Authentication
PEMERINTAH KOTA SURAKARTA SEKRETARIAT DAERAH Jl. Jendral Sudirman No. 2 Telp. (0271) 642020 Telex. 625252 Fax. (0271) 644308 Email: setda@surakarta.go.id SURAKARTA 57111 KEPUTUSAN SEKRETARIS DAERAH KOTA SURAKARTA SALINAN NOMOR 660.05/ 13.2 TAHUN 2021 TENTANG TIM EVAKUASI POHON TUMBANG, KERJA BAKTI, KEGIATAN TERTENTU DAN HARI RAYA KEAGAMAAN KOTA SURAKARTA KEGIATAN PENGELOLAAN KEANEKARAGAMAN HAYATI KOTA SURAKARTA SEKRETARIS DAERAH KOTA SURAKARTA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Tim Evakuasi Pohon Tumbang, Kerja Bakti, Kegiatan Tertentu dan Hari Raya Keagamaan Kota Surakarta Kegiatan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Kota Surakarta diperlukan Tim Evakuasi Pohon Tumbang, Kerja Bakti, Kegiatan Tertentu dan Hari Raya Keagamaan Kota Surakarta; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Daerah tentang Tim Evakuasi Pohon Tumbang, Kerja Bakti, Kegiatan Tertentu dan Hari Raya Keagamaan Kota Surakarta Kegiatan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Kota Surakarta; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45); 2. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor... - 2 - Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6673); 4. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2015 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surakarta Nomor 45); 5. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2020 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surakarta Nomor 108); MEMUTUSKAN: Menetapkan : KESATU : Tim Evakuasi Pohon Tumbang, Kerja Bakti, Kegiatan Tertentu dan Hari Raya Keagamaan Kota Surakarta Kegiatan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Kota Surakarta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Sekretaris Daerah ini. KEDUA : Tugas Tim sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU adalah sebagai berikut: a. menyiapkan rencana pelaksanaan kegiatan baik secara administrasi maupun fisik untuk pelaksanaan Evakuasi Pohon Tumbang, Kerja Bakti, Kegiatan Tertentu dan Hari Raya Keagamaan Kota Surakarta Kegiatan... - 3 - Kegiatan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Kota Surakarta; b. memberikan saran, masukan dan pertimbangan untuk pemecahan masalah atas semua yang terjadi selama pelaksanaan Evakuasi Pohon Tumbang, Kerja Bakti, Kegiatan Tertentu dan Hari Raya Keagamaan Kota Surakarta; dan c. melaksanakan kegiatan operasional Evakuasi Pohon Tumbang, Kerja Bakti, Kegiatan Tertentu dan Hari Raya Keagamaan Kota Surakarta. KETIGA : Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Evakuasi Pohon Tumbang, Kerja Bakti, Kegiatan Tertentu dan Hari Raya Keagamaan Kota Surakarta sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan pada Kegiatan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Kota Surakarta dan berada di bawah tanggung jawab kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surakarta. KEEMPAT : Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Sekretaris Daerah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun 2021. KELIMA : Keputusan Sekretaris Daerah ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Surakarta pada tanggal 26 April 2021 SEKRETARIS DAERAH KOTA SURAKARTA, ttd AHYANI Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KOTA SURAKARTA, ENNY ROSANA - 4 - LAMPIRAN KEPUTUSAN SEKRETARIS DAERAH KOTA SURAKARTA NOMOR 660.05/ 13.2 TAHUN 2021 TENTANG TIM EVAKUASI POHON TUMBANG, KERJA BAKTI, KEGIATAN TERTENTU DAN HARI RAYA KEAGAMAAN KOTA SURAKARTA KEGIATAN PENGELOLAAN KEANEKARAGAMAN HAYATI KOTA SURAKARTA SUSUNAN TIM EVAKUASI POHON TUMBANG, KERJA BAKTI, KEGIATAN TERTENTU DAN HARI RAYA KEAGAMAAN KOTA SURAKARTA KEGIATAN PENGELOLAAN KEANEKARAGAMAN HAYATI KOTA SURAKARTA NO KEDUDUKAN DALAM TIM JABATAN INSTANSI 1. Penanggung Jawab Kepala Dinas Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Surakarta Hidup Kota Surakarta 2. Ketua Kepala Bidang Dinas Lingkungan Pengendalian dan Hidup Kota Pengelolaan Lingkungan Surakarta 3. Wakil Ketua Kasi Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup Kota Surakarta 4. Sekretaris Pranata Taman Dinas Lingkungan Hidup Kota Surakarta 5. Anggota a. Kasi Lingkungan Hidup Kelurahan se Kota Kelurahan Surakarta b. Pramu Taman Dinas Lingkungan Hidup Kota Surakarta SEKRETARIS DAERAH KOTA SURAKARTA, ttd AHYANI
no reviews yet
Please Login to review.