Authentication
145x Tipe PDF Ukuran file 1.53 MB Source: diskopukm.jatimprov.go.id
/s7 /rrs.7/2020 Pemerintah Provinsi fawa Timur Dinas Koperasi Dan UKM Dasar Hukum Kualifikasi Pelaksana 1. Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian 1. Memahami peraturan Gubernur fawa Timur 2. Undang-undang Nomor 20 tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah 2. Berpikir konseptual dan analitis 3. PERMENDAGRI Nomor 52 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur Di 3. Berkomunikasi dengan baik Lingkungan Pemerintah Provinsi Dan Kabupaten/Kota 4. Dapat Mengkonsep kegiatan dengan baik 4. PERMENPAN Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional 5. Dapat berkoordinasi dengan tim Prosedur Administrasi Pemerintahan 6. Dapat mengoperasikan komputer dengan baik 5. Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah 6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Perangkat Daerah 7. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri KUKM Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi 8. Peraturan Daerah Provinsi fawa Timur Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM 9. Peraturan Daerah Provinsi fawa Timur Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pemberdayaan UMKM 10. Peraturan Daerah Provinsi |awa Timur Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pebentukan dan Susunan Perangkat Daerah 11. Peraturan Gubenur Provinsi fawa Timur Nomor 86 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi UKM Provinsi Jawa Timur 12. Peraturan Gubenur Provinsi fawa Timur Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Dinas Koperasi UKM Provinsi fawa Timur Keterkaitan SOP Peralatan/ Perlengkapan 1. SOP Perjalanan Dinas 1. Komputer 2. SOP Penyusunan Laporan 2. Internet 3. SOP Sosialisasi 3. Alat Tulis 4. Printer 5. Kendaraan Operasional 6. Perlengkapan Pendukung Lainnya Peringatan Pencatatan & Pendataan Apabila SOP tidak dijalankan dengan baik, maka kegiatan tidak berialan sesuai target 1. Daftar Peserta 2. Absensi 'aan Pelatihan Di Daerah PEI.JTKSANA I'IUTU BAKU NO AKTIVITAS Kepala KUPT Subag/ Seksi Staff Pemateri Waktu Output Keterangan Dinas Peserta Kelengkapan Persiapan pelatihan diawali r----r 1. dengan pembentukan panitia fr Surat Perintah 120 Menit Panitia Terbentuk I 2 Koordinasi K.UPT, l-'-l Draft Jadwal Kasubag 120 Menit Tersusunnya jadwal Kasubag/Kasi, dan Widyaiswara t- tl / Widyaiswara Menetapkan dan J mengesahkan panitia dan fadwal Tersusun 60 Menit Rekomendasi K.IJPT iui usulan Delatihan L] Membuat Surat Undangan L- 4 Peserta dan Pemateri Pelatihan l Rekomendasi K.UPT 30 Menit Surat Undangan 5 Mengirim Surat Undangan Surat Undangan t hari Terkirimnya Surat Pelatihan _l 6 Menghubungi pemateri Undangan, Telpone 60 Menit Pemateri siap trl melaksanakan tugas 7 Membuat daftar calon peserta r Calon Peserta 60 Menit pelatihan fl Daftar Calon Peserta 8 Menetapkan jadwal r-l 'aft Jadwal Calon 30 Menit ersusunnya fadwal Memastikan sarana 'aft Rencana ersedianya Sarana 9 prasarana pelatihan siap trl 60 Menit Prasarana Pelatihan Menyiapkan perlengkapan )raft Rencana Iersedianya 10 peserta pelatihan {egiatan 60 Menit perlengkapan peserta tr- pelatihan Pelaksanaan kegiatan Draft Rencana (egiatan pelatihan LI I Kegiatan, Draft 5 hari ,elatihan lilaksanakan Mendapat piagam/sertifi kat tl F l Draft Peserta dan 12 pelatihan dari panitia t - Pemateri Kegiatan 15 Menit Pemateri I Lr lr Pelatihan Peserta dan Draft Rencana Kegiatan Pelatihan 13. Penutupan kegiatan pelatihan l-''1 Kegiatan, Draft 30 Menit Ditutup I I Membuat laporan Draft Rencana Laporan I t4. pertanggungiawaban dan hasil r-l Kegiatan, Draft 60 Menit Pertanggungjawaban Jadwal Kegiatan dan Hasil Evaluasi a Menerima laporan r-l j Laporan Menerima Laporan 15. pertanggungjawaban 30 Menit Pertanggungjawaban E n Hasil Evaluasi dan Hasil Evaluasi
no reviews yet
Please Login to review.