jagomart
digital resources
picture1_Contoh Kebutuhan Surat Surat Usulan Pemberkasan Kuota Tambahan


 283x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.05 MB       Source: madrasahkabblitar.files.wordpress.com


Contoh Kebutuhan Surat Surat Usulan Pemberkasan Kuota Tambahan
yth  kepala kantor kementerian agama kabupaten blitar jl  a  yani 103 blitar menindaklanjuti surat kepala kantor kementeran agama kabupaten blitar nomor         ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 14 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                        LOGO SEKOLAH
          No           :                                          Blitar,………………..
          Lampiran     : 1 Bendel
          Hal          : Usulan Pencairan PIP 
                         Periode Januari-Desember 2017
                       Kepada Yth,
                       Kepala Kantor Kementerian Agama 
                       Kabupaten Blitar
                       Jl. A. Yani 103 Blitar
                             Menindaklanjuti surat Kepala Kantor Kementeran Agama Kabupaten Blitar
                        Nomor :………………… tanggal………….sebagaimana pokok surat, maka dengan ini
                        kami Usula Pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) periode Januari  Desember 2017
                        tahun 2017 dengan rincian sebagai berikut:
                         N                             JENIS BERKAS
                         O
                         1   Surat Tindak Lanjut Kepala Madrasah / Usulan Madrasah
                         2   Profil Madrasah ( Sesuai form EMIS)
                         3   Pengumuman Madrasah tentang penerimaan dana PIP (Form PIP-04 )
                         4   Surat Keputusan Usulan calon penerima PIP (Form PIP-01 )
                         5   Berita Acara Surat Keputusan (Form PIP-01 B )
                         6   Lampiran Rekap siswa Calon Penerima PIP
                         7   Foto Copy KIP, KKS atau KPS atau PKH Penerima 
                           Demikian atas perhatian dan kerja samanya disampaikan terimakasih
                                                                         Kepala,
                                                                         _____________________
                                                                         Form PIP-04
                                       LOGO SEKOLAH
                                      PENGUMUMAN MADRASAH
                     TENTANG PENERIMA MANFAAT PROGRAM INDONESIA PINTAR
          Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blitar Nomor…….. Tahun
          ………tanggal ………. Bulan……. 2017, diberitahukan bahwa :
               Madrasah      :   …………………………………………………………………………………….
               Alamat        :   …………………………………………………………………………………….
               Kecamatan     :   …………………………………………………………………………………….
               Kabupaten     :   …………………………………………………………………………………….
          Memperoleh alokasi Program Indonesia Pintar untuk tingkat …………….. Tahun Ajaran 2017/2018
          periode Januari s.d. Desember 2017 untuk ……….. murid, masing-masing menerima dan mendapatkan
          sejumlah manfaat program Indonesia Pintar untuk periode sebagaimana terlampir.
          Manfaat Program Indonesia Pintar dimanfaatkan untuk :
             1. Pembelian buku dan alat tulis;
             2. Pakaian / seragam dan perlengkapan sekolah;
             3. Pembayaran transportasi ke Madrasah; dan
             4. Keperluan lain yang berkaitan dengan pembelajaran di Madrasah.
          Demikian untuk diketahui.
                                                           Blitar,                                  2017
          1.  ……………………………………………..                          …………………………………………….
              (Kepala Madrasah)                            Tanda Tangan
          2.  ……………………………………………..                          …………………………………………….
              (Komite Madrasah)                            Tanda Tangan
                                                        LOGO SEKOLAH
                                                            SURAT KEPUTUSAN
                                             KEPALA MADRASAH …………………………
                                                    NOMOR  : …………………………..
                                                                   TENTANG 
                          PENETAPAN CALON PENERIMA PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP)
                               TAHUN AJARAN 2017/2018 PERIODE JANUARI-DESEMBER 2017
                                               KEPALA MADRASAH …………………….
                 Menimbang     :
                                   a.   Bahwa dalam rangka mendukung penuntasan program wajib belajar pendidikan 
                                        dasar 9 (sembilan) tahun dan mendukung Program rintisan wajib belajar 
                                        menengah dua belas tahun serta mencegah siswa putus sekolah, maka perlu 
                                        diberikan  Program Indonesia Pintar.
                                   b.   Bahwa dalam melaksanakan program pada butir “ a “ diatas dipandang perlu 
                                        menetapkan calon Penerima Program Indonesia Pintar pada Madrasah 
                                        ……………………..
                 Menginat     :
                                   1.   Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 dan perubahannya
                                   2.   Undang-Undang RI Nomor : 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara 
                                   3.   Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional  
                                   4.   Peraturan Pemerintah No. 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggung
                                        jawaban Keuangan dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
                                   5.   Peraturan Pemerintah Nomor : 19 tahun 2005 tentang standar nasional 
                                        pendidikan
                                   6.   Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 2008 tentang pendanaan Pendidikan
                                   7.   Instruksi Presiden No.1 tahun 1994 tentang Pelaksanaan wajib Belajar 
                                        Pendidikan Dasar
                                   8.   Instruksi Presiden No.5 tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan 
                                        Penuntasan Wajib Belajar 9 tahun dan Buta Aksara 
                                   9.   Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun 2017 
                                        dikeluarkan oleh Direktorat Pendidikan Madrasah Direktorat Jenderal pendidikan
                                        Islam Kementerian Agama RI;
                Mengingat     :    10. DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2017
                                                            M E M U T U S K A N  :
       Menetapkan : Keputusan Kepala MTsS/MAS ………….. tentang Penetapan Calon Penerima Bantuan 
                Indonesia Pintar  Tahun Ajaran 2016/2017 Periode Januari-Desember 2017
       PERTAMA :Memberikan Bantuan Siswa Miskin (BSM) /  Program Indonesia Pintar kepada siswa 
                sebagaimana nama tersebut pada lampiran Surat Keputusan ini.
       KEDUA   : Pembayaran Program Indonesia Pintar dibebankan pada DIPA Kantor Kementerian 
                Agama Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2017
                Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan, dan apabila  dikemudian 
       KETIGA  : hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan  sebagaimana 
                mestinya.
                                          Ditetapkan di :………….
                                          Pada Tanggal : ……..
             Mengetahui               Kepala Madrasah……………
           Komite Madrasah
          ………………………..                    ……………………..
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Logo sekolah no blitar lampiran bendel hal usulan pencairan pip periode januari desember kepada yth kepala kantor kementerian agama kabupaten jl a yani menindaklanjuti surat kementeran nomor tanggal sebagaimana pokok maka dengan ini kami usula program indonesia pintar tahun rincian sebagai berikut n jenis berkas o tindak lanjut madrasah profil sesuai form emis pengumuman tentang penerimaan dana keputusan calon penerima berita acara b rekap siswa foto copy kip kks atau kps pkh demikian atas perhatian dan kerja samanya disampaikan terimakasih manfaat berdasarkan bulan diberitahukan bahwa alamat kecamatan memperoleh alokasi untuk tingkat ajaran s d murid masing menerima mendapatkan sejumlah terlampir dimanfaatkan pembelian buku alat tulis pakaian seragam perlengkapan pembayaran transportasi ke keperluan lain yang berkaitan pembelajaran di diketahui tanda tangan komite penetapan menimbang dalam rangka mendukung penuntasan wajib belajar pendidikan dasar sembilan rintisan menengah dua belas ...

no reviews yet
Please Login to review.