Authentication
292x Tipe DOCX Ukuran file 0.22 MB Source: www.ummat.ac.id
MAJELIS PENDIDIKAN TINGGI PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH S T A T U S T E R A K R E D I T A S I Kampus I : Jl. K. H. Ahmad Dahlan No. 1 Telp. (0370) 633723 Fax. (0370) 641906 Kotak Pos No. 108 Mataram website : http://www.ummat.ac.id. e-mail : um.mataram@ummat.ac.id . Kampus II : Jl. Raya Praya - Mantang KM 5,5 Telp. (0370) 6610120, Penaban Praya Nusa Tenggara Barat PERAT U R A N RE K T O R Nomor: 463/II.3.AU/F/X/2011 TENTANG PERATURAN DAN KODE ETIK PEGAWAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA REKTOR UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MATARAM Menimbang : a. bahwa pegawai adalah tenaga kependidikan dengan tugas utama sebagai tenaga administratif yang melayani setiap aktivitas kegiatan administrasi akademik di Universitas Muhammadiyah Mataram; b. bahwa dalam upaya membangun fungsi pelayanan sebagai tenaga administratif dituntut untuk berperilaku profesional dan terpercaya, maka perlu ditetapkan Peraturan dan Kode Etik Pegawai; c. bahwa sehubungan dengan huruf a dan b diatas perlu diterbitkan Peraturan Rektor tentang Peraturan dan Kode Etik Pegawai. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; 3. Peraturan Pemerintah Nomor : 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor : 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; 4. Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor : 02/PED/I.0/B/2012 tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah; 5. Ketentuan Majelis Pendidikan Tinggi Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor : 178/KET/I.3/D/2012 tentang Penjabaran Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor : 02/PED/II.0/B/2012 tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah; 6. Statuta Universitas Muhammadiyah Mataram. MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN REKTOR TENTANG PERATURAN DAN KODE ETIK PEGAWAI UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MATARAM BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 1. Peraturan Pegawai adalah Peraturan Pegawai Universitas Muhammadiyah Mataram. 2. Universitas adalah Universitas Muhammadiyah Mataram, selanjutnya disingkat UM.Mataram. 3. Badan Pembina Harian (BPH) adalah Badan Pembina Harian Universitas, yaitu Badan yang dibentuk oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk melaksanakan secara langsung tugas Pimpinan Pusat Muhammadiyah sehari-hari dalam penyelenggaraan Universitas. 4. Rektor adalah Rektor UM. Mataram selaku pemimpin Universitas yang menjadi pembina pegawai. 5. Pegawai adalah mereka yang memenuhi persyaratan penerimaan pegawai sesuai peraturan Universitas Muhammadiyah Mataram serta diangkat oleh Pimpinan Universitas sebagai pegawai dengan golongan pegawai tertentu untuk diserahi tugas dan tanggung jawab dalam Universitas. 6. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat, mengatur dan memberhentikan pegawai berdasarkan peraturan yang berlaku di Universitas. 7. Atasan yang berwenang adalah pejabat yang karena kedudukannya atau jabatannya membawahi seorang atau lebih pegawai. 8. Jabatan di Universitas adalah jabatan struktural dan jabatan fungsional. 9. Jabatan struktural adalah jabatan yang terstruktur dalam organisasi Universitas. 10. Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seseorang dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian dan atau keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi. 11. Perencanaan pegawai adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan dalam menentukan kualitas dan kuantitas pegawai untuk masa yang akan datang. 12. Pengadaan pegawai adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menentukan pegawai baru yang sesuai dengan kebutuhan organisasi saat ini dan masa yang akan datang. 13. Pengembangan pegawai adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan kompetensi dan motivasi pegawai yang menunjang proses pembelajaran, penyelenggaraan administrasi dan penunjang akademik. 14. Penempatan adalah proses pegangkatan pada jabatan yang tersedia. 15. Kerja Lembur adalah pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai yang melebihi waktu kerja untuk kepentingan Universitas pada hari kerja atau pada hari libur atas perintah/ persetujuan atasan yang berwenang. 16. Izin meninggalkan pekerjaan adalah ketika Pegawai tidak berada di tempat kerja selama hari kerja atau meninggalkan pekerjaan pada jam kerja yang ditentukan. Universitas hanya akan memberikan izin apabila terdapat alasan yang cukup kuat, dengan ketentuan tidak mengganggu kelancaran dan kepentingan operasional Universitas. 17. Pemberhentian adalah proses pemutusan hubungan kerja antara pegawai dengan Universitas. 18. Janji adalah pernyataan khidmat yang diucapkan oleh pegawai saat diangkat sebagai pegawai tetap dan pegawai pemangku jabatan. 19. Kode etik adalah pedoman, sikap, tingkah laku dan etika pegawai dalam melaksanakan tugas dan pergaulan hidup sehari-hari bagi setiap pegawai sesuai dengan amanah Universitas. 20. Disiplin adalah kepatuhan dan ketaatan pegawai dalam melaksanakan segala peraturan Universitas. 21. Sanksi adalah tindakan hukuman atas pelanggaran disiplin. 22. Badan Kode Etik adalah Tim yang diangkat oleh Rektor, untuk melakukan pemeriksaan atas pelanggaran disiplin. 23. Nafkah adalah penerimaan pegawai baik rutin maupun tidak dalam bentuk gaji, tunjangan dan hak lainnya. 24. Cuti adalah meninggalkan pekerjaan beberapa waktu untuk kegiatan tertentu. 25. Masa kerja adalah lama waktu menjalani pekerjaan. 26. Pensiun adalah berakhirnya masa kerja berdasarkan ketentuan yang berlaku. 27. Pinjaman adalah bantuan berupa sejumlah dana yang harus dibayarkan kepada Universitas.
no reviews yet
Please Login to review.