Authentication
254x Tipe PDF Ukuran file 0.26 MB Source: lppm.ub.ac.id
Manual Prosedur MENGELUARKAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR UANG (SPMU) LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT (LPPM) UNIVERSITAS BRAWIJAYA MALANG 2015 Mengeluarkan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Brawijaya Kode Dokumen : 00007 02000.07 Revisi : 00 Tanggal : 15 Desember 2015 Diajukan oleh : Kepala Tata Usaha Sri Aminin, SIP., M.AP Dikendalikan : Sekretaris Dr. Ir. Maftuch, MS Disetujui oleh : Ketua LPPM Prof. Dr. Ir. Woro Busono, MS I. Definisi Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) adalah sebuah surat dimana peneliti akan mendapatkan pencairan dana setelah menyerahkan Proposal, Laporan Pendahuluan, Dokumen Kontrak, Laporan Keuangan, Laporan Kegiatan, dan Monitoring dan Evaluasi Kerjasama. II. Tujuan Pedoman ini ditujukan agar peneliti segera tanggap dan mempersiapkan segala sesuatu berkaitan dengan kegiatan mengeluarkan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) dalam waktu yang lebih awal. III. Pihak yang Terkait a. Ketua LPPM b. Kepala Tata Usaha c. Sub. Bagian Program, Data, dan Informasi d. Sub Bagian Keuangan e. Ketua Tim IV. Garis Besar a. Staf Sub Bagian Program, Data, dan Informasi menerima proposal, laporan pendahuluan, dokumen kontrak, laporan keuangan, laporan kegiatan, dan monitoring dan evaluasi kegiatan kerjasama b. Setelah Staf Sub Bagian Program, Data, dan Informasi membuat tanda terima penerimaan berkas, staf memeriksa kelengkapan berkas dan memeriksa bahwa kegiatan kerjasama sudah dimonitoring dan dievaluasi. c. Staf Sub Bagian Program, Data, dan Informasi membuat SPMU d. Kepala Bagian Tata Usaha dan Kepala Sub Bagian Program, Data, dan Informasi menandatangani SPMU untuk ditindaklanjuti e. Staf Sub Bagian Keuangan memberikan pencairan dana sesuai SPMU kepada ketua tim pelaksana. V. Bagan Alir DIAGRAM ALIR BIMBINGAN TEKNIS (BIMTEK) Mulai 1. Proposal 2. Laporan Menerima proposal, laporan Pendahuluan Sub Bagian Program, Data, pendahuluan, dokumen 3. Dokumen Kontrak dan Informasi kontrak, laporan keuangan, 4. Laporan Keuangan Kepala/Staf laporan kegiatan, dan 5. Laporan Kegiatan monitoring dan evaluasi 6. Monitoring dan kegiatan kerjasama Evaluasi Kegiatan Sub Bagian Program, Data, Membuat tanda terima Tanda terima Berkas dan Informasi penerimaan berkas Kerjasama Kepala/Staf Sub Bagian Program, Data, Memeriksa kelengkapan dan Informasi berkas, memeriksa bahwa Kepala/Staf kegiatan kerjasama sudah dimonitoring dan dievaluasi Sub Bagian Program, Data, SPMU dan Informasi Membuat SPMU Kepala/Staf Kabag. Tata Usaha LPPM dan Kepala Menandatangani SPMU SPMU Sub Bagian Program, Data, untuk ditindaklanjuti dan Informasi Sub Bagian Keuangan Memberikan pencairan dana Kepala/Staf sesuai SPMU kepada ketua SPMU tim pelaksana Selesai
no reviews yet
Please Login to review.