Authentication
219x Tipe DOC Ukuran file 0.13 MB Source: portal.bangkabaratkab.go.id
PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA BARAT PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA BARAT PANITIA SELEKSI PANITIA SELEKSI CALON DIREKTUR PDAM TIRTA SEJIRAN SETASON CALON DIREKTUR PDAM TIRTA SEJIRAN SETASON KABUPATEN BANGKA BARAT KABUPATEN BANGKA BARAT Kompleks Perkantoran PemKab Bangka Barat - Muntok Kompleks Perkantoran PemKab Bangka Barat - Muntok Telp. (0716) 7323046 Fax. (0716) 7323005 Telp. (0716) 7323046 Fax. (0716) 7323005 PENGUMUMAN Nomor : 500/ /PANSEL-PDAM/2020 tentang HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CALON DIREKTUR PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA SEJIRAN SETASON (PDAM-TSS) KABUPATEN BANGKA BARAT PERIODE TAHUN 2020-2024 1. Menetapkan hasil Seleksi Administrasi Calon Direktur PDAM Tirta Sejiran Setason (PDAM-TSS) Kabupaten Bangka Barat Periode 2020-2024 sebagai berikut: No Nama Peserta Kesimpulan akhir 1 NAJAMUDDIN Memenuhi Syarat 2 ABDI NURSAHRI Tidak Meme1nuhi Syarat 3 SYAMSURRIZAL Tidak Memenuhi Syarat 4 MARIO DOMINICUS S Tidak Memenuhi Syarat 5 Drs. HENDRAYANA Memenuhi Syarat 6 Ir. OTTO RIKINTARA Tidak Memenuhi Syarat 2. Dikarenakan peserta yang memenuhi persyaratan kurang dari 3 (tiga) orang (berdasarkan Permendagri 37 Tahun 2018), Pendaftaran seleksi kembali diperpanjang dari tanggal 9 Juni s.d 15 Juni 2020, dengan persyaratan sebagai berikut (terlampir). Demikian untuk disampaikan, diucapkan terimakasih. a.n BUPATI BANGKA BARAT KETUA PANITIA SELEKSI PEMILIHAN DIREKTUR PDAM KABUPATEN BANGKA BARAT dto HARTONO, SE PEMBINA UTAMA MUDA NIP. 19641212 198903 1 015 Lampiran Pengumuman Nomor : 500/ /PANSEL-PDAM/2020 Tanggal : Juni 2020 PERPANJANGAN PENDAFTARAN SELEKSI CALON DIREKTUR PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA SEJIRAN SETASON (PDAM- TSS) KABUPATEN BANGKA BARAT PERIODE TAHUN 2020-2024 Dalam rangka pengisian jabatan direktur Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sejiran Setason (PDAM-TSS) Kabupaten Bangka Barat periode tahun 2020-2024, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat akan mengadakan seleksi calon Direktur Perusahaan Daerah Air Minum dengan ketentuan sebagai berikut: A. PERSYARATAN UMUM 1. Warga Negara Indonesia (Pria/Wanita); 2. Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945; 3. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dari Kepolisian RI setempat; 4. Sehat jasmani dan rohani; 5. Tidak sedang menjabat sebagi pengurus Partai Politik; 6. Tidak rangkap jabatan sebagai pimpinan Perusahaan lain; 7. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai instansi baik Pemerintah maupun swasta. B. PERSYARATAN KHUSUS 1. Pendidikan minimal Sarjana strata 1 (S-1); 2. Usia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali; 3. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan; 4. Memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah; 5. Memahami manajemen perusahaan; 6. Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan; 7. Pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim; 8. Tidak pernah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas, atau anggota Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit; 9. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara atau keuangan daerah; 10. Bersedia bekerja penuh waktu 11. Tidak terikat hubungan keluarga dengan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat atau Dewan Pengawas sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar; 12. Bersedia memenuhi dan mentaati ketentuan yang ditentukan oleh Tim Seleksi Calon Direktur PDAM; 13. Tidak sedang dalam proses peradilan, berstatus tersangka dan atau terdakwa; 14. Membuat makalah dan rencana bisnis mengenai PDAM yang disajikan melalui ujian kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh tim penguji yang dibentuk oleh Bupati Bangka Barat; 15. Peserta diwajibkan memakai masker serta mematuhi prosedur kesehatan terkait covid-19 pada saat pelaksanaan seleksi; 16. Bersedia menandatangani kontrak kinerja periode 2020-2024; 17. Bersedia menandatangani surat pernyataan periode 2020-2024 yang berisi kesanggupan untuk menjalankan tugas dengan baik dan bersedia diberhentikan sewaktu-waktu atau mengajukan proses hukum sehubungan dengan pemberhentian tersebut di atas materai; C. TATA CARA PENDAFTARAN 1. Pelamar menyampaikan scan dokumen elektronik (scan asli dokumen) ditujukan kepada Bupati Bangka Barat cq. Tim Seleksi Calon Direktur PDAM Tirta Sejiran Setason Kab. Bangka Barat dan di kirimkan ke alamat email ekbang.babar@yahoo.com; 2. Berkas pendaftaran yang di scan dengan urutan/susunan persyaratan dan lampiran sebagai berikut: a. Surat lamaran yang ditujukan Bupati Bangka Barat Cq. Tim Seleksi Calon Direktur PDAM Tirta Sejiran Setason yang ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam dan ditandatangani pelamar diatas materai Rp. 6000,-; b. Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK); c. Daftar riwayat hidup yang memuat riwayat pekerjaan, pengalaman kerja dan prestasi yang pernah diraih; d. Ijazah dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi sesuai persyaratan (bukan Ijazah sementara/bukan keterangan lulus/bukan bukti yudisium) yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dari Kepolisian RI setempat yang masih berlaku; f. Surat keterangan sehat jasmani dan bebas narkoba dari dokter Pemerintah; g. Pas Photo berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm; h. Surat keterangan dari perusahaan mengenai pengalaman kerja yang dipersyaratkan; 3. Bersedia menandatangani surat pernyataan yang telah disediakan oleh Tim Pelaksana kegiatan seleksi calon Direktur PDAM-TSS Kabupaten Bangka Barat bermaterai cukup dan ditandatangani pada saat pelaksanaan tes, yang menyatakan: a. Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945; b. Tidak rangkap jabatan sebagai pimpinan di perusahaan lain; c. Tidak sedang menjabat sebagi pengurus Partai Politik d. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Instansi baik Pemerintah maupun swasta; e. Bersedia bekerja sepenuh waktu; f. Tidak terikat hubungan keluarga dengan Bupati/Wakil Bupati atau dengan Dewan Pengawas sampai dengan derajat ketiga menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar; g. Tidak sedang proses peradilan berstatus tersangka dan atau terdakwa; h. Bersedia memenuhi dan mentaati ketentuan yang ditentukan oleh Tim Seleksi Calon Direktur PDAM-TSS Kabupaten Bangka Barat; i. Bersedia dibatalkan kelulusan nya apabila dikemudian hari diketahui menyampaikan keterangan / bukti-bukti yang tidak benar. 4. Berkas lamaran asli (hardcopy) dan makalah rencana bisnis (hardcopy dan sofcopy) dibawa pada saat pelaksanaan Psikotes apabila telah memenuhi dalam seleksi administrasi dibuat 3 (tiga) rangkap disusun sesuai urutan dalam persyaratan pendaftaran dan dimasukkan dalam map berwarna merah. D.WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN 1. Pengumuman perpanjangan pendaftaran tanggal 8 Juni 2020 melalui media elektronik dan website Pemerintah Kabupaten Bangka Barat http://portal.bangkabaratkab.go.id/; 2. Waktu pendaftaran (pengiriman berkas melalui dokumen elektronik) dibuka mulai tanggal 9 Juni 2020 pukul 08.00 s.d 15 Juni 2020 pukul 23.59 WIB; 3. Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti seleksi selanjutnya akan diumumkan pada tanggal 23 Juni 2020 melalui media elektronik dan web Sekretariat Daerah Kab. Bangka Barat. 4. Hanya pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi yang akan diikut sertakan dalam seleksi calon Direktur PDAM-TSS Kabupaten Bangka Barat periode 2020-2024. E. KETENTUAN LAIN-LAIN 1. Pendaftaran tidak dipungut biaya; 2. Seluruh proses seleksi Direktur PDAM-TSS dilaksanakan secara transparan dan bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme;
no reviews yet
Please Login to review.