Authentication
179x Tipe DOCX Ukuran file 0.05 MB Source: www.krl.co.id
Pengadaan Bentuk-Bentuk Dinas untuk Unit Penjualan Tahun 2015 Nama Paket : Pengadaan Bentuk-Bentuk Dinas untuk SPPH Unit Penjualan Tahun 2015 & Cara Pengadaan: Pemilihan Langsung PT. KAI Commuter Jabodetabek Penunjukan Langsung Satsiun Juanda Lt. 2, Jl. Ir. H. Juanda I, SPH Pembelian Langsung Jakarta Pusat 10120 Telp: (021) 3453535 Fax: 34834084 SURAT PERMOHONAN PENAWARAN HARGA SURAT PENAWARAN HARGA (SPH) (SPPH) SPH No. : ...................................... Tgl: 20 Februari 2015 SPPH No : 480/LL/KCJ/SPPH/II/2015, tanggal 16 Februari 2015 Hal 1 dari 2 Hal: 1 dari 2 Kepada: Kepada: Nama Perusahaan : PT. KAI Commuter Jabodetabek (PT. KCJ) Nama Penyedia : ...................................... Alamat : ...................................... U/P : Pejabat /Ketua Panitia Pengadaan Telpon : ...................................... Alamat : Stasiun Juanda Lt. 1, Jl. Ir. H. Juanda I Fax. : ...................................... Jakarta Pusat 10120 e-mail : ...................................... Telp/Fax. : 021 345 3535 / 021 348 34084 No. Rekening : Bank Cabang e-Mail : pengadaan@krl.co.id Atas Nama Instruksi kepada Penyedia Barang/Rekanan: 1. Surat ini berfungsi sebagai Surat Permohonan Penawaran Barang/Jasa (SPPH) dan juga sebagai Surat Penawaran Harga (SPH) bagi Rekanan yang berminat mengajukan penawaran. 2. Penyedia Barang /Jasa mengisi Nomor SPH, Harga Satuan, Harga Penawaran, memberi tanggal, menandatangani SPH diatas materai. 3. Batas Akhir Penyerahan SPH paling lambat pada hari Jum’at tanggal 20 Februari 2015 Jam 14.00 WIB di kantor PT KCJ. 4. Tempat dan Waktu Penyerahan Barang / Jasa : Stasiun Juanda Lt. 2, Jl. Ir. H. Juanda I – Jakarta Pusat 10120. Selama 14 (Empat Belas) hari kalender. 5. Penyedia Barang/ Jasa berkewajiban untuk mematuhi lampiran I Ketentuan/Persyaratan Umum, sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Daftar Kuantitas dan Harga No. Nama dan Uraian Pekerjaan/Barang Qty Satuan Harga Satuan Jumlah Harga Negosiasi (Rp) Bentuk 239 Ukuran 16,2 cm x 21,2 cm 1. Rangkap 2 kertas NCR Warna 1.200 Buku Rp. ..................,- Rp. ..................,- Buku terdiri dari 25 halaman rangkap 2 Bentuk 234 Ukuran 16,3 cm x 21,5 cm 2. Rangkap 4 Kertas NCR Warna 600 Buku Rp. ..................,- Rp. ..................,- Buku terdiri dari 50 halaman rangkap 4 3. Bentuk keterangan keterlambatan KRL 4.000 Buku Rp. ..................,- Rp. ..................,- Ukuran 10,6 cm x 14,8 cm 4. Bentuk Sampul Dokdas 14.600 Lembar Rp. ..................,- Rp. ..................,- Ukuran A4 dengan Logo Commuter dan Cetak Warna Ketentuan : Jumlah Rp. ..................,- 1. Masa Berlaku Penawaran s/d tanggal 19 Maret 2015. PPN 10% Rp. ..................,- 2. Penyelesaian Pekerjaan Selambat-lambatnya 30 hari kalender terhitung dari terbitnya SPK. 3. Pembayaran max. 14 hari kerja setelah Permohonan Pembayaran dan seluruh dokumen Total Harga Rp. ..................,- pendukung lengkap. TT Penyedia : Harga Penawaran Terbilang : ...................................... ( ……………………… ) TT PT. KCJ : Harga Sesudah Negosiasi Terbilang : ...................................... ( ……………………… ) Jakarta, 16 Februari 2015 Jakarta, 20 Februari 2015 PT. KAI Commuter Jabodetabek (PT. KCJ) Penyedia Barang, PT/CV. ...................................... Pejabat /Ketua Panita Pengadaan Tempel Materai Rp. 6.000,- ( Dodi Hermawan) ( ......................... ) Hal.: 2 dari 2 KETENTUAN DAN PERSYARATAN UMUM SURAT PERMOHONAN PENAWARAN HARGA Nomor : 480/LL/KCJ/SPPH/II/2015 Tanggal : 16 Februari 2015 1. LARANGAN PEMBERIAN KOMISI & KKN, Para Pihak menjamin bahwa tidak melakukan persengkongkolan antar peserta pengadaan dan pihak terkait lainnya, juga tidak ada para pihak baik peserta pengadaan/Penyedia Barang/Jasa dan personil PT KCJ yang telah atau akan menerima komisi atau keuntungan tidak sah lainnya baik langsung maupun tidak langsung atas Pengadaan ini. Para pihak menyetujui bahwa pelanggaran pada persyaratan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. TATA CARA, Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan pengadaan ini didasarkan pada peraturan pengadaan barang/jasa di PT KCJ. 3. AMANDEMEN, Ketentuan dalam SPPH ini tidak dapat diubah kecuali dibuat perubahannya secara tertulis dan dikirim kepada seluruh peserta. 4. PEMUTUSAN/PEMBATALAN PENGADAAN BARANG, Para Pihak sepakat bahwa tidak akan melakukan tuntutan bila pengadaan ini dibatalkan oleh PT KCJ dikarenakan tidak adanya ketersediaan dana, adanya indikasi kecurangan dan/atau sebab lainnya yang tidak dapat dihindari. Pemutusan/pembatalan Pengadaan Barang ini akan menyampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. PT KCJ dapat memutuskan SPB dengan pemberitahuan tertulis kepada Penyedia Barang bila Penyedia Barang tidak dapat memenuhi ketentuan pada SPB dan bila ada jaminan Penawaran/Pelaksanaan akan dicairkan dan menjadi millik PT KCJ. Jika SPB diputuskan sebelum waktu pelaksanaan pengadaan barang berakhir dan pemutusan tersebut akibat Keadaan Kahar atau bukan karena kesalahan atau kelalaian Penyedia Barang maka Penyedia Barang berhak atas pembayaran pekerjaan secara pro rata sesuai dengan prestasi pengadaan yang dapat diterima oleh PT KCJ. 5. PERPAJAKAN DAN BIAYA LAIN, Penyedia Barang/Jasa berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang disebabkan atas pelaksanaan Pengadaan ini. 6. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL, Penyedia Barang berkewajiban untuk memastikan bahwa barang yang dipasok tidak melanggar Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) pihak manapun dan dalam bentuk apapun. Penyedia Barang berkewajiban untuk menanggung kerugian atas semua tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap PT KCJ sehubungan dengan klaim atas pelanggaran HAKI, termasuk pelanggaran hak cipta, merek dagang, hak paten, dan bentuk HAKI lainnya yang dilakukan atau diduga dilakukan oleh Penyedia Barang. 7. JAMINAN MUTU DAN PENGEPAKAN, Penyedia Barang menjamin bahwa Kualitas barang memenuhi spesifikasi yang ditetapkan serta bebas dari cacat mutu. Penyedia Barang juga menjamin bahwa barang terhindar dan terlindungi dari resiko kerusakan atau kehilangan selama masa transportasi atau pada saat pengiriman dari tempat asal sampai serah terima. 8. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK Penyedia Barang dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh pengadaan barang. Pengalihan seluruh pengadaan barang hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama Penyedia Barang, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya. 9. PEMELIHARAAN LINGKUNGAN Penyedia Barang/Jasa berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan serta membatasi gangguan lingkungan terhadap pihak ketiga dan harta bendanya sehubungan dengan pengadaan ini. 10. SANGGAHAN, diterima oleh Pejabat Berwenang PT KCJ selambat-lambatnya 4 Hari Kerja setelah pengumuman pemenang atau sebelum kontrak ditandatangani, mana yang lebih dahulu. Jawaban sanggahan dari Pejabat Berwenang PT KCJ bersifat Final. 11. PENGUJIAN DAN PENYERAHAN BARANG, bila diperlukan Pejabat Penerima Barang dapat melibatkan Pemakai/Tanaga Ahli dalam pengujian barang. Pejabat Penguji Barang berhak atas suatu jangka waktu yang ditentukan untuk memeriksa barang pada saat/setelah serah terima barang. Pejabat Penguji berhak untuk menolak barang yang tidak memenuhi spesifikasi yang diatur dalam SPB dan Penyedia Barang diwajibkan segera melakukan pergantian/perbaikan barang dimaksud sesuai rekomendasi Pejabat Penguji. Penyerahan Barang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Barang. 12. DENDA dilaksanakan jika penyerahan barang tidak dapat diselesaikan dalam waktu yang ditentukan karena kesalahan Penyedia Barang termasuk karena keterlambatan disebabkan adanya penolakan penerimaan atas barang yang diuji pada butir 8. Perhitungan denda adalah sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari nilai total SPB sebelum PPN untuk setiap satu hari kalender keterlambatan. 13. PENAGIHAN/PEMBAYARAN dilakukan setelah dilaksanakannya pengujian dan rekomendasi atas laporan serah terima Barang yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Barang serta penyelesaian seluruh dokumen pengadaan terkait yang diperlukan dalam pengadaan ini antara lain Faktur Tagihan, Faktur Pajak, dll. Pembayaran dilakukan dengan cara pemindahbukuan kepada Rekening Bank atas nama Penyedia Barang atau melalui transfer. 14. PENYELESAIAN PERSELISIHAN PT KCJ dan Penyedia Barang berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan SPB ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pengadaan barang ini. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui pengadilan negeri Jakarta Pusat. 15. SURAT JAMINAN PENAWARAN & PELAKSANAAN, untuk pengadaan diatas Rp. 100.000.000,- Surat Jaminan dikeluarkan oleh Bank Umum, untuk Jaminan Penawaran dapat dikeluarkan oleh asuransi yang mempunyai program surety bond yang diakui oleh Departemen Keuangan RI. Surat Jaminan memuat nama dan alamat pengguna barang/jasa, penyedia barang/jasa, pihak penjamin dan nama paket pekerjaan yang dilelangkan. Besaran nilai jaminan penawaran dan pelaksanaan ditetapkan pada setiap paket pengadaan dan dinyatakan dalam angka dan huruf. Surat jaminan mencantumkan pernyataan pihak penjamin bahwa jaminan penawaran dapat dicairkan sesuai ketentuan, masa berlaku surat jaminan penawaran, batas akhir waktu pengajuan tuntutan pencairan surat jaminan penawaran oleh PT KCJ kepada pihak penjamin, mengacu kepada Kitab Undang-undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 1831 dan 1832, dan tandatangan penjamin. 16. SURAT PENAWARAN HARGA (SPH) ditandatangani oleh pemimpin/direktur utama perusahaan atau penerima kuasa dari direktur utama yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akte pendirian atau perubahannya, atau kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik, atau pejabat yang menurut perjanjian kerjasama adalah yang berhak mewakili perusahaan Tanda Tangan PT. KCJ Penyedia Jasa
no reviews yet
Please Login to review.