jagomart
digital resources
picture1_Presentasi Usaha 12813 | Identifikasi Paket  2022 Rev


 203x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.24 MB       Source: setda.kulonprogokab.go.id


File: Presentasi Usaha 12813 | Identifikasi Paket 2022 Rev
identifikasi paket pemaketan a dasar hukum peraturan lembaga nomor 11 tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pbjp pdf b penyedia kritria contoh no penyedia keterangan 1 pengadaan barang atk makan dan ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 12 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                          IDENTIFIKASI PAKET 
                             (PEMAKETAN)
         A. DASAR HUKUM:
         Peraturan Lembaga Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan PBJP.pdf
         B. PENYEDIA
         Kritria:
         Contoh:
          No                Penyedia                Keterangan
          1   Pengadaan Barang,
              ATK 
              Makan dan Minum 
              Makan lembur
              Bahan baku (raw material
              Barang setengah jadi
              Barang jadi
              •   Furnitur
              •   Prahu
              Makhluk Hidup: SApi,Kambing,Ikan
                                                Fotokopi/penggandaa
                                                n
                                                Makan lembur
          2   Jasa Kontruksi                    Servis kendaraan
              Bangunan Gedung                   Sewa Kendaraan, Alat,
                                                Sound , Tempat 
              Bangunan Sipil                    Percetakan
              Rhab brat
              Layanan usaha Pekerjaan Konstruksi spesialis 
              meliputi 
              pekerjaan bagian tertentu dari bangunan konstruksi 
              atau bentuk fisik lainnya
              Pekerjaan Konstruksi spesialis meliputi
              •   Instalasi
              •   Konstruksi Khusus
              •   Konstruksi Prapabrikasi
              •   Penyelesaian Bangunan
              •   Penyewaan Peralatan
              Layanan usaha Pekerjaan Konstruksi umum meliputi:
              •   Pembangunan
              •   Pemeliharaan
              •   Pembongkaran
              •   Pembangunan Kembali
          3   Jasa konsultan Kontruksi
              Jasa konsultan Pernanaan
              Jasa konsultan Pengawasan
              Pengkajian
              Perencanaan
              Perancangan
              Pengawasan
              Jasa Apresial
                      4      Jasa konsultan Non Kontruksi
                                  •    Jasa rekayasa (engineering)
                                  •    Jasa perencanaan, perancangan dan 
                                       pengawasan selain Pekerjaan Konstruksi, 
                                       seperti:
                                             Pengembangan usaha
                                             Pengembangan SDM
                                  •    Jasa keahlian profesi, seperti:
                                             Konsultan manajemen
                                             Konsultan hukum
                             Amal
                                  •    Pekerjaan survei yang membutuhkan telaahan 
                                       tenaga ahli
                      5      Jasa Lainnya
                             Cetak
                             Fotokopi/penggandaan
                             Servis kendaraan
                             Sewa Kendaraan, Alat, Sound , Tempat 
                             Percetakan
                             Publikasi
                             Bantuan Hibah barang yang dilaksnakan OPD
                             Jasa
                             •         Jasa boga (catering service)
                             •         Jasa layanan kebersihan (cleaning service)
                             •         Jasa penyedia tenaga kerja
                             •         Jasa perbankan, asuransi dan keuangan
                             •         Jasa layanan kesehatan
                             •         Jasa pendidikan
                             •         Jasa pengembangan sumber daya manusia
                             •         Jasa publikasi
                             •         Jasa pemasaran 
                             •         Jasa pengelolaan media
                             •         Jasa iklan/reklame
                             •         Jasa film
                             •         Jasa pemotretan
                             •         Jasa percetakan dan penjilidan
                             •         Jasa pemeliharaan/perbaikan
                             •         Jasa pembersihan
                             •         Jasa pengendalian hama (pest control) dan 
                                  fumigasi
                             •         Jasa pengepakan
                             •         Jasa pengangkutan
                             •         Jasa pemindahan
                             •         Jasa pengiriman barang
                             •         Jasa penjahitan/konveksi
                             •         Jasa impor/ekspor
                             •         Jasa penulisan dan penerjemahan
                             •         Jasa penyewaan
                             •         Jasa penyelaman
                             •         Jasa akomodasi
                             •         Jasa angkutan penumpang
                             •         Jasa pelaksanaan transaksi instrument keuangan
                             •         Jasa penyelenggaraan acara (event organizer)
                             •         Jasa pengamanan
                             •         Jasa layanan kelistrikan
                             •         Jasa layanan internet
                             •         Jasa layanan data center
                             •         Jasa layanan teknologi informasi
                             •         Jasa pos dan telekomunikasi
                             •         Jasa operator
                                     •           Jasa pengelolaan aset
                                     •           Jasa pekerjaan survei yang tidak membutuhkan 
                                           telaahan tenaga ahli
                            6         e-Katalog                                                                                         Aplikasi ekatalog
                                      sesuai Perpres 16/2018 dimana PP maksimal pemesanan
                                      ePurchasing s/d 200jt rupiah, sedangkan PPK melakukan 
                                      ePurchasing di atas 200jt rupiah.
                                       •         Alat Penerangan Jalan
                                       •         Fasilitas kesehatan
                                       •         Fasilitas Kesehatan II (Kelas Harga Kab/Kota)
                                       •         Internet Service Provider
                                       •         Kendaraan Bermotor 
                                       •         Makanan Tambahan
                                       •         Obat
                                       •         Peralatan Elektronik Perkantoran dan Peralatan 
                                             Pendukungnya
                                       •         Peralatan Olahraga
                            7         Bela Pengadaan (Marketplace)                                                                      Aplikasi Bela
                                      Saat ini aplikasi Bela Pengadaan hanya boleh digunakan untuk 
                                      Pengadaan ke UMK dengan komoditas dengan nilai transaksi 
                                      maksimal sebesar Rp.200.000.000
                                       •         Transportasi
                                       •         Kurir
                                       •         Makanan
                                       •         Souvenir
                                       •         ATK
                                       •         furnitur
                                       •         kesehatan
                        Pelaksanaan:
                                    Metode  pemilihan 
                                    a. E-purchasing untuk pembelian barang/jasa melalui system catalog elektronik
                                    b. Blapngaaan
                                    c. Pengadaan Langsung untuk pengadaan barang/jasa lainnya, pekerjaan konstruksi 
                                         sampai dengan Rp.200.000.000,-  dan pengadaan Jasa Kosultansi untuk nilai 
                                         sampai dengan Rp.100.000.000,-
                                    d. Penunjukan Langsung untuk pemilihan penyedia barang/jasa dalam keadaan 
                                         tertentu
                                    e. Tender Cepat untuk pengadaan barang/jasa yang spesifikasi dan volume 
                                         pekerjaannya sudah dapat ditentukan secara rinci, dan penyedia sudah 
                                         terkualifikasi di SiKAP
                                    f.   Tender.untuk pemilihan penyedia barang/jasa lainnya dan pekerjaan konstruksi 
                                         dengan nilai diatas Rp.200.000.000,-
                                    g. Seleksi untuk pemilihan penyedia jasa konsultansi dengan nilai diatas 
                                         Rp.100.000.000,-
                         C. Pengadaan Langsung
                               Perpres 12/2021 Pasal 50 ayat 7
                        Kritria:
                         •          Pengadaan langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya adalah 
                               metode pemilihan untuk. mendapatkan PenyeCia Barang/Pekerjaan 
                               Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernitai paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua 
                               ratus juta rupiah).
                         •          Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi adalah rnetode pemilihan untuk 
                               mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp 
                               100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
                         Contoh:
                          No                                          Penyedia                                                    Keterangan
                         1        Pengadaan Barang,
                                  ATK 
                                  Makan dan Minum 
                                  Makan lembur
                                  Bahan baku (raw material
                      Pelaksanaan Pengadaan Langsung dilakukan sebagai berikut:
                       a. pembelian/pembayaran   langsung   kepada     Penyedia   untuk   Pengadaan
                            Barang/JasaLainnya yang menggunakan bukti pembelian . atau kuitansi; atau
                       b. permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan
                            harga kepada Pelaku Usaha untuk Pengadaan Langsung yang menggunakan
                            surat perintah kerja.
                       D. Penunjukan Langsung
                      Kriteria Penunjukan Langsung Penyedia Barang/Jasa Lainnya meliputi:
                           1) penyelenggaraan   penyiapan   kegiatan   yang   mendadak   untuk   menindaklanjuti
                                komitmen internasional dan dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden;
                           2) barang/jasa   yang   bersifat   rahasia   untuk   kepentingan   Negara   meliputi   intelijen,
                                perlindungan saksi, pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan
                                Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala
                                negara/kepala pemerintahan, atau barang/jasa lain bersifat rahasia sesuai dengan
                                ketentuan peraturan perundang-undangan;
                           3) Barang/Jasa Lainnya yang hanya dapat disediakan oleh 1 (satu) Pelaku Usaha yang
                                mampu;
                           4) pengadaan dan penyaluran benih unggul yang meliputi benih padi, jagung, dan
                                kedelai, serta pupuk yang meliputi Urea, NPK, dan ZA kepada petani dalam rangka
                                menjamin ketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk pelaksanaan
                                peningkatan ketahanan pangan;
                           5) pekerjaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan perumahan bagi
                                Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang dilaksanakan oleh pengembang yang
                                bersangkutan;
                           6) Barang/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang hak
                                paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang
                                menjadi pemenang tender untuk mendapatkan izin dari pemerintah;
                           7) Barang/Jasa Lainnya yang setelah dilakukan Tender ulang mengalami kegagalan; atau
                           8) pemilihan penyedia untuk melanjutkan pengadaan Barang/Jasa Lainnya dalam hal
                                terjadi pemutusan kontrak.
                           Contoh:
                          No                                          Penyedia                                                     Keterangan
                         1        Keadaan Tertentu dengan kriteria:
                                 -    Merupakan penanganan darurat
                                 -    Tidak dapat direncanakan sebelumnya
                                 -    Waktu penyelesaian segera
                                 -    Tidak dapat di tunda
                         2        Pengadaan Khusus
                                 a) Barang/Konstruksi/Jasalainnya yang bersifat Kompleks 
                                      menggunakan teknologi khusus dan hanya ada 1(satu) 
                                      penyedia yang mampu
                                 b) Pekerjaan pengadaan dan bahan obat , obat dan alat 
                                      kesehatan : yang jenis dan harga telah ditetapkan oleh 
                                      menteri
                                 c) Pekerjaan pengadaan dan penyaluran benih unggul
                                 d) Lanjutan sewa gedung/kantor dan ruang terbuka atau 
                                      tertutup lainnya dengan ketentuan dan tata cara 
                                      pembayaran serta penyesuaian harga yang dapat 
                                      dipertanggung jawabkan
                                 e)
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Identifikasi paket pemaketan a dasar hukum peraturan lembaga nomor tahun tentang pedoman perencanaan pbjp pdf b penyedia kritria contoh no keterangan pengadaan barang atk makan dan minum lembur bahan baku raw material setengah jadi furnitur prahu makhluk hidup sapi kambing ikan fotokopi penggandaa n jasa kontruksi servis kendaraan bangunan gedung sewa alat sound tempat sipil percetakan rhab brat layanan usaha pekerjaan konstruksi spesialis meliputi bagian tertentu dari atau bentuk fisik lainnya instalasi khusus prapabrikasi penyelesaian penyewaan peralatan umum pembangunan pemeliharaan pembongkaran kembali konsultan pernanaan pengawasan pengkajian perancangan apresial non rekayasa engineering selain seperti pengembangan sdm keahlian profesi manajemen amal survei yang membutuhkan telaahan tenaga ahli cetak penggandaan publikasi bantuan hibah dilaksnakan opd boga catering service kebersihan cleaning kerja perbankan asuransi keuangan kesehatan pendidikan sumber daya manusia pemasaran peng...

no reviews yet
Please Login to review.