Authentication
237x Tipe PPTX Ukuran file 3.05 MB Source: www.paismk.com
1. Berpikir Kritis dan Demokrasi 2. Kehidupan Manusia di Hari Kiamat 3. Menyembah Allah Swt. sebagai Ungkapan Rasa Syukur 4. Indahnya Membangun Mahligai Rumah Tangga 5. Dakwah Islam dengan kearifan dan Kedamaian di Nusantara Indahnya Membangun Mahligai Rumah Tangga Tujuan Materi Pembelajaran Pembelajaran Tujuan Pembelajaran : Setelah pembelajaran ini, siswa dapat: 1.4 Meyakini kebenaran ketentuan pelaksanaan pernikahan berdasarkan syariat Islam 2.4 Menunjukkan sikap bersatu dan kebersamaan dalam lingkungan masyarakat sebagai implementasi ketentuan pernikahan dalam Islam 3.4 Menganalisis dan mengevaluasi ketentuan pernikahan dalam Islam 4.4 Menyajikan prinsip-prinsip pernikahan dalam Islam A. Makna Pernikahan dalam Islam Kata nikah berasal dari bahasa Arab yang berarti (al-jam’u) atau ”bertemu, berkumpul”. Menurut istilah, nikah ialah suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga melalui akad yang dilakukan menurut hukum syariat Islam. Dalam kompilasi hukum Islam (KHI) dijelaskan bahwa perkawinan adalah pernikahan, yaitu akad yang kuat atau mitsaqan ghalizhan untuk mentaati perintah Allah Swt. dan melaksanakannya merupakan ritual ibadah. Sementara itu, menurut Undang-undang No.1 Tahun 1974, tentang Perkawinan Pasal 1 dijelaskan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang kekal dan bahagia berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa. A. Makna Pernikahan dalam Islam Selanjutnya B. Dalil Naqly dan ‘Aqly tentang Pernikahan “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An-Nisa’/4: 3) ”Dari Abdullah bin Mas’ud RA Rasulullah Saw berkata kepada kami. Hai para pemuda, barangsiapa diantara kamu telah sanggup menikah, maka nikahlah. Karena nikah itu dapat menundukkan mata dan memelihara faraj (kelamin) dan barang siapa tidak sanggup maka hendaklah berpuasa karena puasa itu menjadi perisai (dapat melemahkan sahwat)”. (HR. Bukhari Muslim) B. Dalil Naqly dan ‘Aqly tentang Pernikahan Selanjutnya
no reviews yet
Please Login to review.