Authentication
226x Tipe DOCX Ukuran file 0.06 MB Source: dpmptsp.pulangpisaukab.go.id
PEMERINTAH KABUPATEN PULANG PISAU DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU Jl. WAD Duha Komplek Perkantoran – Pulang Pisau Kode Pos 74811 Persyaratan Izin Apotik A.Persyaratan 1. Permohonan Izin Apotik: 2. Mengisi Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Apotiker diatas materai Rp. 6.000,- ; 3. Surat Kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa, apabila pengurusan perizinan dikuasakan kepada orang lain diatas materai Rp.6000,- dengan stempel/cap perusahaan; 4. Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan; 5. Salinan/Foto copy Surat Tanda Registrasi Apotiker, Surat Izin Praktik Apotiker, dan Ijazah Apotiker; 6. Salinan/Foto copy Kartu Tanda Penduduk Apotiker dan pemilik sarana Apotik; 7. Pas foto berwarna Apotiker pengelola Apotik (APA) dan pemilik sarana apotik (PSA) (ukuran 4x6 cm (masing - masing 2 lembar); 8. Surat pernyataan dari Apotiker Pengelola Apotik bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi Apotiker pengelola apotik lain; 9. Surat pernyataan Pemilik Sarana Apotik tidak terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang obat; 10. Surat Izin atasan bagi pemohon Pegawai Negeri, Anggota TNI/POLRI dan Pegawai Instansi Pemerintah lain; 11. Surat Izin Praktik Apotiker pendamping di lokasi Apotik (apabila Apotiker pengelola Apotik berhalangan melakukan tugasnya pada jam buka Apotik 12. Daftar Ketenagaan; 13. Daftar asisten Apotiker/Tenaga Teknis Kefarmasian minimal dua orang dengan mencantumkan nama, alamat, tanggal lulus, SIKTTK (Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian) di lokasi Apotik tersebut; 14. Surat Pernyataan Asisten Apotiker/Tenaga Teknis Kefarmasian sanggup menjadi asisten Apotiker di Apotik; 15. Salinan/Foto copy Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian, Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian, dan ijazah; 16. Fotokopi Bukti Penguasaan Hak atas tanah, antara lain berupa: Sertifikat, Perjanjian Sewa Menyewa, Perjanjian Pinjam Pakai dan Perjanjian dalam 17. Denah bangunan / ruangan; 18. Denah lokasi apotik; 19. Asli dan Salinan/Foto copy Daftar Terperinci Alat Perlengkapan Apotik; 20. Akte Notaris Perjanjian Kerjasama Penyertaan Modal antar Apotiker Pengelola Apotik dengan Pemilik Sarana Apotik (apabila Pemilik Sarana Apotik pihak lain); 21. Surat Keterangan Izin Lingkungan dari RT/RW dan Lurah/Kepala Desa setempat; 22. Surat Rekomendasi IAI (Ikatan Apotiker Indonesia) Cabang Kabupaten Pulang Pisau; 23. Luas bangunan minimal 24 m2; Untuk Perpanjangan - Melampirkan berita acara serah terima perbekalan farmasi apabila terdapat pergantian Apotiker pengelola Apotik dan melampirkan Izin Apotik Lama B. Masa Berlaku Izin Masa berlaku selama 3 (Tiga) tahun dan dapat diperpanjang, selama memenuhi persyaratan. C. Jangka Waktu Penyelesaian Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap. D. Tim Teknis Pemberi Pertimbangan a. Tim Teknis Tetap: Dinas Kesehatan. b. Tim Teknis tidak Tetap : (disesuaikan dengan kebutuhan) FORMULIR PERMOHONAN KOP INTANSI/PERUSAHAAN Pulang Pisau, ……………………….20….. Kepada Yth. BUPATI PULANG PISAU Up. Kepala Dinas Penanaman Modal Perihal : Permohonan Izin Apotik dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di- PULANG PISAU Dengan Hormat Bersama ini kami mengajukan permohonan untuk mendapatkan Izin Apotik dengan data-data sebagai berikut : 1. Pemohon : Nama Pemohon : …………………………………………. Nomor SIPA : …………………………………………. Nomor KTP : …………………………………………. Alamat dan Nomor Telp. : …………………………………………. : …………………………………………. Pekerjaan Sekarang : …………………………………………. NPWP : …………………………………………. 2. Apotik : Nama Apotik : …………………………………………. Alamat : …………………………………………. Nomor Telp. : …………………………………………. Kecamatan : …………………………………………. Kabupaten Pulang Pisau 3. Dengan mrnggunakan sarana : …………………………………………. Nama pemilik sarana : …………………………………………. Alamat : …………………………………………. NPWP : …………………………………………. Bersama permohonan ini kami lampirkan : 1. Surat Kuasa dan fotocopy KTP penerima kuasa, apabila pengurusan perizinan dikuasakan kepada orang lain, diatas materai Rp. 6000,- dengan stempel/cap perusahaan; 2. Fotocopy Surat Tanda Register Apotiker, Surat Izin Praktek Apotiker, dan Ijazah Apotiker; 3. Fotocopy KTP Apotiker dan pemilik sarana Apotik; 4. Surat Pernyataan dari Apotiker Pengelola Apotik bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi Apotiker pengelola Apotik laih; 5. Surat Pernyataan Pemilik Sarana Apotik tidak terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang obat; 6. Asli dan Fotocopy Surat Izin atasan bagi pemohon Pegawai Negeri, Anggota ABRI dan Pegawai Intansi Pemerintah lain; 7. Surat Izin Praktek Apotiker Pendamping di lokasi apotik (apabila pengelola apotik berhalangan melakukan tugasnya pada jam buka apotik; 8. Daftar Ketenagaan; 9. Daftar Assisten Apotiker dengan mencantumkan nama, alamat, tanggal lulus, SIKTTK (Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian); 10.Surat Pernyataan Asisten Apotiker sanggup menjadi Asisten Apotiker di Apotik; 11.Fotocopy SIKTTK, STRTTK dan Ijazah Asisten Apotiker; 12.Surat Pernyataan yang menyatakan Status Bangunan (dalam bentuk Akte hak milik/Sewa/Kontrak)disertai buktinya; 13.Denah bangunan/ruangan Apotik; 14.Peta lokasi menuju Apotik; 15.Daftar Perlengkapan Apotik yang telah diisi; 16.Akte Notaris Perjanjian Kerjasama Penyertaan Modal antara Apotiker Pengelola Apotik dengan Pemilik Sarana Apotik; 17.Surat Keterangan Izin Tetangga dari RT/RW di ketahui Kepala Desa/Lurah (bila Apotik berada dipemukiman penduduk); 18.Surat Rekomendasi IAI (Ikatan Apotiker Indonesia) Cabang Kabupaten Pulang Pisau; 19.Luas Bangunan Minimal 24M2; 20.Foto copy Tera Timbangan dan Tera Alat Pemadam Kebakaran; 21.Sudah memiliki tempat penyimpanan Narkotika dengan pintu berlapis/double, lihat Daftar Perlengkapan Apotik (Bukti Foto ukuran 3R terlampir); 22.Sudam memiliki Papan Nama Apotik sesuai ketentuan (Bukti Foto ukuran 3R terlampir); 23.Melampirkan contoh-contog blanko (lihat daftar perlengkapan Apotik). Demikian permohonan ini kami sampaikan atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Hormat Kami, Pemohon Materai Rp. 6000,- (Nama Jelas) SURAT PERNYATAAN PEMILIK SARANA APOTIK Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : …………………………………………………… Jabatan : …………………………………………………… Pekerjaan : …………………………………………………… Alamat : …………………………………………………… Dengan ini menyatakan bahwa saya “belum pernah terlibat pelanggaran dibidang obat-obatan dan saya berjanji akan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Apabila dikemudian hari terbukti terlibat pelanggaran dibidang obat-obatan, maka saya siap diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian surat pernyataan ini saya buat untuk dipergunakan sebagaiman mestinya. Hormat Kami, Pemohon Materai Rp. 6000,- (Nama Jelas)
no reviews yet
Please Login to review.