jagomart
digital resources
picture1_File - Surat Permohonan Id 18391 | Regulasi 161120033428


 262x       Tipe PDF       Ukuran file 0.21 MB       Source: optgperak.dephub.go.id


File - Surat Permohonan Id 18391 | Regulasi 161120033428
peraturan menteri perhubungan nomor pm 152 tahun 2016 tentang penyelenggaraan dan pengusahaan bongkar muat barang dari dan ke kapal persyaratan yang harus dipenuhi untuk pelayanan pemberitahuan melakukan kegiatan usaha perusahaan bongkar  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 24 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                 PEMBERITAHUAN MELAKUKAN KEGIATAN USAHA PERUSAHAAN BONGKAR MUAT 
                                                                                                                                     
                   Dasar Hukum                                 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 152 Tahun 2016 tentang 
                                                               Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal 
                                                                 Persyaratan yang harus dipenuhi untuk Pelayanan Pemberitahuan Melakukan 
                                                                 Kegiatan Usaha Perusahaan Bongkar Muat, adalah sebagai berikut: 
                                                                 1.  Perusahaan bongkar muat; 
                                                                 2.  Berkegiatan Di Pelabuhan Tanjung Perak; 
                                                                 3.  Kelengkapan persyaratan, yaitu: 
                                                                       1)  Surat Permohonan; 
                                                                       2)  Salinan SIUPBM; 
                                                                       3)  Salinan KTP Penanggung Jawab; 
                   Persyaratan                                         4)  Salinan Akta Pendirian Perusahaan / Akta Perubahan; 
                                                                       5)  Salinan NPWP; 
                                                                       6)  Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku; 
                                                                       7)  Salinan Bukti kepemilikan tempat usaha; 
                                                                       8)  Inventaris peralatan kantor; 
                                                                       9)  Daftar personalia (tenaga ahli); 
                                                                       10) Daftar alat transportasi; 
                                                                       11) Daftar kepemilikan peralatan bongkar muat; 
                                                                       12) Salinan Laporan Bulanan 
                                                                       13) Kegiatan Bongkar Muat Barang. 
                                                                                Pemohon                    Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung             Pejabat yang ditunjuk                       tim yang ditunjuk
                                                                                                                            Perak 
                                                                             Menyampaikan Surat                      Menilik Surat Permohonan                                      Dokumen Lengkap
                                                                          Permohonan dan Dokumen                      dan Melakukan Disposisi                         Verifikasi                            Melakukan Cek Fisik
                                                                                 Pelengkap 
                                                                                                                                                                       D
                   Prosedur                                                                                                                                            o
                                                                                                                                                                     L k
                                                                                                                                                                     e u
                                                                                                                                                                     n m
                                                                                                                                                                     g e
                                                                                                                                                                     k n
                                                                                                                                                                     a  
                                                                                                                                                                     p T
                                                                                                                                                                       i
                                                                                                                                                                       d
                                                                                                                                                                       a
                                                                                                                                                                       k
                                                                                                                                                                        
                                                                                                                    Mengesahkan Rekomendasi 
                                                                                                                   Izin Usaha Perusahaan Bongkar             Membuat Konsep Surat Dinas
                                                                                                                              Muat                                                                                                        
                   Waktu Pelayanan  Maksimal 3 hari kerja jika dokumen dinyatakan lengkap. 
                   Biaya/Tarif                                 Biaya tidak ada. 
                   Produk                                      Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha Bongkar Muat 
                      
                                                                                                                     Pemohon                                      PPID                       Seksi Bina Usaha dan Jasa Kepelabuhan
                                                                                                                                                           Menerima Pengaduan/                       Melakukan analisa terkait 
                     Pengelolaan                                                                              Menyampaikan Pengaduan/                      Keluhan Dan melakukan                     Pengaduan/Keluhan dan 
                                                                                                                       Keluhan                           koordinasi dengan Seksi Bina              memberikan respon/jawaban
                     Pengaduan                                                                                                                           Usaha dan Jasa Kepelabuhan
                                                                                                                                                           Menginformasikan hasil 
                                                                                                               Menerima respon/jawaban                      respon/jawaban atas 
                                                                                                                atas Pengaduan/Keluhan                   Pengaduan/Keluhan kepada 
                                                                                                                                                                 pemohon
                                                                      email: op3tgperak@yahoo.com                                                                                                                                     
                        
                        
                        
                        
                        
                        
                        
                        
                        
                        
                        
                        
                        
                        
                        
                        
                        
                        
                        
                        
                        
                        
                        
                        
                        
                        
                        
                        
                        
                        
                        
                        
                        
                        
                        
                        
                        
                        
                        
                        
                        
                        
                        
                        
                        
                               PEMBERITAHUAN MELAKUKAN KEGIATAN USAHA PERUSAHAAN BONGKAR MUAT 
                                                                                                                             
                  Dasar Hukum                              Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 152 Tahun 2016 tentang 
                                                           Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal 
                                                             Persyaratan yang harus dipenuhi untuk Pelayanan Pemberitahuan Melakukan 
                                                             Kegiatan Usaha Perusahaan Bongkar Muat, adalah sebagai berikut: 
                                                             1.  Perusahaan bongkar muat; 
                                                             2.  Berkegiatan Di Pelabuhan Tanjung Perak; 
                                                             3.  Kelengkapan persyaratan, yaitu: 
                                                                  1)  Surat Permohonan; 
                                                                  2)  Salinan SIUPBM; 
                                                                  3)  Salinan KTP Penanggung Jawab; 
                  Persyaratan                                     4)  Salinan Akta Pendirian Perusahaan / Akta Perubahan; 
                                                                  5)  Salinan NPWP; 
                                                                  6)  Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku; 
                                                                  7)  Salinan Bukti kepemilikan tempat usaha; 
                                                                  8)  Inventaris peralatan kantor; 
                                                                  9)  Daftar personalia (tenaga ahli); 
                                                                  10) Daftar alat transportasi; 
                                                                  11) Daftar kepemilikan peralatan bongkar muat; 
                                                                  12) Salinan Laporan Bulanan 
                                                                  13) Kegiatan Bongkar Muat Barang. 
                                                             Sistem dan Prosedur yang dilakukan untuk Pemberitahuan Melakukan Kegiatan 
                                                             Usaha Bongkar Muat, yaitu: 
                                                              1.     Pemohon mengajukan surat permohonan ke Kantor Otoritas Pelabuhan 
                                                                     Utama Tanjung Perak; 
                                                              2.     Surat permohonan tersebut ditilik untuk dilakukan disposisi ke pejabat yang 
                                                                     ditunjuk; 
                                                              3.     Pejabat yang ditunjuk meneliti surat permohonan dan memeriksa dokumen 
                  Prosedur                                           kelengkapan persyaratan yang dilampirkan; 
                                                              4.     Setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, akan dilakukan cek fisik 
                                                                     oleh tim yang telah ditunjuk; 
                                                              5.     Berdasarkan hasil penelikan administratif dan cek fisik pejabat yang 
                                                                     ditunjuk mengkonsep surat dinas; 
                                                              6.     Kepala kantor mengesahkan rekomendasi izin usaha perusahaan bongkar 
                                                                     muat; 
                                                              7.     Pemberitahuan melakukan kegiatan usaha ini berlaku selama 1 tahun sejak 
                                                                     tanggal dikeluarkan. 
                  Waktu Pelayanan  Maksimal 3 hari kerja jika dokumen dinyatakan lengkap. 
                  Biaya/Tarif                              Biaya tidak ada. 
                  Produk                                   Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha Bongkar Muat 
                                                          1.  Pemohon menyampaikan pengaduan/keluhan kepada PPID melalui 
                                                                 email/whatsapp 
                                                          2.  PPID melakukan koordinasi dengan Seksi Bina Usaha dan Jasa Kepelabuhan 
                  Pengelolaan                             3.  Seksi Bina Usaha dan Jasa Kepelabuhan memberikan respon/jawaban atas 
                  Pengaduan                                      pengaduan/keluhan 
                                                          4.  PPID menginformasikan hasil respon/jawaban kepada pemohon 
                                                            
                                                           email: op3tgperak@yahoo.com 
                    
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Pemberitahuan melakukan kegiatan usaha perusahaan bongkar muat dasar hukum peraturan menteri perhubungan nomor pm tahun tentang penyelenggaraan dan pengusahaan barang dari ke kapal persyaratan yang harus dipenuhi untuk pelayanan adalah sebagai berikut berkegiatan di pelabuhan tanjung perak kelengkapan yaitu surat permohonan salinan siupbm ktp penanggung jawab akta pendirian perubahan npwp keterangan domisili masih berlaku bukti kepemilikan tempat inventaris peralatan kantor daftar personalia tenaga ahli alat transportasi laporan bulanan pemohon otoritas utama pejabat ditunjuk tim menyampaikan menilik dokumen lengkap disposisi verifikasi cek fisik pelengkap d prosedur o l k e u n m g a p t i mengesahkan rekomendasi izin membuat konsep dinas waktu maksimal hari kerja jika dinyatakan biaya tarif tidak ada produk ppid seksi bina jasa kepelabuhan menerima pengaduan analisa terkait pengelolaan keluhan koordinasi dengan memberikan respon jawaban menginformasikan hasil atas kepada email optgpe...

no reviews yet
Please Login to review.