Authentication
143x Tipe DOCX Ukuran file 0.03 MB Source: sungairumbai.desa.id
WALI NAGARI SUNGAI RUMBAI KABUPATEN DHARMASRAYA SURAT KEPUTUSAN WALI NAGARI SUNGAI RUMBAI NOMOR : 189.1 / / KPTS – WN – SR / 2018 TENTANG PENGANGKATAN KEPALA JORONG TANAH ABANG NAGARI SUNGAI RUMBAI KECAMATAN SUNGAI RUMBAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALI NAGARI SUNGAI RUMBAI, Menimbang : a. bahwa untuk Kelengkapan Struktur Pemerintahan Nagari perlu diangkat Kepala Jorong; b bahwa dalam rangka pengangkatan Kepala Jorong perlu ditunjuk dan ditetapkan orang-orang yang dianggap tepat untuk memangku jabatan tersebut; c. bahwa berdasarkan Poin a dan Poin b diatas, dalam rangka pengangkatan Kepala Jorong perlu ditunjuk dan ditetapkan Kepala Jorong; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Pasaman Barat di Provinsi Sumatera Barat; 2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 4. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Nagari; 7. Peraturan Pemerintahan Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tantang Desa; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa: 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa: 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa: 12. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Nagari; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Nagari; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Produk Hukum Nagari; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Penataan Nagari; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2016; 18. Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2016; 19. Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor … Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyusunan Anggaran dan Belanja Nagari; 21. Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor …. Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Keuangan Nagari Kabupaten Dharmasraya; 22. Keputusan Bupati Dharmasraya Nomor 189.1/105/ KPTS-BUP- 2016 tentang Besaran Alokasi Dana Bantuan Keuangan kepada 52 (lima puluh dua) Nagari dalam Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2016; 23. Keputusan Bupati Dharmasraya Nomor 189.1 / ... /KPTS-BUP-2016 tentang Pemberian Insentif kepada Ninik Mamak Penghulu Suku Se- Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2016; 24. Peraturan Bupati Dharmasraya No 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Jorong; MEMUTUSKAN Menetapkan : Kesatu : Berdasarkan Surat Pengunduran Diri Saudara DESRIYANTO, tempat tanggal lahir Sumpur Kudus, 27 Juli 1978 Alamat Jorong Tanah Abang Nagari Sungai Rumbai Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmsaraya dengan alasan pekerjaan yang baru. Kedua : Mengangkat Saudara NOVI IDRAL, SH, tempat tanggal lahir Api-Api Bayang, 05 Agustus 1974 Alamat Jorong Tanah Abang Nagari Sungai Rumbai Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmsaraya Sebagai Kepala Jorong Tanah Abang Nagari Sungai Rumbai. Ketiga : Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada APBN Nagari Sungai Rumbai Tahun 2018 Keempat : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya, apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dan kesalahan dalam penetapkan keputusan ini. Ditetapkan di : Sungai Rumbai Pada tanggal : 0 1 Oktober 201 8 Wali Nagari Sungai Rumbai H. RASUL HAMIDI DT. SARIDANO Tembusan disampaikan kepada : 1. Yth. Kepala Dinas PMD Kab. Dharmasraya 2. Yth. Camat Sungai Rumbai di Sungai Rumbai 3. Yang bersangkutan 4. Pertinggal
no reviews yet
Please Login to review.