jagomart
digital resources
picture1_Oil Pdf 177821 | Ss Opco Lpm 021 2016


 163x       Filetype PDF       File size 0.49 MB       Source: ppsdmmigas.esdm.go.id


Oil Pdf 177821 | Ss Opco Lpm 021 2016

icon picture PDF Filetype PDF | Posted on 29 Jan 2023 | 2 years ago
Partial capture of text on file.
                         
                                    2016 
                         
                         
                           LSP-PPT MIGAS 
                         
                         
                         
                         
                                                                                                   
                         
                         
                         
                         
                         
                         
                         
                        SKEMA SERTIFIKASI KOMPETENSI  
                        OPERATOR PENGUJI CRUDE OIL 
                        Skema  Sertifikasi  Kompetensi  Operator  Penguji  Crude  Oil  merupakan  skema 
                        sertifikasi Okupasi Nasional yang dikembangkan oleh komite skema sertifikasi LSP 
                        PPT  Migas.  Kemasan  kompetensi  yang  digunakan  mengacu  pada  SKKNI  yang 
                        ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan transmigrasi Republik 
                        Indonesia  Nomor  KEP.  242  /  MEN  /  V  /2007  Tentang  Penetapan  Standar 
                        Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi serta 
                        Panas  Bumi  Sub  Sektor  Industri  Minyak  dan  Gas  Bumi  Hulu  Hilir  (Supporting) 
                        Bidang Laboratorium Pengujian. Skema sertifikasi ini digunakan untuk memastikan 
                        kompetensi  tenaga  kerja  pada  jabatan  Skema  Sertifikasi  Kompetensi  Operator 
                        Penguji Crude Oil dan sebagai acuan dalam asesmen oleh LSP PPT Migas dan 
                        asesor kompetensi. 
                         
                        Ditetapkan tanggal:                                                    Disahkan tanggal                        
                        Oleh:                                                                            Oleh:   
                         
                        __________________                                                  _______________                                                                   
                        Ketua Komite Skema                                                  Ketua  LSP 
                        Nomor Dokumen  :  SS-OPCO-LPM-021-2016 
                        Kode KBJI                          : 
                        Nomor Salinan                      :  01-SS-OPCO-LPM-021-2016 
                        Status Distribusi                  :               Terkendali 
                                                                           Tak terkendali 
                         
                                                                  SKEMA SERTIFIKASI  
                                                 OPERATOR PENGUJI CRUDE OIL   SS-OPCO-LPM-021-2016 
                   
                  1.    Latar Belakang 
                        Dengan  telah  diterbitkannya  Peraturan  Badan  Nasional  Sertifikasi  Profesi  Nomor  : 
                        1/BNSP/III/2014  tentang  Pedoman  Penilaian  Kesesuaian  –  Persyaratan  Umum 
                        Lembaga  Sertifikasi  Profesi  dan  2/BNSP/III/2014  tentang  Pedoman  Pembentukan 
                        Lembaga  Sertifikasi  Profesi,    maka  LSP  PPT  Migas  perlu  segera  melakukan 
                        penyesuaian  tentang  Skema  Sertifikasi.  Dengan  demikian  skema  sertifikasi  yang 
                        disusun oleh Komite Skema LSP PPT Migas setelah mendapatkan Lisensi dari BNSP 
                        dapat diterapkan oleh LSP yang memiliki ruang lingkup yang sama. Diharapkan proses 
                        sertifikasi dapat menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten. 
                   
                  2.    Ruang lingkup 
                        2.1.  Bidang Laboratorium Penguji Migas Sub Bidang Pengujian Crude Oil. 
                        2.2.  Lingkup penggunaan: 
                               Persyaratan dasar bagi tenaga teknik khusus di lingkungan Bidang Laboratorium 
                               Pengujian  Minyak  dan  Gas  Bumi  Sub  Bidang  Pengujian  Crude  Oil  yang 
                               mempunyai  tugas  utama    melakukan  Pengujian  Crude  Oil  pada  operasi  
                               Laboratorium Pengujian Minyak dan Gas Bumi. 
                   
                  3.    Tujuan 
                        3.1.  Memastikan dan memelihara kompetensi para Operator Penguji Crude Oil lingkup 
                               Laboratorium Penguji Minyak dan Gas Bumi pada industri  migas. 
                        3.2.  Memastikan  dan  memelihara  kompetensi  para  Operator  di  bisnis  operasi 
                               Laboratorium Pengujian Minyak dan Gas Bumi. 
                        3.3.  Memastikan dan memelihara kompetensi para Operator Penguji Crude Oil pada 
                               lembaga penilaian kesesuaian. 
                        3.4.  Memastikan  dan  memelihara  kompetensi  para  Operator  Penguji  Crude  Oil 
                               mandiri. 
                   
                  4.    Acuan Normatif 
                        4.1.  Undang-undang Nomor 22  tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi; 
                        4.2.  Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; 
                        4.3.  Undang-undang Nomor 18  tahun 1999 tentang LPJK; 
                        4.4.  PP No.  31  tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional; 
                        4.5.  Kepmen ESDM Nomor 111.K/70/MEM/2003 sebagaimana telah diubah terakhir 
                               dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 Tahun 2008 tanggal 13 Juni 2008 
                               tentang Pemberlakuan SKKNI di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi 
                               secara Wajib; 
                        4.6.  Kepmen Nakertrans Nomor PER.21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan 
                               Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia; 
                        4.7.  Kepmen  Nakertrans  Nomor  KEP.242/MEN/V/2007  tentang  SKKNI  Bidang 
                               Laboraturium Pengujian Migas 
                               (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1992  Nomor  53,  Tambahan     
                               Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3481); 
                        4.8.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan 
                               Nasional Sertifikasi Profesi; 
                        4.9.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka 
                               Kualifikasi Nasional Indonesia; 
                        4.10. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 
                               Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional;  
                  TINGKAT REVISI-4                           LSP-“PPT MIGAS”, 2016                                       2 
                   
                                                                  SKEMA SERTIFIKASI  
                                                 OPERATOR PENGUJI CRUDE OIL   SS-OPCO-LPM-021-2016 
                   
                        4.11. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 
                               Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional 
                               Indonesia; 
                        4.12. Peraturan  Badan  Nasional  Sertifikasi  Profesi  Nomor  :  1/BNSP/III/2014  tentang 
                               Pedoman  Penilaian  Kesesuaian  –  Persyaratan  Umum  Lembaga  Sertifikasi 
                               Profesi; 
                        4.13. Peraturan  Badan  Nasional  Sertifikasi  Profesi  Nomor  :  2/BNSP/III/2014  tentang 
                               Pedoman Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi; 
                        4.14. SNI  ISO/IEC  17024:2012  tentang  Penilaian  kesesuaian  –  Persyaratan  umum 
                               untuk lembaga sertifikasi person. 
                        4.15. Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi 
                               Kerja  Nasional  Indonesia  Di  Bidang  Kegiatan  Usaha  Minyak  Dan  Gas  Bumi 
                               Secara Wajib. 
                                
                  5.    Kemasan / Paket Kompetensi  
                        a.   Jenis kemasan                     : Okupasi Nasional Operator Penguji Crude Oil 
                        b.   Level                             : II 
                        c.   Rincian Unit Kompetensi           :  
                         
                         NO            Kode Unit                                  Judul Unit Kompetensi 
                          1.    M.712020.001.02              Melakukan  standardisasi  peralatan  uji  sesuai  metode 
                                                             standar analisis 
                          2.    M.712020.002.02              Melakukan pengujian sampel sesuai metode uji standar 
                         
                  6.    Pekerjaan Dan Uraian Tugas : 
                        6.1.  Menerapkan  K3LL  dalam  kegiatan    standardisasi  peralatan  uji  dan  pengujian 
                               crude oil 
                        6.2.  Menyiapkan  bahan  pembanding  (Reference  Material)  untuk  standardisasi 
                               peralatan uji crude oil 
                        6.3.  Melakukan standardisasi peralatan dan bahan uji crude oil 
                        6.4.  Melakukan pengujian sampel crude oil sesuai metode  uji standar 
                        6.5.  Melaporkan hasil analisis crude oil 
                   
                  7.    Persyaratan dasar 
                        7.1.  Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah/puskesmas, yang menyatakan : 
                               kemampuan  fisik  penglihatan  (tidak  buta  warna),  pendengaran  baik, 
                               mobilitas/tidak cacat fisik). 
                        7.2.  Ijasah minimal setingkat SLTA/D I 
                        7.3.  Untuk menjamin persyaratan telah dipenuhi, Pemohon diwajibkan mengumpulkan 
                               foto  copy  ijazah  terakhir  yang  dimiliki  dan  surat  keterangan  pengalaman 
                               kerja/magang  dari perusahaan 
                        7.4.  Pemohon yang memiliki sertifikat kompetensi sebelumnya diluar LSP PPT Migas 
                               maka: 
                                a. Untuk sertifikasi ulang harus mengikuti uji kompetensi di level yang sama dari 
                                    awal. 
                                b. Tidak direkomendasikan untuk naik level. 
                                 
                                 
                   
                  TINGKAT REVISI-4                           LSP-“PPT MIGAS”, 2016                                       3 
                   
                                                                  SKEMA SERTIFIKASI  
                                                 OPERATOR PENGUJI CRUDE OIL   SS-OPCO-LPM-021-2016 
                   
                  8.    Persyaratan kompetensi 
                        8.1    Yang memiliki pengalaman kerja: 
                               8.1.1  Pengalaman  kerja  minimal  1  tahun  di  bidang  Laboratorium  Pengujian 
                                       Minyak dan Gas Bumi. 
                                        
                        8.2    Belum memiliki pengalaman kerja: 
                               8.2.1  Sertifikat  pelatihan  berbasis  kompetensi  (PBK)  pada  Lembaga  Diklat 
                                       Profesi (LDP) dengan waktu  192 Jam Pelatihan (JP).  
                    
                  9.    Hak Pemohon Sertifikasi  
                        9.1.  Asesi yang lulus dalam asesmen kompetensi akan diberikan sertifikat dan kartu 
                               tanda asesi dengan nomor registrasi hanya untuk asesi. 
                        9.2.  Asesi dapat menggunakan sertifikat kompetensi untuk promosi diri sebagai profesi 
                               asesi. 
                   
                  10.  Kewajiban Pemegang Sertifikat Kompetensi Operator Penguji BBM Penerbangan 
                        10.1. Melaksanakan  keprofesian  sebagai  Operator  Penguji  Crude  Oil  dengan  tetap 
                               menjaga kode etik profesi. 
                        10.2. Bersedia  dilakukan  survailen  sebagai  pemegang  sertifikat  kompetensi  yang 
                               ditetapkan LSP minimal pada saat re-sertifikasi. 
                        10.3. Melakukan re-sertifikasi setiap 4 tahun sekali. 
                   
                  11.  Biaya 
                       11.1  Biaya Uji Kompetensi sertifikasi berdasarkan Peraturan Pemerintah yang berlaku 
                               tentang  Tarif  Atas  Jenis  Penerimaan  Bukan  Pajak  yang  berlaku  pada 
                               Kementerian ESDM. 
                       11.2  Biaya sertifikasi Operator  Pengujian Crude Oil : Rp. 900.000,-. 
                       11.3  Biaya  pelaksanaan  sertifikasi  di  luar  TUK  Cepu  biaya  Rp.  900.000,-  belum 
                               termasuk biaya akomodasi, konsumsi dan transportasi tim asesor. 
                       11.4  Asesmen dapat dilaksanakan apabila jumlah peserta minimal 6 orang. Apabila 
                               peserta kurang dari 6 orang maka biaya ditanggung oleh jumlah peserta yang 
                               ada. 
                   
                  12.  Proses Sertifikasi 
                        12.1. Persyaratan Pendaftaran 
                               Secara umum proses sertifikasi mencakup : peserta yang telah memastikan diri 
                               kompetensinya sesuai dengan standar kompetensi untuk paket/okupasi Operator 
                               Pengujian Crude Oil dapat segera mengajukan permohonan kepada LSP dengan 
                               memilih TUK/Assessment centre yang diinginkan, dan mengisi Form Persyaratan 
                               Peserta  Uji  Kompetensi  (Form  No.  F.9.01.A),  Form  Unjuk  Kerja  Pemegang 
                               Sertifikat (Form No. F.9.05.B) dan untuk yang sertifikasi ulang ditambah dengan 
                               Form  Pemutakhiran  Pemegang  Sertifikat  (Form  No.  F.9.05.B)  beserta 
                               lampirannya.  
                               Dari  data  calon  tersebut  dilakukan  Evaluasi/pra  uji  Kompetensi  Calon  dan 
                               ditetapkan dalam Sidang Pleno Sertifikasi dengan standar SKKNI. 
                   
                        12.2. Proses Asesmen 
                               12.2.1  Peserta berhak mendapatkan informasi yang diperlukan terkait dengan 
                                         unit-unit kompetensi yang diujikan. 
                  TINGKAT REVISI-4                           LSP-“PPT MIGAS”, 2016                                       4 
                   
The words contained in this file might help you see if this file matches what you are looking for:

...Lsp ppt migas skema sertifikasi kompetensi operator penguji crude oil merupakan okupasi nasional yang dikembangkan oleh komite kemasan digunakan mengacu pada skkni ditetapkan berdasarkan keputusan menteri tenaga kerja dan transmigrasi republik indonesia nomor kep men v tentang penetapan standar sektor industri minyak gas bumi serta panas sub hulu hilir supporting bidang laboratorium pengujian ini untuk memastikan jabatan sebagai acuan dalam asesmen asesor tanggal disahkan ketua dokumen ss opco lpm kode kbji salinan status distribusi terkendali tak latar belakang dengan telah diterbitkannya peraturan badan profesi bnsp iii pedoman penilaian kesesuaian persyaratan umum lembaga pembentukan maka perlu segera melakukan penyesuaian demikian disusun setelah mendapatkan lisensi dari dapat diterapkan memiliki ruang lingkup sama diharapkan proses menghasilkan sumber daya manusia kompeten penggunaan dasar bagi teknik khusus di lingkungan mempunyai tugas utama operasi tujuan memelihara para bisnis...

no reviews yet
Please Login to review.