Authentication
246x Tipe DOC Ukuran file 1.64 MB Source: peraturan.bpk.go.id
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUWU PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2016 PERATURAN BUPATI NOMOR 78 TAHUN 2016 PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN GEDUNG KABUPATEN LUWU PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 78 TAHUN 2016 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN GEDUNG KABUPATEN LUWU DITERBITKAN OLEH : BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN LUWU PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2016 PERATURAN BUPATI NOMOR 78 TAHUN 2016 BUPATI LUWU PROVINSI SULAWESI SELATAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN GEDUNG KABUPATEN LUWU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI LUWU, Menimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1), dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, bahwa persyaratan administrasi bangunan gedung meliputi persyaratan status hak atas, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan; b. bahwa ..... Mengingat ..... -2- b. bahwa dengan berkembangnya pembangunan di Kabupaten Luwu, terutama dalam Pembangunan Perumahaan dan Permukiman, Industri, Jasa, Perkantoran, Pusat Perbelanjaan, Pusat Keramaian Umum dan Pariwisata, perlu adanya suatu Pengawasan dan Pengendalian terhadap bangunan atau bangunan-bangunan baik yang telah ada maupun yang akan dibangun demi terciptanya Pembangunan yang serasi dan berwawasan lingkungan; c. bahwa dalam rangka tertib penyelenggaraan pembangunan bangunan gedung sesuai dengan tata ruang dan untuk menjamin keandalan teknis bangunan gedung serta terwujudnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, setiap pendirian bangunan gedung harus berdasarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB); d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. -3- Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043); 4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); 5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
no reviews yet
Please Login to review.