jagomart
digital resources
picture1_Rj5 20181126 025046 2057


 186x       Tipe DOC       Ukuran file 0.32 MB       Source: www.dpr.go.id


File: Rj5 20181126 025046 2057
terkait rancangan undang undang republik indonesia judul ruu disarankan untuk diganti undang undang  ...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 13 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                                                                                    BAHAN RAPAT, 12 September 2018
                                             MATRIKS RUU TENTANG PRAKTIK PEKERJAAN SOSIAL
         DRAF RUU TENTANG PRAKTIK PEKERJAAN                      KAJIAN BADAN LEGISLASI                       USULAN RUMUSAN
                           SOSIAL
                         RANCANGAN                        Perlu konfirmasi dari Pengusul,  terkait                RANCANGAN
            UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA              judul   RUU  disarankan  untuk  diganti    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR…  TAHUN…                       menjadi “Pekerja Sosial” karena yang                 NOMOR…  TAHUN…
                          TENTANG                         dominan   diatur   dalam   RUU   adalah                   TENTANG
                  PRAKTIK PEKERJAAN SOSIAL                Pekerja Sosial sebagai suatu profesi.                  PEKERJA SOSIAL
           DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA                                                        DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
               PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,                                                              PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
     Menimbang:                                                                                    Menimbang:
     a.                         bahwa             negara                                           a.                         bahwa   negara
       bertanggung   jawab   untuk   melindungi   segenap                                             bertanggung   jawab   untuk   melindungi
       bangsa dan memajukan kesejahteraan umum untuk                                                  segenap   bangsa   dan   memajukan
       mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat                                                 kesejahteraan umum untuk mewujudkan
       Indonesia yang salah satunya dilakukan melalui                                                 keadilan   sosial   bagi   seluruh   rakyat
       penyelenggaraan kesejahteraan sosial;                                                          Indonesia yang salah satunya dilakukan
     b.                         bahwa   penyelenggaraan                                               melalui  penyelenggaraan kesejahteraan
       kesejahteraan   sosial   yang   dilakukan   oleh                                               sosial;
       pemerintah belum optimal dan terjadi perubahan                                              b.                         bahwa
       sosial di dalam masyarakat yang berdampak pada                                                 penyelenggaraan   kesejahteraan   sosial
       peningkatan jumlah permasalahan kesejahteraan                                                  yang dilakukan oleh pemerintah belum
       sosial    disertai    timbulnya     permasalahan                                               optimal dan terjadi perubahan sosial di
       kesejahteraan sosial baru di masyarakat;                                                       dalam   masyarakat   yang   berdampak
     c.                         bahwa       permasalahan                                              pada peningkatan jumlah permasalahan
       kesejahteraan sosial perlu ditangani melalui praktik                                           kesejahteraan sosial disertai timbulnya
       pekerjaan   sosial   yang   profesional,   terencana,                                          permasalahan kesejahteraan sosial baru
       terpadu, berkualitas, dan berkesinambungan untuk                                               di masyarakat;  
       memperbaiki   dan   meningkatkan   keberfungsian                                            c.                         bahwa
       sosial;                                            Konsideran menimbang huruf d perlu          permasalahan kesejahteraan sosial perlu
     d.                         bahwa pengaturan praktik penyempurnaan   redaksional,   frasa         ditangani melalui praktik pekerjaan sosial
                                                                                                                                            1
                                                                                                              BAHAN RAPAT, 12 September 2018
       pekerjaan sosial masih bersifat parsial dan belum “ketentuan   peraturan   perundang-    yang   profesional,   terencana,   terpadu,
       sepenuhnya   diatur   dalam   suatu   ketentuan undangan” disarankan diganti dengan      berkualitas,   dan   berkesinambungan
       peraturan perundang-undangan;                   frasa “undang-undang”.                   untuk memperbaiki dan meningkatkan
     e.                       bahwa        berdasarkan                                          keberfungsian sosial;
       pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,                                        d.                        bahwa 
       huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk                                            pengaturan   praktik   pekerjaan   sosial
       Undang-Undang tentang Praktik Pekerjaan Sosial;                                          masih   bersifat   parsial   dan   belum
                                                                                                 sepenuhnya diatur dalam suatu   undang- 
                                                                                                undang;
                                                                                              e.                       bahwa
                                                                                                berdasarkan pertimbangan sebagaimana
                                                                                                dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c,
                                                                                                dan huruf d perlu membentuk Undang-
                                                                                                Undang tentang Praktik Pekerjaan Sosial;
     Mengingat:
     Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara
     Republik Indonesia Tahun 1945;
                Dengan Persetujuan Bersama
      DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                           dan
               PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                       MEMUTUSKAN:
     Menetapkan:   UNDANG-UNDANG   TENTANG  PRAKTIK
     PEKERJAAN SOSIAL.
                           BAB I
                     KETENTUAN UMUM
                          Pasal 1
     Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
     1. Praktik Pekerjaan Sosial adalah proses pertolongan
                                                                                                                                    2
                                                                                                                                           BAHAN RAPAT, 12 September 2018
          profesional   yang   terencana,   terpadu,   dan
          berkesinambungan   yang   diarahkan   untuk
          memperbaiki   dan   meningkatkan   keberfungsian
          sosial   individu,   keluarga,   kelompok,   komunitas,
          organisasi, dan masyarakat.
      2. Keberfungsian Sosial adalah suatu keadaan dimana
          individu,   keluarga,   kelompok,   komunitas,
          organisasi,  dan   masyarakat  dapat   melakukan
          aktivitas   hidupnya   dengan   terpenuhinya
          kebutuhan dasar, mampu melaksanakan tugas dan
          peranan sosial dalam kehidupannya, dan mampu
          mengatasi masalah sosial. 
      3. Pencegahan Disfungsi Sosial adalah upaya untuk
          mencegah        keterbatasan   individu,   keluarga,
          kelompok, komunitas, organisasi, dan masyarakat
          dalam menjalankan keberfungsian sosialnya.
      4. Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi
          dan   pengembangan   untuk              memungkinkan
          seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya
          secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
      5. Pemberdayaan          Sosial    adalah     upaya   yang
          diarahkan untuk menjadikan  individu, keluarga,
          kelompok, komunitas, organisasi, dan masyarakat
          yang mengalami masalah sosial mempunyai daya
          sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
      6. Pengembangan  Sosial  adalah   upaya   untuk
          meningkatkan  dan  mengembangkan  kemampuan
          atau   daya   guna  individu,   keluarga,   kelompok,
          komunitas, organisasi, dan masyarakat yang sudah
          berfungsi dengan baik.
      7. Pelindungan Sosial adalah upaya yang diarahkan
          untuk   mencegah   dan  menangani   risiko   dari
          guncangan dan kerentanan sosial.
                                                                                                                                                                        3
                                                                     BAHAN RAPAT, 12 September 2018
   8. Pekerja Sosial   adalah seseorang yang memiliki
     pengetahuan,   ketrampilan   dan   nilai   praktik
     pekerjaan   sosial     yang       diperoleh   melalui
     pendidikan,  pelatihan,   dan/atau   pengalaman  di
     bidang kesejahteraan sosial  dan/atau bidang ilmu
     sosial,     dan/atau   telah   disetarakan   serta   telah
     mendapatkan sertifikat kompetensi.  
   9. Klien adalah penerima manfaat pelayanan Praktik
     Pekerjaan   Sosial  yang   terdiri   dari  individu,
     keluarga, kelompok, komunitas, organisasi, dan
     masyarakat.
   10.Sertifikat   Kompetensi   adalah   surat   tanda
     pengakuan terhadap kompetensi Pekerja Sosial
     untuk   dapat   menjalankan   praktik   di   seluruh
     Indonesia setelah lulus Uji Kompetensi. 
   11.Uji Kompetensi adalah proses penilaian kompetensi
     secara terukur dan objektif untuk menilai capaian
     kompetensi dalam Praktik Pekerjaan Sosial dengan
     mengacu pada standar kompetensi. 
   12.Registrasi   adalah   pencatatan   resmi   terhadap
     Pekerja   Sosial   yang   telah   memiliki   Sertifikat
     Kompetensi   dan   telah   mempunyai   kualifikasi
     tertentu   serta   mempunyai   pengakuan   secara
     hukum   untuk   menjalankan   Praktik   Pekerjaan
     Sosial. 
   13.Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat
     STR adalah bukti tertulis   yang   diberikan   oleh
     organisasi pekerja sosial  kepada Pekerja Sosial
     yang telah diregistrasi.
   14.Registrasi Ulang adalah pencatatan ulang terhadap
     Pekerja   Sosial   yang   telah   diregistrasi   setelah
     memenuhi persyaratan yang berlaku.
   15.Surat Izin Praktik Pekerja Sosial yang selanjutnya
                                                                                   4
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Bahan rapat september matriks ruu tentang praktik pekerjaan sosial draf kajian badan legislasi usulan rumusan rancangan perlu konfirmasi dari pengusul terkait undang republik indonesia judul disarankan untuk diganti nomor tahun menjadi pekerja karena yang dominan diatur dalam adalah sebagai suatu profesi dengan rahmat tuhan maha esa presiden menimbang a bahwa negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa dan memajukan kesejahteraan umum mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat salah satunya dilakukan melalui penyelenggaraan b oleh pemerintah belum optimal terjadi perubahan di masyarakat berdampak pada peningkatan jumlah permasalahan disertai timbulnya baru c ditangani profesional terencana terpadu berkualitas berkesinambungan memperbaiki meningkatkan keberfungsian konsideran huruf d pengaturan penyempurnaan redaksional frasa masih bersifat parsial ketentuan peraturan perundang sepenuhnya undangan e berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud membentuk mengingat pasal dasar perset...

no reviews yet
Please Login to review.