jagomart
digital resources
picture1_File - Surat Penawaran Id 14763 | Spph Pengadaan Bentuk Bentuk Dinas Untuk Unit Penjualan Tahun 2015


 179x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.05 MB       Source: www.krl.co.id


File - Surat Penawaran Id 14763 | Spph Pengadaan Bentuk Bentuk Dinas Untuk Unit Penjualan Tahun 2015
sph  pembelian langsung jakarta pusat 10120 telp   021  3453535 fax  34834084 surat permohonan penawaran harga surat penawaran harga  sph   spph  sph no  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 21 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
      Pengadaan Bentuk-Bentuk Dinas untuk Unit Penjualan Tahun 2015
                                                                                                                      Nama Paket                   :  Pengadaan Bentuk-Bentuk Dinas untuk 
                                                                                              SPPH                                                   Unit  Penjualan Tahun 2015
                                                                                                     &                Cara Pengadaan:  Pemilihan Langsung
                     PT. KAI Commuter Jabodetabek                                                                                                      Penunjukan Langsung
                   Satsiun Juanda Lt. 2, Jl. Ir. H. Juanda I,                                   SPH                                  Pembelian Langsung
                                  Jakarta Pusat 10120
                       Telp: (021) 3453535  Fax: 34834084
       SURAT PERMOHONAN PENAWARAN HARGA                                                                               SURAT PENAWARAN HARGA (SPH)
       (SPPH)
                                                                                                                      SPH No.                    :  ......................................       Tgl: 20 Februari 2015
       SPPH No : 480/LL/KCJ/SPPH/II/2015,  tanggal 16 Februari 2015
                                                                                                                                                                                                              Hal 1 dari 2
                                                                                          Hal: 1 dari 2
                                                                                                                      Kepada:
       Kepada:
                                                                                                                      Nama Perusahaan                             : PT. KAI Commuter Jabodetabek (PT. KCJ)
       Nama Penyedia  :  ......................................
       Alamat                       :  ......................................                                         U/P                        : Pejabat /Ketua Panitia Pengadaan
       Telpon                       :  ......................................                                         Alamat                     : Stasiun Juanda Lt. 1, Jl. Ir. H. Juanda I
       Fax.                         :  ......................................                                                                       Jakarta Pusat 10120
       e-mail                       :  ......................................                                         Telp/Fax.                  : 021 345 3535 / 021 348 34084
       No. Rekening       :  
                                      Bank                   Cabang                                                    e-Mail                    : pengadaan@krl.co.id
                                   Atas Nama  
       Instruksi kepada Penyedia Barang/Rekanan:
         1.   Surat ini berfungsi sebagai Surat Permohonan Penawaran Barang/Jasa (SPPH) dan juga sebagai Surat Penawaran Harga (SPH) bagi Rekanan 
              yang berminat mengajukan penawaran. 
         2.   Penyedia Barang /Jasa mengisi Nomor SPH, Harga Satuan, Harga Penawaran, memberi tanggal, menandatangani SPH diatas materai.
         3.   Batas Akhir Penyerahan SPH paling lambat pada hari Jum’at tanggal 20 Februari 2015 Jam 14.00 WIB di kantor  PT KCJ.
         4.   Tempat dan Waktu Penyerahan Barang / Jasa : Stasiun Juanda Lt. 2, Jl. Ir. H. Juanda I – Jakarta Pusat 10120. Selama 14 (Empat Belas)  hari 
              kalender.
         5.   Penyedia Barang/ Jasa berkewajiban untuk mematuhi lampiran I Ketentuan/Persyaratan Umum, sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
       Daftar Kuantitas dan Harga
        No.                              Nama dan Uraian Pekerjaan/Barang                                                   Qty         Satuan           Harga Satuan                       Jumlah                 Harga Negosiasi
                                                                                                                                                                                                                             (Rp)
              Bentuk 239 Ukuran 16,2 cm x 21,2 cm
         1.   Rangkap 2 kertas NCR Warna                                                                                   1.200          Buku       Rp. ..................,-     Rp. ..................,-
              Buku terdiri dari 25 halaman rangkap 2
              Bentuk 234 Ukuran 16,3 cm x 21,5 cm
         2.   Rangkap 4 Kertas NCR Warna                                                                                    600           Buku       Rp. ..................,-     Rp. ..................,-
              Buku terdiri dari 50 halaman rangkap 4
         3.   Bentuk keterangan keterlambatan KRL                                                                          4.000          Buku       Rp. ..................,-     Rp. ..................,-
              Ukuran 10,6 cm x 14,8 cm
         4.   Bentuk Sampul Dokdas                                                                                        14.600        Lembar Rp. ..................,-           Rp. ..................,-
              Ukuran A4 dengan Logo Commuter dan Cetak Warna
       Ketentuan :                                                                                                                                   Jumlah                            Rp. ..................,-
         1. Masa Berlaku Penawaran s/d tanggal 19 Maret 2015.                                                                                        PPN 10%                           Rp. ..................,-
         2. Penyelesaian Pekerjaan Selambat-lambatnya 30 hari kalender terhitung dari terbitnya SPK.
         3. Pembayaran max. 14 hari kerja setelah Permohonan Pembayaran dan seluruh dokumen Total Harga                                                                            Rp. ..................,-
             pendukung lengkap.
                                                                                                                                                                                                                 TT Penyedia : 
       Harga Penawaran Terbilang : ......................................
                                                                                                                                                                                                                 ( ……………………… )
                                                                                                                                                                                                                 TT PT. KCJ :
       Harga Sesudah Negosiasi Terbilang : ......................................
                                                                                                                                                                                                                 ( ……………………… )
       Jakarta,  16 Februari 2015                                                                                        Jakarta,  20 Februari 2015
       PT.  KAI Commuter Jabodetabek (PT.  KCJ)                                                                          Penyedia Barang,  PT/CV. ......................................
       Pejabat /Ketua Panita Pengadaan
                                                                                                                              
                                                                                                                                    
                                                                                                                           
                                                                                                                            Tempel Materai
                                                                                                                            Rp. 6.000,-
       ( Dodi Hermawan)
                                                                                                                           (    .........................   )
                                                                                     Hal.: 2 dari 2 
                                   KETENTUAN DAN PERSYARATAN UMUM
                                   SURAT  PERMOHONAN  PENAWARAN HARGA
                                      Nomor : 480/LL/KCJ/SPPH/II/2015
                                          Tanggal : 16 Februari 2015
     1.      LARANGAN PEMBERIAN KOMISI & KKN,   Para Pihak menjamin bahwa tidak melakukan persengkongkolan antar
        peserta pengadaan dan pihak terkait lainnya, juga tidak ada para pihak baik peserta pengadaan/Penyedia Barang/Jasa dan
        personil PT KCJ yang telah atau akan menerima komisi atau keuntungan tidak sah lainnya baik langsung maupun tidak langsung
        atas Pengadaan ini. Para pihak menyetujui bahwa pelanggaran pada persyaratan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan
        ketentuan yang berlaku.
     2.      TATA CARA,  Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan pengadaan ini didasarkan pada peraturan pengadaan
        barang/jasa di PT KCJ. 
     3.      AMANDEMEN, Ketentuan dalam SPPH ini tidak dapat diubah kecuali dibuat perubahannya secara tertulis dan dikirim
        kepada seluruh peserta. 
     4.      PEMUTUSAN/PEMBATALAN PENGADAAN BARANG, Para Pihak sepakat bahwa tidak akan melakukan tuntutan bila
        pengadaan ini dibatalkan oleh PT KCJ dikarenakan tidak adanya ketersediaan dana, adanya indikasi kecurangan dan/atau sebab
        lainnya yang tidak dapat dihindari. Pemutusan/pembatalan Pengadaan Barang ini akan menyampingkan Pasal 1266 dan 1267
        Kitab              Undang-Undang               Hukum                Perdata.              
        PT KCJ dapat memutuskan SPB dengan pemberitahuan tertulis kepada Penyedia Barang bila Penyedia Barang tidak dapat
        memenuhi ketentuan pada SPB dan bila ada jaminan Penawaran/Pelaksanaan akan dicairkan dan menjadi millik PT KCJ. Jika SPB
        diputuskan sebelum waktu pelaksanaan pengadaan barang berakhir dan pemutusan tersebut akibat Keadaan Kahar atau bukan
        karena kesalahan atau kelalaian Penyedia Barang maka Penyedia Barang berhak atas pembayaran pekerjaan secara pro rata
        sesuai dengan prestasi pengadaan yang dapat diterima oleh PT KCJ.
     5.      PERPAJAKAN DAN BIAYA LAIN, Penyedia Barang/Jasa berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan
        pungutan lain yang disebabkan atas pelaksanaan Pengadaan ini. 
     6.      HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL, Penyedia Barang berkewajiban untuk memastikan bahwa barang yang dipasok
        tidak melanggar Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) pihak manapun dan dalam bentuk apapun. Penyedia Barang
        berkewajiban untuk menanggung kerugian atas semua tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda,
        gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap PT KCJ sehubungan dengan
        klaim atas pelanggaran HAKI, termasuk pelanggaran hak cipta, merek dagang, hak paten, dan bentuk HAKI lainnya yang
        dilakukan atau diduga dilakukan oleh Penyedia Barang. 
     7.      JAMINAN MUTU DAN PENGEPAKAN, Penyedia Barang menjamin bahwa Kualitas barang memenuhi spesifikasi yang
        ditetapkan serta bebas dari cacat mutu. Penyedia Barang juga menjamin bahwa barang terhindar dan terlindungi dari resiko
        kerusakan atau kehilangan selama masa transportasi atau pada saat pengiriman dari tempat asal sampai serah terima. 
     8.      PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK  Penyedia Barang dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan
        sebagian atau seluruh pengadaan barang. Pengalihan seluruh pengadaan barang hanya diperbolehkan dalam hal pergantian
        nama Penyedia Barang, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya. 
     9.      PEMELIHARAAN LINGKUNGAN Penyedia Barang/Jasa berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah yang memadai
        untuk melindungi lingkungan serta membatasi gangguan lingkungan terhadap pihak ketiga dan harta bendanya sehubungan
        dengan pengadaan ini.
     10.     SANGGAHAN, diterima oleh Pejabat Berwenang PT KCJ selambat-lambatnya 4 Hari Kerja setelah pengumuman
        pemenang atau sebelum kontrak ditandatangani, mana yang lebih dahulu. Jawaban sanggahan dari Pejabat Berwenang PT KCJ
        bersifat Final.
     11.     PENGUJIAN DAN PENYERAHAN BARANG, bila diperlukan Pejabat Penerima Barang dapat melibatkan Pemakai/Tanaga
        Ahli dalam pengujian barang. Pejabat Penguji Barang berhak atas suatu jangka waktu yang ditentukan untuk memeriksa barang
        pada saat/setelah serah terima barang. Pejabat Penguji berhak untuk menolak barang yang tidak memenuhi spesifikasi yang
        diatur   dalam   SPB   dan   Penyedia   Barang   diwajibkan   segera   melakukan   pergantian/perbaikan   barang   dimaksud   sesuai
        rekomendasi Pejabat Penguji. Penyerahan Barang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Barang.
     12.     DENDA dilaksanakan jika penyerahan barang tidak dapat diselesaikan dalam waktu yang ditentukan karena kesalahan
        Penyedia Barang termasuk karena keterlambatan disebabkan adanya penolakan penerimaan atas barang yang diuji pada butir
        8. Perhitungan denda adalah sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari nilai total SPB sebelum PPN untuk setiap satu hari kalender
        keterlambatan.
     13.     PENAGIHAN/PEMBAYARAN dilakukan setelah dilaksanakannya pengujian dan rekomendasi atas laporan serah terima
        Barang yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Barang serta penyelesaian seluruh dokumen pengadaan terkait yang
        diperlukan   dalam   pengadaan   ini   antara   lain   Faktur   Tagihan,   Faktur   Pajak,   dll.   Pembayaran   dilakukan   dengan   cara
        pemindahbukuan kepada Rekening Bank atas nama Penyedia Barang atau melalui transfer.
     14.     PENYELESAIAN PERSELISIHAN  PT KCJ dan Penyedia Barang berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh
        menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan SPB ini atau interpretasinya
        selama atau setelah pelaksanaan pengadaan barang ini.  Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka
        perselisihan akan diselesaikan melalui pengadilan negeri Jakarta Pusat. 
     15.     SURAT JAMINAN PENAWARAN & PELAKSANAAN,  untuk pengadaan diatas Rp. 100.000.000,- Surat Jaminan
        dikeluarkan oleh Bank Umum, untuk Jaminan Penawaran dapat dikeluarkan oleh asuransi yang mempunyai program surety
        bond yang diakui oleh Departemen Keuangan RI. Surat Jaminan memuat nama dan alamat pengguna barang/jasa, penyedia
        barang/jasa, pihak penjamin dan nama paket pekerjaan yang dilelangkan. Besaran nilai jaminan penawaran dan pelaksanaan
      ditetapkan pada setiap paket pengadaan dan dinyatakan dalam angka dan huruf. Surat jaminan mencantumkan pernyataan
      pihak penjamin bahwa jaminan penawaran dapat dicairkan sesuai ketentuan, masa berlaku surat jaminan penawaran, batas
      akhir waktu pengajuan tuntutan pencairan surat jaminan penawaran oleh PT KCJ kepada pihak penjamin, mengacu kepada Kitab
      Undang-undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 1831 dan 1832, dan tandatangan penjamin.
    16.  SURAT PENAWARAN HARGA (SPH) ditandatangani oleh pemimpin/direktur utama perusahaan atau penerima kuasa dari
      direktur utama yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akte pendirian atau perubahannya, atau kepala cabang
      perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik, atau pejabat yang menurut perjanjian
      kerjasama adalah yang berhak mewakili perusahaan
                                   Tanda Tangan
                           PT. KCJ          Penyedia Jasa
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Pengadaan bentuk dinas untuk unit penjualan tahun nama paket spph cara pemilihan langsung pt kai commuter jabodetabek penunjukan satsiun juanda lt jl ir h i sph pembelian jakarta pusat telp fax surat permohonan penawaran harga no tgl februari ll kcj ii tanggal hal dari kepada perusahaan penyedia alamat u p pejabat ketua panitia telpon stasiun e mail rekening bank cabang krl co id atas instruksi barang rekanan ini berfungsi sebagai jasa dan juga bagi yang berminat mengajukan mengisi nomor satuan memberi menandatangani diatas materai batas akhir penyerahan paling lambat pada hari jum at jam wib di kantor tempat waktu selama empat belas kalender berkewajiban mematuhi lampiran ketentuan persyaratan umum satu kesatuan tidak dapat dipisahkan daftar kuantitas uraian pekerjaan qty jumlah negosiasi rp ukuran cm x rangkap kertas ncr warna buku terdiri halaman keterangan keterlambatan sampul dokdas lembar a dengan logo cetak masa berlaku s d maret ppn penyelesaian selambat lambatnya terhitung ter...

no reviews yet
Please Login to review.