Authentication
322x Tipe DOC Ukuran file 0.06 MB Source: spmsleman.files.wordpress.com
ALUR VERVAL SIMPATIKA PADA RA/MADRASAH Dirangkum dari : http://bantuan.siap-online.com/produk/simpatika-kemenag Persiapan verval SIMPATIKA Pada RA/Madrasah 1. Pastikan setiap lembaga RA/Madrasah memiliki dan menyimpan Akun RA/Madrasah. Akun RA/Madrasah berfungsi untuk : o Membuat Akun Admin RA/Madrasah o Memblokir Akun Admin RA/Madrasah yang sudah tidak aktif Bagi RA/Madrasah baru silakan mengajukan permohonan penerbitan Akun RA/Madrasah ke Admin Simpatika Kantor Kementerian Agama Kab. Sleman, dengan membawa fotokopi SK/Piagam pendirian RA/Madrasah dari Kanwil Kementerian Agama DIY. Bagi RA/Madrasah yang lupa/kehilangan Akun RA/Madrasah silakan mengajukan permohonan reset Akun RA/Madrasah ke Admin Simpatika Kantor Kementerian Agama Kab. Sleman. 2. Pastikan setiap lembaga RA/Madrasah memiliki Admin RA/Madrasah, untuk : Mengaktifkan Akun RA/Madrasah (khusus untuk RA/Madrasah baru). Membuat Akun Admin RA/Madrasah melalui Akun RA/Madrasah. Menjadi ujung tombak pelaksanaan Verval Simpatika di RA/Madrasah. Alur verval SIMPATIKA Pada RA/Madrasah (Tugas Admin RA/Madrasah) 1. Pastikan PTK yang aktif sebagai PTK di RA/Madrasah, namun belum terekam dalam SIMPATIKA, untuk segera dilakukan input data / Registrasi PTK baru sampai dengan bintang 4. Untuk Guru harus berkualifikasi S1. PTK yang akan diinput harus sudah memiliki SK pengangkatan sebagai PTK di RA/Madrasah Satminkal (bukan sekedar SK pembagian tugas mengajar). Menyiapkan file pasfoto berwarna untuk cetak kartu digital PTK. 2. Pastikan PTK yang sudah tidak lagi aktif sebagai PTK di RA/Madrasah, dan status tidak aktifnya karena MUTASI Satminkal, untuk segera diminta memutasikan satminkalnya. Jika PTK mutasi ke lembaga non pendidikan maka bisa langsung dinonaktifkan. Jika PTK non PNS akan mutasi ke/antar Madrasah Negeri harus memiliki SK dari Kantor Kemenag setempat. Jika tidak ada maka bisa langsung dinonaktifkan. PTK yang akan melakukan proses mutasi harus sudah memiliki SK pengangkatan sebagai PTK di Satminkal baru. 3. Pastikan PTK yang sudah tidak lagi aktif sebagai PTK di RA/Madrasah, dan status tidak aktifnya bukan karena MUTASI Satminkal, untuk segera DI NON AKTIFKAN. Utamakan prinsip kehati-hatian dalam menonaktifkan PTK karena menyangkut hak-hak PTK di masa yang akan datang. PTK yang non aktif bukan karena alasan yang kuat (meninggal / pensiun / mutasi ke lembaga non pendidikan) sebisa mungkin dikuatkan dengan melampirkan surat pengunduran diri PTK yang bersangkutan. 4. Pastikan bahwa Kepala RA/Madrasah yang terekam dalam sistem adalah Kepala RA/Madrasah yang riil menjabat saat ini. Jika ada pergantian Kepala RA/Madrasah, harap segera menghubungi Dikmad. PTK ybs harus sudah terdaftar aktif di Simpatika. PTK ybs harus sudah memiliki SK pengangkatan sebagai Kepala RA/Madrasah dari lembaga penyelenggara RA/Madrasah. Terkait PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah, PTK yang terkendala sistem untuk menjabat sebagai Kepala Madrasah (terutama Madrasah baru) masih menunggu perkembangan kebijakan pusat. 5. Pastikan bahwa semua PTK (kecuali Kepala RA/Madrasah) telah melaporkan keaktifannya dengan menekan tombol “Aktifkan (portofolio)”. Adapun cetak Kartu Digital periode Semester 2 TP. 2017/2018 bisa langsung dilaksanakan atau menunggu ke-valid-an data setelah pengajuan S25a disetujui. 6. Pastikan guru bukan Satminkal yang menambah jam di Madrasah untuk diproses pengajuan S20-nya. Demikian juga sebaliknya, guru yang pernah menambah jam namun saat ini sudah tidak lagi menambah jam maka harus segera dicabut status S20-nya. 7. Segera susun Jadwal Kelas Mingguan, dengan diawali membuat model (template) kelas atau menggunakan model (template) kelas yang pernah dibuat pada periode sebelumnya. Ingat : model kelas yang dibuat cukup 1 (satu) saja, pilih slot waktu dari kelas dengan slot terbanyak. Untuk jadwal kelas mingguan dibuat per kelas dengan mengambil model kelas yang telah dibuat. Berikut urutan prosedur dalam penyusunan jadwal kelas mingguan : i. Menetapkan Kompetensi di Profil Sekolah (khusus MA). ii. Sinkronisasi Mata Pelajaran Nasional pada setiap tingkat sesuai kurikulum yang ditetapkan. iii. Menyusun Mata Pelajaran Jenis Muatan Lokal. iv. Menambahkan daftar Ekstrakurikuler. v. Pengaturan data siswa (tambah siswa). vi. Menyusun Kelas-Kelas pada setiap tingkat, termasuk daftar peserta kelas [siswa] dan wali kelas. vii. Mengatur model (template) kelas. viii. Menyusun Jadwal Kelas Mingguan. 8. Pastikan seluruh guru yang memiliki tugas tambahan [sesuai SK pembagian tugas mengajar semester berjalan], terdaftar dan teregistrasi di Simpatika. Dengan catatan : a) Untuk tugas tambahan sebagai Wakasek, Pembina Asrama, Ketua Program Keahlian, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium dan Kepala Bengkel (sesuai KMA nomor 103 tahun 2015) menggunakan Prosedur Alih Tugas Tambahan (S30) dan harus disetujui oleh Admin Kabupaten . Sesuai KMA Nomor 103 Tahun 2015, jika rombel <9 hanya bisa mengangkat maksimal 3 wakil kepala sekolah , dan >= 9 rombel bisa mengangkat maksimal 4 wakil kepala sekolah. Sesuai KMA Nomor 103 Tahun 2015 kepala perpustakaan hanya bisa diangkat 1 orang. b) Untuk tugas tambahan sebagai Guru Piket, Ko-Kurikuler, Ekstrakurikuler menggunakan Prosedur Edit Ekuivalensi Tugas Tambahan . c) Untuk tugas tambahan sebagai Wali Kelas menggunakan Prosedur Set Wali Kelas. d) Sesuaikan pula dengan Juknis TPG 2018. e) PTK yang sudah tidak menjabat tugas tambahan, harap diberhentikan dari tugas tambahan yang dijabat sebelumnya, agar dapat diisi oleh PTK lain yang mendapat tugas tambahan saat ini. 9. Membantu/mendampingi Guru penerima Tunjangan Profesi dalam memastikan Status Kelayakan PTK yang bersangkutan melalui menu Analisa Tunjangan. Penyebab status tidak layak menerima tunjangan antara lain : o Verval NRG belum permanen o Mapel yang diampu tidak sesuai dengan mapel sertifikasi / mapel yang linier o Belum memenuhi beban kerja 24 JTM (6 JTM di Satminkal) o Belum berkualifikasi S1 (tergantung aturan lebih lanjut) o Tidak memenuhi rasio siswa : guru (tergantung aturan lebih lanjut) Saat semua hal di atas terpenuhi namun status guru masih Tidak Layak menerima tunjangan, silakan berkonsultasi langsung dengan Admin Kemenag Kab. Sleman untuk bersama-sama mengecek adanya kesalahan input data. Pastikan semua Guru penerima Tunjangan Profesi yang secara riil memang memenuhi segala persyaratan untuk menerima Tunjangan, status kelayakan di Simpatika adalah Layak Tunjangan. Sebelum terkunci dengan pengajuan S25a. 10. Membantu/mendampingi Kepala RA/Madrasah dalam memproses Ajuan Keaktifan Kolektif [S25]. a) Cetak ajuan Keaktifan Kolektif hanya bisa dilakukan melalui login Kepala Madrasah masing- masing. Untuk itu pastikan Madrasah Anda telah memiliki Kepala Madrasah aktif. b) Setelah dicetak harap diparaf oleh setiap PTK sebagai tanda bukti persetujuan dari setiap PTK. c) Setelah S25a diparaf oleh semua PTK, S25a diparaf Kepala RA/Madrasah pada tiap lembarnya. Khusus halaman pertama ditandatangani serta dibubuhi stempel RA/Madrasah. Kemudian diserahkan ke Admin Kemenag Kab. Sleman. d) Admin Kemenag akan mencetak S25b sebagai Tanda Bukti penerimaan ajuan keaktifan kolektif. e) Setelah Admin Kemenag menyetujui (S25b) maka setiap Kepsek dapat mencetak Kartu Digital PTK Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018 melalui login PTK Kepsek masing-masing. 11. Membantu/mendampingi Guru dan Kepala RA/Madrasah dalam memproses SKMT + SKBK online [S29]. a) SKMT+SKBK online hanya bisa dikerjakan setelah Admin Kemenag menyetujui Ajuan Keaktifan Kolektif dari RA/Madrasah (sudah terbit S25b). b) Setiap guru (Khususnya calon penerima tunjangan [TPG/TFG]) diminta untuk mengajukan SKMT online melalui akun PTK pada menu “SKBK & SKMT” hingga mencetak S29a/b/c. c) Memintakan penilaian S29a/b/c kepada Kepala Madrasah/Sekolah melalui akun Kepala Madrasah dimana Guru mengajar hingga mencetak S29a/b/c – Lampiran. d) Guru melalui akun PTK memproses pengajuan SKBK online dengan mencetak S29d. e) S29a/b/c, S29a/b/c – Lampiran, dan S29d dikirim ke Admin Kemenag Kabupaten. Kecuali untuk S29d Guru PNS pada MTsN + MAN diajukan ke Kepala Madrasah masing-masing. f) Jika semua dinyatakan layak, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten / Kepala Madrasah melalui Admin Simpatika masing-masing mengeluarkan persetujuan SKBK online (S29e). Panduan pengajuan SKMT dan SKBK online silakan buka alamat berikut : i. http://bantuan.siap-online.com/2016/03/simpatika-pengajuan-surat-keterangan-beban- kerja-skbk-oleh-ptk.html/2 ii. http://bantuan.siap-online.com/2016/03/simpatika-panduan-pengesahan-ajuan-skmt- ptk-oleh-kepala-madrasahsekolah.html 12. Membimbing /mendampingi PTK dalam Verval Simpatika semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018. Langkah utamanya adalah mereset/atur ulang password PTK yang lupa password Akun PTK nya. Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan PTK adalah sebagai berikut : a. Melakukan pemutakhiran Profil dan Data Rinci PTK (jika ada). Bisa dilakukan sewaktu-waktu, bisa di awal atau di akhir periode. Namun sangat dianjurkan dilakukan pada awal periode. b. Melakukan Verval NRG bagi guru yang telah sertifikasi (yang belum). c. Melakukan Verval Inpassing bagi guru bukan PNS yang telah menerima SK Inpassing (yang belum). d. Mengaktifkan data PTK dengan melakukan cetak kartu digital PTK . Fitur Baru terkait Tunjangan Profesi : Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) >> Akun PTK SK Tunjangan >> Akun Admin Kabupaten / Admin MTsN-MAN Cetak rekap absensi bulan berjalan (S35) >> akun Admin RA/Madrasah Adapun syarat untuk bisa cetak SKAKPT (S36c/d) >> Akun PTK : Kode Satker sudah diisikan >> Akun Admin Kabupaten / Admin MTsN-MAN Sudah menyelesaikan SKBK + SKMT sampai dengan S29e Berstatus Layak Tunjangan Melengkapi data pendukung SKAKPT, dilanjutkan dengan cetak S36a/b >> Akun PTK Ajuan S36a/b sudah disetujui oleh Admin Kabupaten / Admin MTsN-MAN Menu SKAKPT di generasi tiap tanggal 1 untuk bulan-bulan sebelumnya, sehingga sebelum akhir bulan harus sudah selesai semua syaratnya. ***** sekian *****
no reviews yet
Please Login to review.