jagomart
digital resources
picture1_2bb1c4590d7ed39d002b33d307b57c79  Formulir Dan Persyaratan Izin Apotek


 226x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.06 MB       Source: dpmptsp.pulangpisaukab.go.id


2bb1c4590d7ed39d002b33d307b57c79 Formulir Dan Persyaratan Izin Apotek
izin apotik  2  mengisi formulir permohonan yang ditandatangani oleh apotiker diatas materai rp  6 000     3  surat kuasa dan fotokopi ktp penerima kuasa  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 13 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                      PEMERINTAH  KABUPATEN  PULANG  PISAU
                                 DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU
                                                                      SATU PINTU
                                         Jl. WAD Duha Komplek Perkantoran – Pulang Pisau Kode Pos  74811
                                                     Persyaratan Izin Apotik
                 A.Persyaratan
                     1. Permohonan Izin Apotik:
                     2.  Mengisi Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Apotiker diatas materai Rp. 6.000,- ;
                     3.  Surat Kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa, apabila pengurusan perizinan dikuasakan kepada
                         orang lain diatas materai Rp.6000,- dengan stempel/cap perusahaan;
                     4.  Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan;
                     5.  Salinan/Foto copy Surat Tanda Registrasi Apotiker, Surat Izin Praktik Apotiker, dan Ijazah
                         Apotiker;
                     6.  Salinan/Foto copy Kartu Tanda Penduduk Apotiker dan pemilik sarana Apotik;
                     7.  Pas foto berwarna Apotiker pengelola Apotik (APA) dan pemilik sarana apotik (PSA) (ukuran 4x6
                         cm (masing - masing 2 lembar);
                     8.  Surat pernyataan dari Apotiker Pengelola Apotik bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan
                         farmasi lain dan tidak menjadi Apotiker pengelola apotik lain;
                     9.  Surat pernyataan Pemilik Sarana Apotik tidak terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan
                         di bidang obat;
                     10. Surat Izin atasan bagi pemohon Pegawai Negeri, Anggota TNI/POLRI dan Pegawai Instansi
                         Pemerintah lain;
                     11. Surat Izin Praktik Apotiker pendamping di lokasi Apotik (apabila Apotiker pengelola Apotik
                         berhalangan melakukan tugasnya pada jam buka Apotik
                     12. Daftar Ketenagaan;
                     13. Daftar asisten Apotiker/Tenaga Teknis Kefarmasian minimal dua orang dengan mencantumkan
                         nama, alamat, tanggal lulus, SIKTTK (Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian) di lokasi
                         Apotik tersebut;
                     14. Surat Pernyataan Asisten Apotiker/Tenaga Teknis Kefarmasian sanggup menjadi asisten Apotiker
                         di Apotik;
                     15. Salinan/Foto copy Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian, Surat Tanda Registrasi Tenaga
                         Teknis Kefarmasian, dan ijazah;
                     16. Fotokopi Bukti Penguasaan Hak atas tanah, antara lain berupa: Sertifikat, Perjanjian Sewa
                         Menyewa, Perjanjian Pinjam Pakai dan Perjanjian dalam
                     17. Denah bangunan / ruangan;
                     18. Denah lokasi apotik;
                     19. Asli dan Salinan/Foto copy Daftar Terperinci Alat Perlengkapan Apotik;
                     20. Akte Notaris Perjanjian Kerjasama Penyertaan Modal antar Apotiker Pengelola Apotik dengan
                         Pemilik Sarana Apotik (apabila Pemilik Sarana Apotik pihak lain);
                     21. Surat Keterangan Izin Lingkungan dari RT/RW dan Lurah/Kepala Desa setempat;
                     22. Surat Rekomendasi IAI (Ikatan Apotiker Indonesia) Cabang Kabupaten Pulang Pisau;
                     23. Luas bangunan minimal 24 m2;
                         Untuk Perpanjangan
                        -   Melampirkan berita acara serah terima perbekalan farmasi apabila terdapat pergantian 
                            Apotiker pengelola Apotik dan melampirkan Izin Apotik Lama
                 B. Masa Berlaku Izin
                     Masa berlaku selama 3 (Tiga) tahun dan dapat diperpanjang, selama memenuhi persyaratan.
                 C. Jangka Waktu Penyelesaian
                     Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap.
                 D. Tim Teknis Pemberi Pertimbangan
                     a.  Tim Teknis Tetap:
                         Dinas Kesehatan.
                     b.  Tim Teknis tidak Tetap : (disesuaikan dengan kebutuhan)
                 FORMULIR PERMOHONAN
                                                     KOP INTANSI/PERUSAHAAN
                                                                          Pulang Pisau, ……………………….20…..
                                                                          Kepada
                                                                   Yth.   BUPATI PULANG PISAU
                                                                          Up. Kepala Dinas Penanaman Modal 
                 Perihal        : Permohonan Izin Apotik                        dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
                                                                          di-
                                                                                  PULANG PISAU
                                 Dengan Hormat
                                         Bersama ini kami mengajukan permohonan untuk mendapatkan Izin Apotik
                                 dengan data-data sebagai berikut :
                                 1.  Pemohon :
                                     Nama Pemohon                        : ………………………………………….
                                     Nomor SIPA                          : ………………………………………….
                                     Nomor KTP                           : ………………………………………….
                                     Alamat dan Nomor Telp.              : ………………………………………….
                                                                         : ………………………………………….
                                     Pekerjaan Sekarang                  : ………………………………………….
                                     NPWP                                : ………………………………………….
                                 2.  Apotik :
                                     Nama Apotik                         : ………………………………………….
                                     Alamat                              : ………………………………………….
                                     Nomor Telp.                         : ………………………………………….
                                     Kecamatan                           : ………………………………………….
                                                                           Kabupaten Pulang Pisau
                                 3.  Dengan mrnggunakan sarana           : ………………………………………….
                                     Nama pemilik sarana                 : ………………………………………….
                                     Alamat                              : ………………………………………….
                                     NPWP                                : ………………………………………….
                                  Bersama permohonan ini kami lampirkan :
                                  1. Surat Kuasa dan fotocopy KTP penerima kuasa, apabila pengurusan perizinan
                                     dikuasakan kepada orang lain, diatas materai Rp. 6000,- dengan stempel/cap
                                     perusahaan;
                 2. Fotocopy Surat Tanda Register Apotiker, Surat Izin Praktek Apotiker, dan Ijazah
                   Apotiker;
                 3. Fotocopy KTP Apotiker dan pemilik sarana Apotik;
                 4. Surat Pernyataan dari Apotiker Pengelola Apotik bahwa tidak bekerja tetap pada
                   perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi Apotiker pengelola Apotik laih;
                 5. Surat   Pernyataan   Pemilik   Sarana  Apotik   tidak   terlibat   pelanggaran   peraturan
                   perundang-undangan di bidang obat;
                 6. Asli dan Fotocopy Surat Izin atasan bagi pemohon Pegawai Negeri, Anggota ABRI
                   dan Pegawai Intansi Pemerintah lain;
                 7. Surat Izin Praktek Apotiker Pendamping di lokasi apotik (apabila pengelola apotik
                   berhalangan melakukan tugasnya pada jam buka apotik;
                 8. Daftar Ketenagaan;
                 9. Daftar  Assisten  Apotiker   dengan   mencantumkan   nama,   alamat,   tanggal   lulus,
                   SIKTTK (Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian);
                 10.Surat Pernyataan Asisten Apotiker sanggup menjadi Asisten Apotiker di Apotik;
                 11.Fotocopy SIKTTK, STRTTK dan Ijazah Asisten Apotiker;
                 12.Surat Pernyataan yang menyatakan Status Bangunan (dalam bentuk Akte hak
                   milik/Sewa/Kontrak)disertai buktinya;
                 13.Denah bangunan/ruangan Apotik;
                 14.Peta lokasi menuju Apotik;
                 15.Daftar Perlengkapan Apotik yang telah diisi;
                 16.Akte Notaris Perjanjian Kerjasama Penyertaan Modal antara Apotiker Pengelola
                   Apotik dengan Pemilik Sarana Apotik;
                 17.Surat Keterangan Izin Tetangga dari RT/RW di ketahui Kepala Desa/Lurah (bila
                   Apotik berada dipemukiman penduduk);
                 18.Surat Rekomendasi IAI (Ikatan Apotiker Indonesia) Cabang Kabupaten Pulang Pisau;
                 19.Luas Bangunan Minimal 24M2;
                 20.Foto copy Tera Timbangan dan Tera Alat Pemadam Kebakaran;
                 21.Sudah memiliki tempat penyimpanan Narkotika dengan pintu berlapis/double, lihat
                   Daftar Perlengkapan Apotik (Bukti Foto ukuran 3R terlampir);
                 22.Sudam memiliki Papan Nama Apotik sesuai ketentuan (Bukti Foto ukuran 3R
                   terlampir);
                 23.Melampirkan contoh-contog blanko (lihat daftar perlengkapan Apotik).
                 Demikian permohonan ini kami sampaikan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
                                            Hormat Kami,
                                              Pemohon
                                            Materai Rp. 6000,-
                                             (Nama Jelas)
                                                 SURAT PERNYATAAN
                                              PEMILIK SARANA APOTIK
              Yang bertanda tangan di bawah ini :
                     Nama          : ……………………………………………………
                     Jabatan              : ……………………………………………………
                     Pekerjaan     : ……………………………………………………
                     Alamat        : ……………………………………………………
                     Dengan ini menyatakan bahwa saya “belum pernah terlibat pelanggaran dibidang obat-obatan
              dan saya berjanji akan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Apabila dikemudian
              hari terbukti terlibat pelanggaran dibidang obat-obatan, maka saya siap diberikan sanksi sesuai ketentuan
              yang berlaku.
              Demikian surat pernyataan ini saya buat untuk dipergunakan sebagaiman mestinya.
                                                                            Hormat Kami,
                                                                              Pemohon
                                                                            Materai Rp. 6000,-
                                                                             (Nama Jelas)
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Pemerintah kabupaten pulang pisau dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu jl wad duha komplek perkantoran kode pos persyaratan izin apotik a permohonan mengisi formulir yang ditandatangani oleh apotiker diatas materai rp surat kuasa fotokopi ktp penerima apabila pengurusan perizinan dikuasakan kepada orang lain dengan stempel cap perusahaan rekomendasi dari kesehatan salinan foto copy tanda registrasi praktik ijazah kartu penduduk pemilik sarana pas berwarna pengelola apa psa ukuran x cm masing lembar pernyataan bahwa tidak bekerja tetap pada farmasi menjadi terlibat pelanggaran peraturan perundang undangan di bidang obat atasan bagi pemohon pegawai negeri anggota tni polri instansi pendamping lokasi berhalangan melakukan tugasnya jam buka daftar ketenagaan asisten tenaga teknis kefarmasian minimal dua mencantumkan nama alamat tanggal lulus sikttk kerja tersebut sanggup bukti penguasaan hak atas tanah antara berupa sertifikat perjanjian sewa menyewa pinjam pakai dalam de...

no reviews yet
Please Login to review.