Authentication
269x Tipe PPT Ukuran file 0.71 MB Source: www.kejaksaan.go.id
TUGAS DAN WEWENANG KEJAKSAAN R.I TUGAS DAN WEWENANG KEJAKSAAN R.I Berdasarkan PERPRES No. 38 Tahun 2010 Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan kewenangan lain berdasarkan ketentuan perundang-undangan (ayat 1). Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden (ayat 2). Pelaksanaan kekuasaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri (ayat 3). TUGAS DAN WEWENANG KEJAKSAAN R.I TUGAS DAN WEWENANG KEJAKSAAN R.I Berdasarkan Undang-Undang RI No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI JAKSA AGUNG RI TUGAS DAN WEWENANG 1. Menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegak hukum dan keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang kejaksaan; 2. Mengefektifkan proses penegakan hukum yang diberikan oleh undang- undang ; 3. Mengesampingkan perkara demi kepentingan umum; 4. Mengajukan kasasi demi kepentingan hukum kepada Mahkamah Agung dalam perkara pidana,perdata, dan tata usaha negara; 5. Dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi perkara pidana; 6. Mencegah atau menangkal orang tertentu masuk atau keluar wilayah negara kesatuan Republik Indonesia karena keterlibatannya dalam perkara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Pasal 35) STRUK TUGAS DAN WEWENANG KEJAKSAAN R.I TUGAS DAN WEWENANG KEJAKSAAN R.I Berdasarkan PERPRES No. 38 Tahun 2010 WAKIL JAKSA AGUNG RI TUGAS DAN WEWENANG 1. Membantu Jaksa Agung dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya; 2. Mewakili Jaksa Agung dalam hal Jaksa Agung berhalangan; 3. Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan petunjuk Jaksa Agung. (Pasal 10) STRUK TUGAS DAN WEWENANG KEJAKSAAN R.I TUGAS DAN WEWENANG KEJAKSAAN R.I BERDASARKAN PERJA RI NO : PER-009/A/JA/01/2011 BERDASARKAN PERJA RI NO : PER-009/A/JA/01/2011 JAKSA AGUNG MUDA PEMBINAAN TUGAS DAN WEWENANG 1. Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan mempunyai tugas dan 1. Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di Bidang Pembinaan (Pasal 9 ayat 1). Bidang Pembinaan (Pasal 9 ayat 1). 2. Lingkup bidang pembinaan sebagaimana di maksud pada ayat 1 meliputi pembinaan atas perencanaan, pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana, organisasi dan ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, pengelolaan kekayaan milik negara, pertimbangan hukum, penyusunan peraturan perundang-undangan, kerja sama luar negeri, pelayanan dan dukungan teknis lainnya. (Pasal 9 ayat 2). STRUK TUGAS DAN WEWENANG KEJAKSAAN R.I TUGAS DAN WEWENANG KEJAKSAAN R.I BERDASARKAN PERJA RI NO : PER-009/A/JA/01/2011 BERDASARKAN PERJA RI NO : PER-009/A/JA/01/2011 STRUKTUR ORGANISASI STRUKTUR ORGANISASI JAKSA AGUNG MUDA PEMBINAAN JAKSA AGUNG MUDA PEMBINAAN JAKSA AGUNG MUDA PEMBINAAN SEKRETARIAT JAM PEMBINAAN BAGIAN SUNPROGLAP BAGIAN DAN PANIL TATA USAHA BIRO BIRO BIRO BIRO BIRO BIRO PERENCANAAN U M U M KEPEGAWAIAN KEUANGAN PERLENGKAPAN HUKUM DAN HUBUNGAN LUAR NEGERI Bag. Pengelolaan Bag. Tata Usaha Bag. Umum Bag. Penyusunan Bag. Analisa Bag. Rancangan dan Data Umum dan pimpinan Anggaran perjalanan Kebutuhan dan Pertimbangan dan perbendaharaan inventarisasi Hukum Bag. Penyusunan Bag. Rumah Tangga Bag. Pengem- Bag. Pengadaan Ren Prog. kerja bangan pegawai Bag. Verifikasi dan Bag. Kerjasama Pembukuan Hukum Luar Negeri Bag. Pemantauan Bag. Keamanan Bag. Bag. Penilaian dan dan evaluasi Dalam Kepangkatan penghapusan Bag. Pendapatan Bag. Bina dan Bendaharawan Bag. Perpus- takaan Bag. Organisasi dan Bag. Pemberhentian dan Dokumentasi Tatalaksana Kesejahteraan dan pensiun Hukum STRUK
no reviews yet
Please Login to review.