jagomart
digital resources
picture1_Persyaratan Izin Mendirikan Bangunan | File - Izin Mendirikan Bangunan Id 14903


 227x       Tipe PDF       Ukuran file 0.42 MB       Source: dpmptsp.rokanhulukab.go.id


File: Persyaratan Izin Mendirikan Bangunan | File - Izin Mendirikan Bangunan Id 14903
terintegrasi secara elektronik  2  peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 21 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                         
                        PERSYARATAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) 
                                  
                        Dasar Hukum : 
                        1.  Peraturan  Pemerintah  Republik  Indonesia  Nomor  24  tahun  2018  Tentang 
                               Pelayanan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.  
                        2.  Peraturan  Menteri  Pekerjaan  Umum  dan  Perumahan  Rakyat  Nomor  ; 
                               05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung. 
                        3.  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia 
                               Nomor : 19/PRT/M/2018 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan 
                               Gedung melalui Pelayanan Perizinan berusaha Terintegrasi secara Elektronik. 
                        4.  Peraturan  Daerah  Kabupaten  Rokan  Hulu  Nomor  4  Tahun  2017  tentang 
                               Pelayanan Perizinan dan non Perizinan 
                        1.  Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 10 tahun 2019 tentang Penetapan Standar 
                               Operasional Prosedur Perizinan dan Nonperizinan pada DPMPTSP Kab. Rokan 
                               Hulu 
                        2.  Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor .... tahun 2019 tentang Penetapan Standar 
                               Operasional Prosedur Perizinan dan Nonperizinan pada DPMPTSP Kab. Rokan 
                               Hulu 
                        Persyaratan: 
                         
                        1.  Surat Permohonan diatas materai Rp. 6.000 
                        2.  Fotocopy KTP Pemohon  
                        3.  Fotocopy bukti lunas PBB tahun berjalan 
                        4.  Photo copy sertifikat tanah/surat bukti kepemilikan tanah 
                        5.  Surat  Keterangan  Sempadan  yang  diketahui  oleh  Kepala  Desa/Lurah  atau 
                               Kepenghuluan Gambar rencana bangunan secara lengkap 
                        6.  Rekomendasi camat 
                        7.  Gambar rencana bangunan secara lengkap yang dibuat sensiri oleh pemohon 
                               Rekomendasi dari Dinas Pekerjaan umum dan Penataan ruang bagi bagunan 
                               yang disyaratkan 
                        8.  UKL/UPL untuk pabrik dan perumahan 
                        9.  Rekomendasi dari kandepag (untuk rumah ibadah) 
                        10. Rekomendasi dari dinas kesehatan (untuk apotik, Klinik dan sejenisnya) 
                        11. Rekomendasi  dari  dinas  pendidikan  untuk  bangunan  sekolah  (Lembaga 
                               Pendidikan Swasta) 
                        12. Rekomendasi persetujuan prinsip pembangunan (SPBU,SPBE, Tempat Industri, 
                               Perumahan/Real Estate, Rumah sakit, Klinik, Show Room dan service, Landasan 
                               Penerbangan, Pergudangan, Menara Telekomunikasi dan Perubahan Kapasitas 
                               Pengolahan) 
                        13. Surat kuasa jika dikuasakan                                              
                                                                                                     
                        BIAYA : berdasarkan Perda No. 6  tahun 2011 
                         
                         
                        WAKTU PENYELESAIAN   :                                    3 (tiga) Hari Kerja  (DPMPTSP) 
                                                                        Dinas Teknis 5 (lima) hari kerja 
                         
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Persyaratan izin mendirikan bangunan imb dasar hukum peraturan pemerintah republik indonesia nomor tahun tentang pelayanan berusaha terintegrasi secara elektronik menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat prt m gedung penyelenggaraan melalui perizinan daerah kabupaten rokan hulu non bupati penetapan standar operasional prosedur nonperizinan pada dpmptsp kab surat permohonan diatas materai rp fotocopy ktp pemohon bukti lunas pbb berjalan photo copy sertifikat tanah kepemilikan keterangan sempadan yang diketahui oleh kepala desa lurah atau kepenghuluan gambar rencana lengkap rekomendasi camat dibuat sensiri dari dinas penataan ruang bagi bagunan disyaratkan ukl upl untuk pabrik kandepag rumah ibadah kesehatan apotik klinik sejenisnya pendidikan sekolah lembaga swasta persetujuan prinsip pembangunan spbu spbe tempat industri real estate sakit show room service landasan penerbangan pergudangan menara telekomunikasi perubahan kapasitas pengolahan kuasa jika dikuasakan biaya berdasarkan pe...

no reviews yet
Please Login to review.