jagomart
digital resources
picture1_Perda Standar Pelayanan Kesehatan  14 Oktober 2019 Revisi 32 (bahan Sosialisasi)


 172x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.31 MB       Source: jdih.baliprov.go.id


File: Perda Standar Pelayanan Kesehatan 14 Oktober 2019 Revisi 32 (bahan Sosialisasi)
peraturan daerah provinsi bali nomor     tahun   tentang  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 12 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                                    BAHAN 
                                                                    SOSIALISASI
                                      GUBERNUR BALI
                              PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI
                                     NOMOR ... TAHUN …
                                         TENTANG 
                               PENYELENGGARAAN KESEHATAN
                           DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                                      GUBERNUR BALI,
            Menimbang    : a.  bahwa kesehatan merupakan hak dasar setiap
                               Krama Bali  yang harus dipenuhi dalam rangka
                               pembentukan     sumber   daya   manusia   yang
                               berkualitas sesuai dengan visi  Nangun Sat Kerthi
                               Loka   Bali  melalui   pola   pembangunan   semesta
                               berencana menuju Bali Era Baru;
                           b.  bahwa     penyelenggaraan    kesehatan   sangat
                               berperan   dalam   peningkatan   derajat   kesehatan
                               masyarakat, sehingga perlu  pedoman atau acuan
                               yang      dipergunakan     sebagai     petunjuk
                               penyelenggaraan kesehatan yang efektif dan efisien
                               untuk mewujudkan kehidupan  Krama Bali    yang
                               sehat;
                           c.  bahwa   untuk  memberikan   pelindungan   dan
                               menjamin terpenuhinya hak atas kesehatan dan
                               penyelenggaraan  kesehatan   bagi  Krama   Bali
                               diperlukan arah, landasan dan kepastian hukum
                               dalam   upaya   peningkatan   mutu   pelayanan
                               kesehatan;
                           d.  bahwa   berdasarkan   pertimbangan   sebagaimana
                               dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
                               menetapkan   Peraturan   Daerah   tentang
                               Penyelenggaraan Kesehatan. 
            Mengingat    : 1.  Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
                               Republik Indonesia Tahun 1945;
                           2.  Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang
                               Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa
                               Tenggara   Barat   dan   Nusa   Tenggara   Timur
                               (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958
                               Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
                               Indonesia Nomor 1649);
                           3.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
                               Kepariwisataan   (Lembaran   Negara   Republik
                               Indonesia   Tahun   2009   Nomor   11,   Tambahan
                               Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
                                                     - 2-
                                 4.   Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
                                      Pelayanan   Publik   (Lembaran   Negara   Republik
                                      Indonesia   Tahun   2009   Nomor   112,   Tambahan
                                      Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
                                 5.   Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
                                      Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
                                      Tahun 200 Nomor 144,Tambahan Lembaran Negara
                                      Republik Indonesia Nomor 5063);
                                 6.   Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
                                      Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
                                      Tahun   2009   Nomor   153,   Tambahan   Lembaran
                                      Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
                                 7.   Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
                                      Pembentukan   Peraturan   Perundang-Undangan
                                      (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
                                      Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
                                      Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
                                      dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
                                      tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12
                                      Tahun   2011   tentang   Pembentukan   Peraturan
                                      Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
                                      Indonesia   Tahun   2019   Nomor   183,   Tambahan
                                      Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
                                 8.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
                                      Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
                                      Indonesia   Tahun   2014   Nomor   244,   Tambahan
                                      Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
                                      Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
                                      kali   terakhir   dengan   Undang-Undang   Nomor   9
                                      Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
                                      Undang   Nomor   23   Tahun   2014   tentang
                                      Pemerintahan Daerah  ( Lembaran Negara Tahun
                                      2015  Nomor   58,  Tambahan   Lembaran   Negara
                                      Republik Indonesia Nomor 5679);
                                 9.   Peraturan   Pemerintah   Nomor   101   Tahun   2014
                                      tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan
                                      Beracun   (Lembaran   Negara   Republik   Indonesia
                                      Tahun   2014   Nomor   333,   Tambahan   Lembaran
                                      Negara Republik Indonesia Nomor 5617);
                                 10. Peraturan   Pemerintah   Nomor   103   Tahun   2014
                                      tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional (Lembaran
                                      Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 369,
                                      Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                                      Nomor 5643);
                                 11. Peraturan   Pemerintah   Nomor   47   Tahun   2016
                                      tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Lembaran
                                      Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 229,
                                      Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                                      Nomor 5942);
                                 12. Peraturan   Pemerintah   Nomor   52   Tahun   2017
                                      tentang   Peraturan   Pelaksanaan   Undang-Undang
                                      Nomor   20   Tahun   2013   tentang   Pendidikan
                                      Kedokteran  (Lembaran Negara Republik Indonesia
                                      Tahun   2017   Nomor   303,  Tambahan   Lembaran
                                      Negara Republik Indonesia Nomor 6171);
                            - 3-
                 13. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
                    Standar   Pelayanan   Minimal   (Lembaran   Negara
                    Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan
                    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
                 14. Peraturan   Presiden Nomor     72     Tahun 2012
                    tentang   Sistem   Kesehatan   Nasional   (Lembaran
                    Negara Republik Indonesia Nomor 193);
                 15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013
                    tentang   Pelayanan   Kesehatan   pada     Jaminan
                    Kesehatan   Nasional   (Berita   Negara   Republik
                    Indonesia Tahun 2013 Nomor 1400);
                 16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor  75 Tahun 2014
                    tentang     Pusat   Kesehatan   Masyarakat   (Berita
                    Negara   Republik   Indonesia   Tahun   2014   Nomor
                    1676); 
                 17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015
                    tentang   Akreditasi   Puskesmas,   Klinik   Pratama,
                    Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik
                    Mandiri   Dokter   Gigi   (Berita   Negara   Republik
                    Indonesia Tahun 2015 Nomor 1049);
                 18. Peraturan  Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2015
                    tentang Pelayanan Wisata Medis (Berita Negara
                    Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1860);
                 19. Peraturan   Menteri   Dalam   Negeri   Nomor   80
                    Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
                    Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
                    2015   Nomor   2036)  sebagaimana   telah   diubah
                    dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120
                    Tahun   2018  tentang  Perubahan   Atas  Peraturan
                    Menteri   Dalam   Negeri   Nomor   80   Tahun   2015
                    tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
                    Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
                 20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014
                    tentang Klinik (Berita Negara Republik Indonesia
                    Tahun 2014 Nomor 232);
                 21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2016
                    tentang   Persyaratan   Teknis   Bangunan   dan
                    Prasarana Rumah Sakit (Berita Negara Republik
                    Indonesia Tahun 2016 Nomor 1197);
                 22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 72 Tahun 2016
                    tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah
                    Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
                    Nomor 49);
                 23. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016
                    tentang   Standar   Pelayanan   Kefarmasian   di
                    Puskesmas   (Berita   Negara   Republik   Indonesia
                    Tahun 2017 Nomor 206);
                 24. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2017
                    tentang   Akreditasi   Rumah   Sakit   (Berita   Negara
                    Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1023);
                 25. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2017
                    tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi
                    (Berita   Negara   Republik   Indonesia   Tahun   2017
                    Nomor 1074);
                                                                           - 4-
                                              26. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2017
                                                     tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian
                                                     Infeksi   di   Fasilitas   Pelayanan   Kesehatan   (Berita
                                                     Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 857);
                                              27. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018
                                                     tentang   Kewajiban   Rumah   Sakit   dan   Kewajiban
                                                     Pasien   (Berita   Negara   Republik   Indonesia
                                                     Tahun 2018 Nomor 416);
                                              28. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2019
                                                     tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit (Berita
                                                     Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 296);
                                              29. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2019
                                                     tentang   Klasifikasi   dan   Perizinan   Rumah   Sakit
                                                     (Berita   Negara   Republik   Indonesia   Tahun   2019
                                                     Nomor 1107);
                                                      Dengan Persetujuan Bersama
                                    DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI BALI
                                                                         dan
                                                                GUBERNUR BALI
                                                                MEMUTUSKAN :
                    Menetapkan            :   PERATURAN   DAERAH   TENTANG   PENYELENGGARAAN
                                              KESEHATAN. 
                                                                         BAB I
                                                               KETENTUAN UMUM
                                                                        Pasal 1
                    Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
                    1.     Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
                    2.     Provinsi adalah Provinsi Bali.
                    3.     Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah
                           Kabupaten/Kota di Provinsi Bali.
                    4.     Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati/Walikota di Provinsi Bali.
                    5.     Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bali
                    6.     Gubernur adalah Gubernur Bali.
                    7.     Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah
                           Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
                    8.     Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Bali
                    9.     Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
                           di Provinsi Bali.
                    10. Krama Bali  adalah warga masyarakat Bali yang   tercatat sebagai
                           anggota masyarakat setempat.
                    11. Penyelenggaraan   Kesehatan   adalah   serangkaian   kegiatan   yang
                           dilaksanakan secara terarah, terpadu, terpola dan terintegrasi yang
                           menggunakan   sumber   daya   kesehatan,   informasi   kesehatan,
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Bahan sosialisasi gubernur bali peraturan daerah provinsi nomor tahun tentang penyelenggaraan kesehatan dengan rahmat tuhan yang maha esa menimbang a bahwa merupakan hak dasar setiap krama harus dipenuhi dalam rangka pembentukan sumber daya manusia berkualitas sesuai visi nangun sat kerthi loka melalui pola pembangunan semesta berencana menuju era baru b sangat berperan peningkatan derajat masyarakat sehingga perlu pedoman atau acuan dipergunakan sebagai petunjuk efektif dan efisien untuk mewujudkan kehidupan sehat c memberikan pelindungan menjamin terpenuhinya atas bagi diperlukan arah landasan kepastian hukum upaya mutu pelayanan d berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf menetapkan mengingat pasal ayat undang negara republik indonesia tingkat i nusa tenggara barat timur lembaran tambahan kepariwisataan publik rumah sakit perundang undangan telah diubah perubahan pemerintahan beberapa kali terakhir kedua pemerintah pengelolaan limbah berbahaya beracun tradisional fasilitas...

no reviews yet
Please Login to review.