Authentication
290x Tipe PDF Ukuran file 0.33 MB Source: www.bi.go.id
PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR NOMOR 23/ 1 /PADG/2021 TENTANG PELAKSANAAN LELANG SURAT BERHARGA NEGARA DI PASAR PERDANA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA ANGGOTA DEWAN GUBERNUR BANK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa guna penerbitan Surat Berharga Negara oleh Pemerintah yang terdiri atas Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara, Bank Indonesia melaksanakan kegiatan sebagai agen lelang Surat Berharga Negara di pasar perdana; b. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan lelang Surat Berharga Syariah Negara di pasar perdana, dilakukan penyesuaian pengaturan peserta dan pengajuan penawaran lelang Surat Berharga Syariah Negara; c. bahwa perlu diatur langkah penanganan dalam hal terjadi keadaan tidak normal dan/atau gangguan yang dapat mempengaruhi kelancaran pelaksanaan lelang Surat Berharga Negara dan/atau lelang Surat Berharga Negara tambahan; d. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan lelang Surat Berharga Negara dalam valuta asing, dilakukan penyempurnaan sistem lelang Surat Berharga Negara dalam valuta asing melalui Sistem Bank Indonesia- Electronic Trading Platform; e. bahwa Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/1/PADG/2017 tentang Pelaksanaan Lelang Surat 2 Berharga Negara di Pasar Perdana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/2/PADG/2017 perlu disesuaikan untuk mengoptimalkan pelaksanaan lelang Surat Berharga Negara di pasar perdana; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Pelaksanaan Lelang Surat Berharga Negara di Pasar Perdana; Mengingat : 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/13/PBI/2008 tentang Lelang dan Penatausahaan Surat Berharga Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4888) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/19/PBI/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/13/PBI/2008 tentang Lelang dan Penatausahaan Surat Berharga Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 274, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5763); 2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 273, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5762) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/18/PBI/2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6561); 3 MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR TENTANG PELAKSANAAN LELANG SURAT BERHARGA NEGARA DI PASAR PERDANA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini yang dimaksud dengan: 1. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara. 2. Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya. 3. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. 4. Surat Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat SPN adalah SUN yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto. 5. Obligasi Negara adalah SUN yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto. 6. SBSN Jangka Pendek atau disebut Surat Perbendaharaan Negara Syariah adalah SBSN yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran imbalan berupa kupon dan/atau secara diskonto. 4 7. SBSN Jangka Panjang adalah SBSN yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran imbalan berupa kupon dan/atau secara diskonto. 8. Bank adalah bank umum termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri dan bank umum syariah termasuk unit usaha syariah. 9. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. 10. Lembaga Penjamin Simpanan yang selanjutnya disingkat LPS adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009. 11. Peserta Transaksi adalah pihak yang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan dapat melakukan transaksi SUN dan/atau SBSN dengan Pemerintah secara langsung. 12. Dealer Utama adalah Bank dan/atau perusahaan efek yang ditunjuk oleh Menteri untuk menjalankan kewajiban tertentu baik di pasar perdana maupun pasar sekunder SUN dalam mata uang rupiah maupun dalam valuta asing dengan hak tertentu. 13. Dealer Utama SBSN adalah Bank dan/atau perusahaan efek yang ditunjuk oleh Menteri untuk menjalankan kewajiban tertentu baik di pasar perdana SBSN domestik maupun di pasar sekunder SBSN domestik dalam mata uang rupiah maupun dalam valuta asing dengan hak tertentu. 14. Peserta Lelang SBSN Lainnya adalah institusi/lembaga yang dibentuk dan mempunyai kewenangan untuk mengelola dana di bidang tertentu berdasarkan peraturan perundangan-undangan, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko atas nama Menteri sebagai peserta lelang SBSN. 15. Pihak adalah orang perseorangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing di manapun mereka bertempat tinggal, perusahaan, usaha bersama, baik Indonesia maupun asing di manapun mereka berkedudukan, Bank Indonesia, LPS, Dealer Utama,
no reviews yet
Please Login to review.