Authentication
343x Tipe DOCX Ukuran file 0.06 MB Source: dpmptsp.pulangpisaukab.go.id
PEMERINTAH KABUPATEN PULANG PISAU BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU Jl. WAD Duha Komplek Perkantoran – Pulang Pisau Kode Pos 74811 Persyaratan Izin Usaha Perikanan A. Persyaratan 1. Permohonan Baru a. Mengisi Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh pemohon diatas materai Rp.6000,- dengan stempel/cap perusahaan; b. Fotokopi KTP pemohon (Pemilik/Penanggung jawab/Direktur) atau Surat Izin Tinggal Sementara khusus untuk Warga Negara Asing; c. Surat Kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa, apabila pengurusan perizinan dikuasakan kepada orang lain; d. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan serta Akta Pengesahannya; e. Fotokopi NPWP Perusahaan/Perorangan; f. Fotokopi Izin Pemanfaatan Ruang, antara lain Izin Lokasi atau Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) atau Penetapan Lokasi; g. Fotokopi IMBG yang masih berlaku; h. Fotokopi Izin Gangguan (HO) atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang masih berlaku; i. Fotokopi Izin/Rekomendasi dari Dinas/Instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang pengairan (khusus untuk Izin usaha budidaya ikan di perairan umum); j. Fotokopi Dokumen UKL/UPL untuk : k. Usaha budidaya ikan /udang di perairan umum dengan luas 50 Ha atau lebih terletak dalam satu hamparan dan jaring apung di danau dengan jumlah 500 (lima ratus) unit atau lebih; l. Denah Lokasi. 2. Daftar Ulang Persyaratan lengkap sesuai permohonan Izin Usaha Perikanan dan melampirkan fotokopi Izin Usaha Perikanan yang masih berlaku. 3. Perluasan Izin perluasan usaha diberikan bagi yang melakukan perluasan usaha di atas 30% (tiga puluh persen) dari jumlah investasi dan/atau jumlah kapasitas usaha sesuai dengan izin usaha yang dimiliki, dengan persyaratan sesuai permohonan Izin Usaha Budidaya Ikan Kolam Air Deras baru dan melampirkan dokumen tambahan : a. Fotokopi Izin Pemanfaatan Ruang perluasan, antara lain Izin Lokasi atau Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) atau Penetapan Lokasi; b. Fotokopi Izin Gangguan (HO) atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang telah disesuaikan dengan perluasan usaha; c. Fotokopi Izin Usaha Budidaya Ikan Kolam Air Deras yang masih berlaku. 4. Diversifikasi Usaha Perikanan a. Usaha Perikanan lebih dari 1 (satu) jenis komoditi usaha perikanan dalam 1 (satu) hamparan diberikan 1 (satu) surat izin usaha. b. Izin usaha sebagaimana dimaksud dalam angka 1, diberikan kepada usaha minimal 1 (satu) jenis komoditi usaha termasuk skala wajib izin dan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan. c. Persyaratan Izin Usaha Perikanan sesuai permohonan Izin Usaha perikanan baru dan melampirkan dokumen tambahan: 1. Fotokopi Izin Pemanfaatan Ruang perluasan, antara lain Izin Lokasi atau Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) atau Penetapan Lokasi yang telah disesuaikan dengan kegiatan usaha; 2. Fotokopi Izin Gangguan (HO) yang telah disesuaikan dengan kegiatan usaha. B. Masa Berlaku Izin Izin Usaha Budidaya Ikan Kolam Air Deras berlaku selama melakukan usaha dan wajib daftar ulang setiap 5 (lima) tahun sekali. C. Jangka Waktu Penyelesaian Izin Paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah persyaratan lengkap. D. Tim Teknis Pemberi Pertimbangan Dinas Peternakan dan Perikanan. Tim Teknis tidak tetap disesuaikan dengan kebutuhan. Pulang Pisau, ……………………….20….. Kepada Nomor : Yth. BUPATI PULANG PISAU Lampiran : 1 (satu) Eksemplar Up. Kepala Badan Penanaman Modal Perihal : Permohonan Izin Usaha dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Perikanan/Izin Perluasan/ di- Daftar Ulang PULANG PISAU Bersama ini kami : 1. Nama Perusahaan/Koperasi /Perorangan *) : ………………………………………………… 2. Akta Pendirian/Legalitas Hukum (Terlampir) : ………………………………………………… 3. Nomor Pokok Wajib Pajak : ………………………………………………… 4. Nama Pimpinan/ Penanggung Jawab : ………………………………………………… 5. Alamat Perusahaan : ………………………………………………… 6. Nomor Kode Perusahaan (Bila ada) : ………………………………………………… Mengajukan permohonan untuk mendapat Izin Usaha Perikanan/Izin Perluasan/Daftar Ulang *) Sebagai bahan pertimbangan terlampir disampaikan data dan dokumen untuk melengkapi permohonan tersebut. Demikian disampaikan atas persetujuannya diucapkan terima kasih. Pimpinan Perusahaan/Penanggung Jawab, Materai Rp. 6000,- (………………………………) Persyaratan : 1. Surat Kuasa apabila pengurusan perizinan dikuasakan; 2. Foto copy KTP; 3. Foto Copy NPWP; 4. Foto Copy akta pendirian bagi perusahaan berbadan hukum; 5. Foto Copy Izin Lokasi / IPPT; 6. Foto Copy dokumen UKL/UPL untuk luasan tertentu; 7. Foto Copy IMB; 8. Foto Copy Izin Gangguan (HO); 9. Foto Copy rekomendasi dari Dinas/Instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang pengairan (untuk budidaya ikan di perairan umum); 10. Foto copy Izin Usaha Lama (untuk Perpanjangan); 11. Denah Lokasi. LAMPIRAN PERMOHONAN IZIN USAHA PERIKANAN/DAFTAR ULANG 1. Jenis Kegiatan Usaha : ……………………………………………… 2. Nama Perusahaan : ……………………………………………… 3. Nama Penanggung Jawab : ……………………………………………… 4. Alamat Perusahaan : ………………………………………………. 5. Lokasi Kegiatan Usaha : ………………………………………………. a. Desa : ………………………………………………. b. Kecamatan : ………………………………………………. c. Kabupaten : ………………………………………………. 6. Rencana Usaha : ………………………………………………. Kolam/Jaring Kolam/Jaring Aquarium N Jenis Kapasitas Prod Ke o Kegiatan Jumla Lua Jumlah Lua Jumlah Lua (Ton/Ekor/Thn) t h s s s a Pembeniha n Jenis Ikan 1 2 3 4
no reviews yet
Please Login to review.