Authentication
326x Tipe DOCX Ukuran file 1.13 MB Source: zinsari.files.wordpress.com
Yth. Direksi Bank Perkreditan Rakyat di tempat. SALINAN SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 8 /SEOJK.03/2019 TENTANG LAPORAN BULANAN BANK PERKREDITAN RAKYAT Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2019 tentang Pelaporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disebut POJK Pelaporan BPR dan BPRS, perlu untuk mengatur pelaksanaan atas Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan sebagai berikut: I. KETENTUAN UMUM 1. Dalam rangka pelaksanaan pengawasan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) POJK Pelaporan BPR dan BPRS, BPR diwajibkan untuk menyusun dan menyampaikan Laporan Bulanan BPR melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan secara lengkap, akurat, kini, utuh, dapat diperbandingkan, dan tepat waktu. 2. Penyampaian Laporan Bulanan BPR sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan yang mencakup data dan informasi gabungan seluruh kantor serta masing-masing kantor BPR. 3. Sesuai Pasal 8 POJK Pelaporan BPR dan BPRS, Laporan Bulanan BPR memuat data dan informasi yang meliputi: a. data pokok; b. laporan posisi keuangan; c. rekening administratif; d. laba rugi; -2- e. daftar rincian dari pos tertentu laporan posisi keuangan; f. informasi terkait pelanggaran dan pelampauan batas maksimum pemberian kredit (BMPK); dan g. rasio keuangan triwulanan. II. FORMAT DAN TATA CARA PENYUSUNAN LAPORAN BULANAN BPR 1. Format dan tata cara penyusunan Laporan Bulanan BPR mengacu pada Pedoman Penyusunan Laporan Bulanan BPR sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini. 2. Prosedur pengoperasian aplikasi untuk penyusunan dan penyampaian Laporan Bulanan BPR dilakukan sesuai dengan Petunjuk Teknis Aplikasi Laporan Bulanan BPR pada situs web Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. III. PERSYARATAN PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN BULANAN BPR Untuk penyusunan dan penyampaian Laporan Bulanan BPR, BPR harus mempersiapkan dan menyediakan sarana sebagai berikut: 1. Komputer dan jaringan internet dengan konfigurasi yang memadai sebagaimana dimaksud dalam Petunjuk Teknis Aplikasi Laporan Bulanan BPR pada situs web Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. 2. Pedoman tertulis tentang sistem dan prosedur konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 POJK Pelaporan BPR dan BPRS, yang paling sedikit mencakup penyusunan dan penyampaian Laporan Bulanan BPR dan/atau koreksi atas Laporan Bulanan BPR termasuk pemetaan seluruh pos laporan keuangan dalam aplikasi inti perbankan (core banking system) untuk seluruh pos dalam Laporan Bulanan BPR sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini. 3. Fasilitas teknologi informasi berupa: a. sistem pengamanan yang memadai terhadap perangkat komputer, aplikasi yang digunakan, dan data Laporan Bulanan BPR; dan b. rekam cadang (back up) data dan informasi Laporan Bulanan BPR yang ditatausahakan dengan baik. IV. PENYAMPAIAN LAPORAN BULANAN BPR DAN/ATAU KOREKSI ATAS LAPORAN BULANAN BPR 1. BPR menyampaikan Laporan Bulanan BPR kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya setelah bulan laporan yang bersangkutan sesuai dengan format dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini. 2. BPR menyampaikan koreksi atas Laporan Bulanan BPR kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya setelah bulan laporan yang bersangkutan sesuai dengan format dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini. 3. Dalam hal BPR menyampaikan Laporan Bulanan BPR dan/atau koreksi atas Laporan Bulanan BPR secara luring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 9 POJK Pelaporan BPR dan BPRS, Laporan Bulanan BPR disampaikan dalam bentuk file kirim yang telah divalidasi, dienkripsi, dan dikompresi oleh aplikasi client sebagaimana dimaksud dalam Petunjuk Teknis Aplikasi Laporan Bulanan, dengan menggunakan sarana rekaman data antara lain berupa diska lepas (flashdisk) atau cakram digital (compact disk). 4. Penyampaian Laporan Bulanan BPR dan/atau koreksi atas Laporan Bulanan BPR secara luring sebagaimana dimaksud pada angka 3 disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan u.p Kantor Regional atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang mewilayahi kantor pusat BPR. 5. Dalam hal terjadi kerusakan file kirim yang telah diterima secara luring oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada angka 3, BPR menyampaikan ulang file kirim dengan menggunakan sarana rekaman data setelah diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan. 6. Sesuai Pasal 7 POJK Pelaporan BPR dan BPRS, BPR menyampaikan: a. nama penanggung jawab Laporan Bulanan BPR untuk pertama kali; dan/atau b. setiap perubahan nama penanggung jawab Laporan Bulanan BPR. Nama penanggung jawab Laporan Bulanan BPR dan/atau perubahan nama penanggung jawab Laporan Bulanan BPR disampaikan kepada Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan. V. PENGENAAN SANKSI PADA MASA PERALIHAN 1. Ketentuan mengenai penyampaian Laporan Bulanan BPR dan koreksi atas Laporan Bulanan BPR sebagaimana dimaksud dalam: a. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/20/DKBU tanggal 22 Mei 2013 perihal Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat; dan b. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/39/DPNP tanggal 17 September 2013 perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/20/DKBU tanggal 22 Mei 2013 perihal Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat; dinyatakan tetap berlaku terhadap pelanggaran pada Laporan Bulanan BPR sampai dengan posisi laporan bulan November 2019 yang ditemukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. 2. Sesuai Pasal 27 POJK Pelaporan BPR dan BPRS, pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pada Laporan Bulanan BPR sampai dengan posisi laporan bulan November 2019 yang ditemukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/51/PBI/2005 tentang Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat. Beberapa contoh pengenaan sanksi dimaksud: a. BPR A menyampaikan Laporan Bulanan BPR posisi bulan November 2019 secara luring. Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK yang dilakukan pada bulan Januari 2020, BPR tidak memenuhi persyaratan pengecualian
no reviews yet
Please Login to review.