jagomart
digital resources
picture1_Contoh Pendahuluan Jurnal 1941 | Makalah Hukum Agraria Diindonesia


 405x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.05 MB    


Contoh Pendahuluan Jurnal 1941 | Makalah Hukum Agraria Diindonesia
indonesia sampai terbentuknya undang undang pokok agraria tahun 1960 bahkan wacana untuk mengamandemen undang undang pokok agraria yang selanjutnya dalam makalah ini disebut uupa terus dilakukan guna menyesuaikan peraturan peraturan di  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 04 Jan 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                          BAB I
                          PENDAHULUAN
                             A. LATAR BELAKANG
                                  Kajian terhadap Hukum Agraria sudah banyak dilakukan oleh berbagai
                          kalangan, baik dalam bentuk buku-buku referensi, jurnal ilmiah dan di dalam
                          seminar-seminar serta simposium yang bertajuk Agraria.
                                  Tetapi kajian-kajian tersebut tidak begitu fokus mengkaji tentang sejarah
                          hukum   agraria,   bagaimana   lahirnya   hukum   agraria   di   Indonesia   sampai
                          terbentuknya Undang-undang Pokok Agraria tahun 1960.
                                  Bahkan wacana untuk mengamandemen Undang-undang Pokok Agraria,
                          yang   selanjutnya   dalam   makalah   ini   disebut   UUPA,   terus   dilakukan   guna
                          menyesuaikan peraturan-peraturan di bidang ke-agraria-an yang sudah dianggap
                          tidak mengakomodir perkembangan masyarakat. Ini membuktikan bahwa hukum –
                          khususnya hukum agararia – terus berkembang seiring dengan perkembangan dan
                          kebutuhan masayarakat, untuk itu diperlukan suatu kajian ilmiah tentang bagaimana
                          rangkaian sejarah (hukum) hukum agraria Indonesia guna mengetahui setiap
                          perkembangan yang terjadi di bidang agraria. Dengan demikian setidaknya dari
                          kajian itu dapat diperoleh bahan untuk dijadikan pegangan dalam melakukan
                          pembaharuan (hukum) terhadap hukum agraria.
                                  Substansi yang akan dibahas di dalam makalah singkat ini terfokus kepada
                          sejarah hukum agraria sebagai salah satu bagian yang integral dari sistem hukum
                          Indonesia yang memanikan peranan penting dalam upaya pembangunan masyarakat
                          guna mewujudkan cita-cita dan tujuan Negara. Dalam kajian terhadap hukum
                          agraria ini penulis melakukan kajian dari pendekatan sejarah. Hal ini penulis
                          anggap penting karena perkembangan hukum agararia kedepan tidak akan terlepas
                          dari proses dan pergelutan yang melatarbelakangi lahirnya hukum agraria ini.
                              B. RUMUSAN MASALAH
                                  Dari latar belakang diatas, maka msalah yang dikaji dalam makalah ini
                                  adalah :
                                  1.   Bagaimana proses sejarah hukum agraria sampai dengan UUPA 1960 ?
                                  2.   Bagaimana perkembangan hukum agrarian di Indonesia ?
                          1
                              C. TUJUAN
                                  Dari kajian yang akan dilakukan dalam makalah ini, penulisan makalah
                                  bertujuan untuk :
                                  1.   Mengertahui proses sejarah hukum agraria di indonesia
                                  2.   Mengetahui dan memahami perkembangan hukum agraria diindonesia
                                       sampai sekarang ini
                          2
                          BAB II
                          PEMBAHASAN
                              A. Sebelum Proklamasi Kemerdekaan (1945)
                                  Pada masa penjajahan Belanda, terdapat dualisme hukum yang berlaku di
                          Indonesia yaitu berlakunya hukum agraria barat di satu pihak dan hukum agraria
                          menurut hukum adat di pihak lain. Hukum agraria barat berlaku bagi warga negara
                          Belanda dan orang-orang asing lainnya yang tunduk pada hukum barat, termasuk
                          bagi   mereka   yang   dipersamakan   dengan   orang-orang   Barat   seperti   Jepang.
                          Sedangkan hukum agraria menurut hukum adat berlaku bagi warga negara asli
                          (pribumi).   Hukum   barat   dikodifikasikan   dalam   Burgerlijk   Wetboek   (B.W)
                          sedangkan hukum adat merupakan hukum rakyat asli yang tidak tertulis.
                              1.  Peraturan-peraturan Agraria yang Berlaku di Daerah Pemerintahan
                                  Langsung
                                  Agrarische Wet
                                  Agrarische Wet merupakan dasar bagi hukum agraria pemerintah Belanda
                          yang dibuat di negri Belanda pada tahun 1870 (Stb.tahun 1870 no.55). Agrarische
                          Wet lahir atas desakan modal besar swasta pada waktu dijalankan stelsel tanam
                          paksa pada pertengahan abad 19.
                                  Tujuan Agrarische Wet adalah: 
                                  Membuka kemungkinan kepada pemodal besar asing untuk berkembang di
                          Indonesia  membuka kemungkinan bagi pegusaha untuk menyewa tanah dari
                          rakyat.terutama untuk tebu dan tembakau melindungi hak-hak rakyat Indonesia asli,
                          karena tanpa perlindungan itu dikhawatirkan rakyat akan menghilangkan tanahnya
                          sama   sekali   yang   dapat   menimbulkan   akibat   berbahaya   bagi   pemerintah.
                          Sedangkan prinsip yang diemban dalam Agrarische Wet antara lain :
                                  Memberi kesempatan pihak swasta agar mendapatkan tanah luas dengan
                          sewa murah Hak pakai (menyewa tanah) Pemerintah boleh mengambil tanah rakyat
                          untuk kepentingan umum Golongan bumi putera diberi kesempatan mengkonvensi
                          HAT untuk menjadi egendom.
                                  Agrarische Besluit  Pelaksanaan daripada ketentuan-ketentuan Agrarische
                          Wet ini diatur dalam berbagai peraturan dan keputusan. Salah satu yang terpenting
                          ialah Koningklijke Besluit yang terkenal dengan nama Agrarische Besluit dan
                          3
                          dimuat dalam Stb no.118. Di dalam Agrarische Besluit pasal 1 termuat pernyataan
                          penting yang terkenal dengan sebutan “Domein Verkaling“, yang berisi ketentuan
                          bahwa semua tanah yang tidak dapat dibuktikan eigendomnya maka tanah tersebut
                          domeinnya, adalah domein negara.
                                  Disamping domein verkaling yang bersifat umum di dalam perundang
                          undangan agraria Barat masih terdapat lagi pernyataan domein yang khusus berlaku
                          bagi daerah-daerah tertentu yang disebut Speciale Domein Verkaling. 
                          Pernyataan ini terdapat di dalam pasal 1dari beberapa Ordonansi Erfpacht sebagai
                          berikut:
                                  - untuk Sumatra (Stb tahun 1874 no 94f)
                                  - untuk kresidenan menado (Stb.tahun 1877 no 55)
                                  - untuk keresidenan Kalimantan Selatan dan Timur (Stb tahun 1888 no 58)
                                  Domein Verkaling mempunyai beberapa fungsi  sebagai landasan negara
                          untuk memberi hak-hak barat seperti:hak eigondom,hak opstal, hak erfpacht dan
                          lain-lain. Menurut pemerintah Hindia Belanda hanya satu eigenaar (pemilik) saja
                          yang dapat memberikan tanah dengan hak barat,oleh sebab itu perlu negara yang
                          menyatakan dirinya sebagai eigenar untuk keperluan pembuktian sehingga negara
                          tidak perlu membuktikan hak eigondomnya dalam suatu perkara. Pihak lainlah
                          yang harus membuktikan haknya itu
                              2.  Peraturan Agraria di Daerah Swapraja
                                  Dalam tahun 1918 dikeluarkan ordonansi yang mula-mula diberi nama
                          Grondhur   Reglementvoor   de   Residentie   Soerakarta   en   Yogyakarta   yang
                          diundangkan dalam Staatsblad Tahun 1918 No. 20 dan pada tahu 1928 diubah
                          namanya menjadi Vorstenlands Grondhur Reglement (V.G.R). Dengan peraturan ini
                          pengusaha   asing   dapat   memperoleh   hak   atas   tanah   dengan   cara   Konversi.
                          Maksudnya ialah pergantian/perubahan hak atas tanah,yaitu memperkenankan
                          kepada pengusaha asing untuk memakai dan mengusahakan tanah tertentu melalui
                          Beschikking dari Raja.
                              B. Setelah Proklamasi Kemerdekaan (17 Agustus 1945) Sampai 24 September
                                  1960
                          4
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Bab i pendahuluan a latar belakang kajian terhadap hukum agraria sudah banyak dilakukan oleh berbagai kalangan baik dalam bentuk buku referensi jurnal ilmiah dan di seminar serta simposium yang bertajuk tetapi tersebut tidak begitu fokus mengkaji tentang sejarah bagaimana lahirnya indonesia sampai terbentuknya undang pokok tahun bahkan wacana untuk mengamandemen selanjutnya makalah ini disebut uupa terus guna menyesuaikan peraturan bidang ke an dianggap mengakomodir perkembangan masyarakat membuktikan bahwa khususnya agararia berkembang seiring dengan kebutuhan masayarakat itu diperlukan suatu rangkaian mengetahui setiap terjadi demikian setidaknya dari dapat diperoleh bahan dijadikan pegangan melakukan pembaharuan substansi akan dibahas singkat terfokus kepada sebagai salah satu bagian integral sistem memanikan peranan penting upaya pembangunan mewujudkan cita tujuan negara penulis pendekatan hal anggap karena kedepan terlepas proses pergelutan melatarbelakangi b rumusan masalah diata...

no reviews yet
Please Login to review.