jagomart
digital resources
picture1_Tahapan Penelitian 13838 | Panduan Penyusunan Spj Kkn 26 11 2019 Revisi 1 Kkn Reguler Revisi 1 1


 206x       Tipe DOC       Ukuran file 1.79 MB       Source: kkn.lppm.uns.ac.id


Tahapan Penelitian 13838 | Panduan Penyusunan Spj Kkn 26 11 2019 Revisi 1 Kkn Reguler Revisi 1 1

icon picture DOC Word DOC | Diposting 13 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
             BERIKUT DAFTAR NAMA PIMPINAN DI LINGKUNGAN LPPM 
               1.   Ketua LPPM UNS             : Prof. Dr. Okid Parama Astirin, M.S.
               2.   Sekretaris LPPM            : Prof. Dr. Eng. Syamsul Hadi, S.T, M.T.
                                                                     (Selaku Pejabat Pembuat Komitmen) 
               3.   Kepala UP KKN              : Prof. Dr. Ir. Sudibya, M.S. 
      B. PENDAHULUAN
            Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) merupakan unsur
         pelaksana   Universitas   Sebelas   Maret   yang   mempunyai   tugas   mengkoordinasikan,
         memantau,   dan   menilai   pelaksanaan   kegiatan   penelitian   dan   pengabdian   kepada
         masyarakat yang diselenggarakan oleh Pusat – Pusat Studi dan Unit Kuliah Kerja Nyata di
         Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Fakultas, Jurusan, Bagian,
         Kelompok, dan Perorangan, mengusahakan pengendalian dalam hal penggunaan sumber
         daya, serta mengusahakan pengembangan dan peningkatan mutu penelitian dan pengabdian
         kepada masyarakat.
            Berkaitan dengan peran Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
         Universitas Sebelas Maret Surakarta diatas, hal tersebut didalamnya berhubungan dengan
         pengelolaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi
         termasuk kegiatan Kuliah Kerja Nyata yang secara umum tahapan kegiatan penelitian dan
         pengabdian kepada masyarakat yang telah disetujui untuk didanai meliputi pengusulan,
         seleksi, pelaksanaan dan pelaporan. 
            Mengenai pelaporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang mewajibkan
         adanya laporan kemajuan dan laporan akhir kegiatan pengabdian kepada masyarakat, juga
         perlunya dibuat laporan penggunaan dana pengabdian kepada masyarakat. Guna menjamin
         ketertiban  dan kelancaran pelaksanaan  administrasi  keuangan  perlu disusun  laporan
         pertanggungjawaban keuangan (SPJ) secara benar. 
            Mendasarkan pada Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan
         Negara,  salah satu upaya konkrit untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas
         pengelolaan keuangan negara adalah penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan
         pemerintah yang memenuhi prinsip-prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti
         standar akuntansi pemerintah yang telah diterima secara umum dan menurut  Undang-
         Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang merupakan
         perwujudan dari pengelolaan keuangan negara harus dilaksanakan secara profesional,
         terbuka, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Peraturan
         terkait mengenai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mendasarkan
         Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran dan
         Belanja Negara, serta berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012
         Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
         Belanja Negara.
            Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka perlu disusunnya buku panduan
                  penyusunan  pertanggungjawaban keuangan pelaksanaan  kuliah kerja nyata  yang dapat
                  memberi petunjuk  dalam penyusunan pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan
                  kegiatan yang telah dilaksanakan.
             C.   PENYUSUNAN BUKTI-BUKTI SPJ
                  1. Laporan  Pertanggungjawaban  Keuangan    disusun    sesuai    dengan    Rekapitulasi
                     Realisasi Pengeluaran / Rencana Penggunaan Anggaran (RAB) yang telah dibuat dalam
                     Pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata.
                  2. Warna cover menyesuaikan Laporan Akhir Pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata.
                  3. Pada  halaman  satu  disusun  Laporan  Penggunaan  Dana  yang  memuat  urutan
                     bukti-bukti pengeluaran sesuai dengan kelompok biaya/belanja kemudian diurutkan
                     sesuai tanggal pengeluaran (lihat Lampiran I); 
                  4. Bukti pengeluaran berupa ;
                     a. Belanja Honorarium (lihat Lampiran II).
                        -  Dasar honorarium dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
                           49/PMK.02/2017.
                     b. Belanja barang Kuitansi untuk pengeluaran berupa pembelian barang 
                        (lihat Lampiran III);
                     c.                Belanja Operasional Lainnya :
                         1) Rapat Persiapan Kegiatan
                           Rapat  persiapan  kegiatan  yang dilaksanakan  di  kantor/kampus,  yang  dapat
                           dipertanggungjawabkan  hanya  snack  rapat  atau   makan   siang.   Apabila
                           rapat  persiapan  yang  dilaksanakan  di  kantor/kampus  mengundang  instansi
                           atau wakil kementerian/lembaga, maka perserta rapat dari instansi atau wakil
                           kementerian/Lembaga  dapat  diberikan  Surat Perjalanan Dinas (SPD)  atau
                           transport lokal.
                           Absensi  (daftar  hadir)  dibuat  pada  saat   rapat  persiapan  kegiatan  yang
                           dilaksanakan dikantor/kampus dan yang dilaksanakan di luar kantor/kampus.
                           Absensi (daftar  hadir)  diperlukan  untuk mengetahui  berapa  banyak  peserta
                           yang hadir ( lihat Lampiran IV)
                         2) Tanda terima transport lokal
                           Tanda terima transport lokal dibuat dalam bentuk tabel seperti daftar hadir
                           (absen) kegiatan. Transpor lokal diberikan maksimal               Rp 150.000,-.
                           (lihat Lampiran V ).
                           Satuan biaya uang transpor kegiatan dalam kabupaten/kota tidak dapat
                           diberikan   kepada   Pejabat   Negara/Pegawai   Aparatur   Sipil   Negara/
                                   Anggota Polri / TNI / pihak lain yang melakukan kegiatan dalam komplek
                                   perkantoran/kampus yang sama.
                       5.   Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri 
                             1. Perjalanan Dinas Dalam Negeri.
                                 Perjalanan  dinas dapat  dilakukan  oleh  Dosen Pembimbing Lapangan (DPL)
                                 Kuliah Kerja Nyata yang melaksanakan kegiatan di kabupaten/kota. Perjalanan
                                 dinas  mengacu  pada  Permenkeu Nomor 113/PMK.05/2012 Tentang  Perjalanan
                                 Dinas   Bagi   Pejabat   Negara,   Pegawai   Negeri,   dan   Pegawai   Tidak   Tetap,
                                 Permenkeu    No.    65/PMK.02/2015 dan Peraturan Direktur Jenderal
                                 Perbendaharaan Nomor PER – 22/PB/2013, yang terdiri dari:
                                 1)    Uang Harian (uang makan, uang saku dan transport lokal);
                                 2)    Transport  luar   kota.  (tiket+boarding+Airport   Tax  jika  menggunakan
                                       Pesawat Udara);
                                 3)    Biaya   Akomodasi  Hotel         berdasarkan     ketentuan     yang    berlaku
                                       (Permenkeu 49/PMK.02/2017) Tentang Standar Biaya Masukan Tahun
                                       Anggaran 2018;
                                 4)    Transport Bandara dibuktikan dengan tanda tangan pengeluaran Riil.;
                                 5)    Perjalanan  Dinas  didukung  dengan  Surat  Tugas  dari  Sekretaris LPPM
                                       UNS dan Surat Perjalanan Dinas (SPD).
                                 Pelaporan  pertanggungjawaban  Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Kuliah
                                 Kerja Nyata  yang  melakukan  perjalanan  dinas  dibuat  dalam  bentuk  SPD
                                 (Surat Perjalanan Dinas) yang berisi antara lain :
                                 1)    Kuitansi Perjalanan Dinas. Lihat (Lampiran VI)
                                 2)    Rincian perjalanan Dinas. Lihat ( Lampiran VII)
                                 3)    Daftar   Pengeluaran   Riil   untuk   biaya   transport   dari   propinsi   ke
                                       Kabupaten / Kota. (lihat lampiran  VIII)
                                 4)    Surat Tugas Perjalanan Dinas dari Sekretaris LPPM. (lihat
                                       Lampiran IX)
                                 5)    Lembar 1 SPD (lihat Lampiran X)
                                 6)    Lembar  2  SPD,  dilengkapi  dengan  stempel  dan  tanda  tangan
                                       pejabat/pegawai negeri Kabupaten/Kota. 
                             2. Perjalanan Dinas Luar Negeri.
                                         Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) adalah perjalanan yang dilakukan
                                 ke luar dan/atau masuk wilayah Republik Indonesia, termasuk perjalanan di luar
                                 wilayah   Republik   Indonesia   untuk   kepentingan   dinas/Negara.     Sedangkan,
                                 Perjalanan Dinas Jabatan adalah Perjalanan Dinas dalam rangka melaksanakan
                                 tugas dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke tempat
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Berikut daftar nama pimpinan di lingkungan lppm ketua uns prof dr okid parama astirin m s sekretaris eng syamsul hadi t selaku pejabat pembuat komitmen kepala up kkn ir sudibya b pendahuluan lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat merupakan unsur pelaksana universitas sebelas maret yang mempunyai tugas mengkoordinasikan memantau menilai pelaksanaan kegiatan diselenggarakan oleh pusat studi unit kuliah kerja nyata fakultas jurusan bagian kelompok perorangan mengusahakan pengendalian dalam hal penggunaan sumber daya serta pengembangan peningkatan mutu berkaitan dengan peran surakarta diatas tersebut didalamnya berhubungan pengelolaan perguruan tinggi termasuk secara umum tahapan telah disetujui untuk didanai meliputi pengusulan seleksi pelaporan mengenai mewajibkan adanya laporan kemajuan akhir juga perlunya dibuat dana guna menjamin ketertiban kelancaran administrasi keuangan perlu disusun pertanggungjawaban spj benar mendasarkan pada undang nomor tahun tentang negara salah ...

no reviews yet
Please Login to review.