jagomart
digital resources
picture1_15574625364


 180x       Tipe PPT       Ukuran file 2.71 MB       Source: iaidiy.com


File: 15574625364
sertifikat kompetensi  seorang apoteker akan memperoleh surat tanda registrasi apoteker  stra  ...

icon picture PPT Power Point PPT | Diposting 23 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
  •  Sertifikasi Kompetensi Profesi Apoteker adalah 
     serangkaian proses sistematis yang dilakukan oleh  
     organisasi profesi (IAI) guna menyatakan bahwa 
     seorang apoteker dinilai telah memenuhi standar 
     kompetensi yang telah ditetapkan.
  •  Sertifikasi Kompetensi bagi Apoteker  hanya dilakukan 
     sekali melalui proses yang disebut Uji Kompetensi 
     Apoteker Indonesia (UKAI). Setelah memperoleh 
     Sertifikat Kompetensi, seorang Apoteker akan 
     memperoleh Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) 
     dan memperoleh Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) 
     atau Surat Izin Kerja Apoteker (SIKA) sepanjang 
     memenuhi persyaratan yang telah ditentukan (Pasal 
     40 dan Pasal 55 PP 51/2009).
  •  Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 
     889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi, Izin 
     Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian : Sertifikat 
     Kompetensi berlaku selama 5 (lima) tahun. Perbaruan 
     atas Sertifikat Kompetensi yang telah habis masa 
     berlakunya dilakukan melalui mekanisme Uji 
     Kompetensi Kembali/Ulang yang untuk selanjutnya 
     disebut Re-Sertifikasi.
                              PP 51/2009 : Pekerjaan 
                                                 Kefarmasian
                                            PRAKTEK APOTEKER:
                                                             MENTER
                                                              Syarat                          STR-
                                Sertf.                       I
                                Kompetensi                     Legal                       Apoteker                  i
                        n                                    Status                                                  s
                        a                                                                                            a
                        i                                                                  Dinkes 
                        l         Syarat                                                         Syarat              m
                        h                                     Syarat         Rekomend Kab/Kota                       i
                               Kompetens                      Profesi                             Legal              t
                        a                                                        asi                                 i
                        e            i                      Organisasi                        Administra             g
                        K                                                                          tif               e
                                                                    Standar                                          L
                        t                     Sertifika                                                               
                        a                                            Profesi                                         t
                        r                         si                                                                 a
                        a                                  Binwas                                                    r
                        y                                                            Binwas                          a
                        S                                                                                            y
                                                          APOTEKER                                                   S
                            Ujian                                                        Surat Ijin 
                            Kompetensi                                                   Praktek
                                                                    Wewenan
                                                                    g
                                                        Praktek/Kerja
               PP 51/2009 : Pekerjaan 
                        Kefarmasian
          UU
            Sertifikasi dan Kompetensi APOTEKER:
                              MENTER STRA
                Sertf.        Syarat  
                              I           Sertifikat Kompetensi 
            n   Kompetensi     Legal      profesi berlaku 5 (lima) 
            a                 Status      tahun dan dapat 
            i
            l    Syarat 
            h  Kompetens      Syarat      diperpanjang untuk setiap 
            a     i           Profesi     5 (lima) tahun melalui Ujian 
            e                Organisasi
            K                             Kompetensi profesi apabila 
                                 Standar 
            t         Sertifika           Apoteker akan tetap 
            a                    Profesi
            r           si                menjalankan Pekerjaan 
            a                Binwas
            y                             Kefarmasian. [Pasal 37 (3)]
            S                APOTEKER
              Ujian 
              Kompetensi
          Ujian Kompetensi akan dilakukan :
          1.Oleh suatu Lembaga Independen (Komite Farmasi Nasional )
          2.Anggota Komite terdiri atas : Pemerintah, Akademisi, Org. Profesi
  KETENTUAN UMUM
  Program Pendidikan Apoteker Berkelanjutan (P2AB) 
  adalah serangkaian upaya sistematis pembelajaran seumur 
  hidup untuk meningkatkan dan mengembangkan 
  kompetensi apoteker yang meliputi berbagai 
  pengalaman/pelatihan keprofesian setelah pendidikan formal 
  dasar yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, 
  keterampilan dan moral  serta sikap professional apoteker 
  agar apoteker senantiasa layak untuk menjalankan 
  profesinya (CPD : Continuing Professional Development)
  Sertifikasi Ulang (re-sertifikasi) adalah proses pemberian 
  keterangan tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang 
  apoteker untuk menjalankan praktek kefarmasian di seluruh 
  Indonesia setelah melalui serangkaian program 
  pengembangan pendidikan berkelanjutan yang memenuhi 
  persyaratan
  Tim Sertifikasi dan Re-Sertifikasi adalah tim semi 
 •
  otonom yang dibentuk oleh Pengurus Daerah yang 
  mempunyai tugas untuk mengelola dan 
  menyelenggarakan Program Sertifikasi, Re-
  Sertifikasi dan Program Pengembangan 
  Pendidikan Apoteker Berkelanjutan (Program 
  P2AB) di Daerah yang bersangkutan.
 • Satuan Kredit Profesi(SKP) adalah ukuran atas 
  kegiatan pendidikan berkelanjutan yang dilakukan 
  oleh Apoteker selama kurun waktu berlakunya 
  Sertifikat Kompetensi dan Rekomendasi.
 • Portofolio adalah sekumpulan informasi pribadi 
  yang berisi catatan atau dokumen atas 
  pencapaian prestasi dalam menjalankan praktik 
  profesi dan/atau pendidikan profesinya
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Sertifikasi kompetensi profesi apoteker adalah serangkaian proses sistematis yang dilakukan oleh organisasi iai guna menyatakan bahwa seorang dinilai telah memenuhi standar ditetapkan bagi hanya sekali melalui disebut uji indonesia ukai setelah memperoleh sertifikat akan surat tanda registrasi stra dan izin praktik sipa atau kerja sika sepanjang persyaratan ditentukan pasal pp ayat peraturan menteri kesehatan nomor menkes per v tentang tenaga kefarmasian berlaku selama lima tahun perbaruan atas habis masa berlakunya mekanisme kembali ulang untuk selanjutnya re pekerjaan praktek menter syarat str sertf i legal n status s a dinkes l m h rekomend kab kota kompetens t asi e administra g k tif sertifika r si binwas y ujian ijin wewenan uu dapat diperpanjang setiap apabila tetap menjalankan suatu lembaga independen komite farmasi nasional anggota terdiri pemerintah akademisi org ketentuan umum program pendidikan berkelanjutan pab upaya pembelajaran seumur hidup meningkatkan mengembangkan mel...

no reviews yet
Please Login to review.