum yang bersifat subjektif.
            Kedua, kesadarn tentang ‘kewajiban hukum kita terhadap orang lain’ berarti 
        dalam melaksanakan hak akan hukum kita dibatasi oleh hakmorang lain terhadap hukum itu. 
        Dengan begitu dalam kesadaran hukum menganut sikap tenggang rasa/toleransi, yaitu 
        seseorang harus menghormati dan memperhatikan kepentingan orang lain, dan terutama tidak 
        merugikan orang lain.
            Ketiga, kesadaran tentang adanya atau terjadinya ‘tindak hukum’ berarti bahwa 
        tentang kesadaran hukum itu baru dipersoalkan atau dibicarakan dalam media elektronik 
        kalau terjadi pelanggaran hokum seperti : pembunuhan, pemerkosaan, terorisme,KKN dan 
        lain sebagainya.
           Hukum baru dipersoalkan apabila justru hukum tidak terjadi, apabila hukum tidak ada.
        (onrecht) atau kebatilan. Kalau segala sesuatu berlangsung dengan tertib maka tidak akan ada 
        orang mempersoalkan tentang hukum. Baru kalau terjadi pelanggaran, sengketa, bentrokan 
        atau “conflict of human interest”, maka dipersoalkan apa hukumnya, siapa yang berhak, siapa 
        yang benar dan sebagainya. Dengan demikian pula kiranya dengan kesadaran hukum.
            Dengan demikian jelas bahwa kesadaran hukum pada hakekatnya bukanlah kesadaran
        akan hukum, tetapi terutama adalah kesadaran akan adanya atau terjadinya “tidak hukum” 
        atau “onrecht”.[9] Memang kenyataannya ialah bahwa tentang kesadaran hukum itu baru 
        dipersoalkan atau ramai dibicarakan dan dihebohkan didalam media massa kalau kesadaran 
        hukum itu merosot atau tidak ada, kalau terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum,seperti : 
        pemalsuan ijazah, pembunuhan, korupsi, pungli, penodongan dan sebagainya.
        2.2 Kondisi Kesadaran Hukum Masyarakat 
               kondisi   suatu   masyarakat  terhadap kesadaran hukum dapat kita kemukakan galam
        beberapa parameter, antara lain: ditinjau dari segi bentuk pelanggaran, segi pelaksanaan
        hukum, segi jurnalistik, dan dari segi hukum.
        A.   Tinjauan bentuk pelanggaran
              Bentuk-bentuk pelanggaran yang lagi marak belakangan ini meliputi tindak kriminalitas,
        pelanggaran lalu lintas oleh para pengguna motor, pelanggaran HAM, tindak anarkis dan
        terorisme, KKN dan penyalahdunaan hak dan wewenang, pemerkosaan dan lain sebagainya.
        B.   Tinjauan Pelaksanaan Hukum
               Pelaksanaan hukum sekarang ini dapat dikatakan tidak ada ketegasan sikap terhadap
        pelanggaran-pelanggaran hukum tersebut. Indicator yang dapat dijadikan parameter adalah
        banyaknya kasus yang tertunda dan bahkan tidak surut, laporan-laporan dari masyarakat
        tentang terjadinya pelanggaran kurang ditanggapi.
           Bahkan secara ekstrim dapat dikatakan bahwa pelaksanaan hukum hanya berpihak
        pada mereka yang secara financial mampu memberikan nilai lebih dan jaminan. Terbukti
        sekarang dengan adanya auditisasi pada setiap departemen dan menjaring setiap pejabat
        terbukti korupsi.
        C.   Tinjauan Jurnalistik
           Peristiwa-peristiwa pelanggaran maupun pelaksanaan hukum hamper setiap hari dapat
        dibaca di media cetak dan elektronik, ataupun diakses melalui internet. Memang harus kita
        akui bahwa jurnalistik terkadang mengusung sensasi dalam pemberitaan, karena sensasi
        menarik perhatian pembaca dan berita tentang pelanggaran hokum dan peradilan selalu
        menarik perhatian.
        D.   Tinjauan Hukum
           Ditinjau   dari   segi   hukum,   maka   dengan   makin   banyak   pemberitaan   tentang
        pelanggaran hukum, kejahatan, dan kebathilan berarti kesadaran akan banyak terjadinya
        “onrecht”.   Hal   ini   juga   memberikan   implikasi   makin   berkurangnya   toleransi   dalam
        masyarakat. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa kesadaran hukum masyarakat sekarang
        ini menurun, yang mau tidak mau mengakibatkan merosotnya kewibawaan masyarakat juga.
           Menurut Sudikno Mertokusumo, kesadaran hukum yang rendah cenderung pada
        pelanggaran hukum, sedangkan makin tinggi   kesadaran hukum seseorang makin tinggi
        ketaatan hukumnya.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Bab i pendahuluan latar belakang pelaksanaan hukum di indonesia sudah tidak tentu arah seakan memiliki yang buat oleh pihak legislative pun hanya sebuah catatan dibukukan pelanggaran semakin marak terjadi namun seperti takut untuk melakukan tugasnya kesadaran masyarakat akan pum menjadi kian merosot dan menganggap dibuat dilanggar rumusan masalah dengan mengacu pada permasalahan atas penulisan makalah ini dimaksudkan menjawab sebagai berikut bagaimana hakikat kondisi sekarang meningkatkan tujuan kami menjelaskan tentang memaparkan cara ii pembahasan itu mempunyai kaitan erat sekali merupakan faktor dalam penemuan bahkan krabbe menyatakan bahwa sumber segala adalah begitu maka disebut hanyalah memenuhi kebanyakan orang undang sesuai kehilangan kekuatan mengikat sudikno mertokusumo buku bunga rampai ilmu mengatakan apa seyogyanya kita lakukan atau perbuat terutama terhadap lain mengandung sikap toleransi dapat disimpulkan kesdaran pandang seharusnya dilakukan serta penghormatan hak tengg...

no reviews yet
Please Login to review.