Authentication
244x Tipe DOC Ukuran file 1.03 MB Source: dlhboyolali.weebly.com
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BOYOLALI Catatan Atas Laporan Keuangan Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 BAB 1 PENDAHULUAN Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) disusun untuk menyediakan informasi relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi Pemerintah Daerah selama satu periode pelaporan. LKPD terutama digunakan untuk membandingkan realisasi pendapatan dan belanja dengan anggaran yang telah ditetapkan, menilai kondisi keuangan, menilai efektivitas dan efisiensi, dan membantu menentukan ketaatan terhadap peraturan perundang- undangan. Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk melaporkan upaya-upaya yang telah dilakukan serta hasil yang dicapai dalam pelaksanaan kegiatan secara sistematis dan terstruktur pada suatu periode pelaporan untuk kepentingan pertanggungjawaban, evaluasi, dan transparansi. Penyusunan LKPD merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pengelolaan keuangan daerah terkait penggunaan dana APBD. Informasi dalam LKPD harus dapat dipahami dan bermanfaat bagi para pengguna laporan keuangan, oleh karena itu LKPD harus disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintah. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Boyolali disusun dan disajikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dan penerapan SAP Berbasis Akrual yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) merupakan unit pemerintah di lingkungan Pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran, yang dapat berbentuk dinas, badan, dan kantor ataupun satuan. Sebagai pengguna anggaran, SKPD harus menyelenggarakan sistem akuntansi guna menghasilkan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang dikelolanya. SKPD berupaya menyajikan informasi laporan keuangan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam menilai akuntabilitas dan membuat keputusan baik keputusan ekonomi, sosial, maupun politik. Selama periode pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019, SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali telah berusaha mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih, transparan dan akuntabel. Hal ini penting untuk senantiasa dipertahankan demi menjaga kepercayaan publik dan melanjutkan prestasi kinerja keuangan yang selama ini tercermin dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) delapan kali berturut-turut sejak tahun 2011 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. 1. MAKSUD DAN TUJUAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN Penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2019 bertujuan untuk: a. Menyediakan informasi mengenai posisi dan perubahan sumber daya ekonomi dan kewajiban entitas pemerintah daerah; b. Menyediakan informasi mengenai kecukupan penerimaan periode berjalan untuk membiayai seluruh pengeluaran; c. Menyediakan informasi mengenai bagaimana cara memperoleh sumber daya ekonomi dan alokasi penggunaan sumber daya ekonomi telah sesuai dengan anggaran yang ditetapkan dan peraturan perundang-undangan; d. Menyediakan informasi mengenai ketaatan realisasi terhadap anggaran; e. Menyediakan informasi mengenai cara entitas pelaporan mendanai aktivitas dan memenuhi kebutuhan kas; PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BOYOLALI Catatan Atas Laporan Keuangan Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 f. Menyediakan informasi mengenai perubahan posisi keuangan entitas pelaporan, apakah mengalami kenaikan atau penurunan sebagai akibat kegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan; g. Menyediakan informasi untuk bahan evaluasi kinerja Pemerintah Daerah dalam hal efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya; 2. LANDASAN HUKUM PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN Laporan Keuangan SKPD ini diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur keuangan daerah antara lain: a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonsia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); c. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang PemeriksaanPengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; d. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; e. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); f. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); g. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); h. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); i. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); j. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); k. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); l. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah; m. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 04 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BOYOLALI Catatan Atas Laporan Keuangan Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 Boyolali Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 176); n. Peraturan Bupati Boyolali Nomor 8 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Boyolali sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Boyolali Nomor 37 Tahun 2015 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Boyolali; o. Peraturan Bupati Boyolali Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Boyolali. 3. SISTEMATIKA PENULISAN CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2019 disusun dengan sistematika sebagai berikut: BAB 1 PENDAHULUAN 1. Maksud dan Tujuan Penyusunan Laporan Keuangan; 2. Landasan Hukum Penyusunan Laporan Keuangan; 3. Sistematika Penulisan Catatan atas Laporan Keuangan. BAB 2 EKONOMI MAKRO, KEBIJAKAN KEUANGAN DAN PENCAPAIAN TARGET KINERJA APBD 1. Ekonomi Makro; 2. Kebijakan Keuangan Pemerintah Daerah; 3. Pencapaian Target Kinerja APBD. BAB 3 IKHTISAR PENCAPAIAN KINERJA KEUANGAN 1. Ikhtisar Realisasi Pencapaian Target Kinerja Keuangan; 2. Hambatan dan Kendala Pencapaian Target. BAB 4 KEBIJAKAN AKUNTANSI 1. Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan Keuangan Daerah; 2. Basis Akuntansi yang mendasari Penyusunan Laporan Keuangan; 3. Basis Pengukuran yang mendasari Penyusunan Laporan Keuangan; 4. Penerapan Kebijakan Akuntansi yang berkaitan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. BAB 5 PENJELASAN AKUN-AKUN LAPORAN KEUANGAN 1. Laporan Realisasi Anggaran; 2. Neraca; 3. Laporan Operasional; 4. Laporan Perubahan Ekuitas. BAB 6 PENJELASAN ATAS INFORMASI PENTING LAINNYA Memuat informasi tentang hal – hal yang belum diinformasikan dan dijelaskan dalam laporan keuangan. BAB 7 PENUTUP Memuat uraian penutup yang dapat berupa kesimpulan-kesimpulan penting tentang penjelasan dan rincian laporan keuangan. PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BOYOLALI Catatan Atas Laporan Keuangan Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 BAB 2 Ekonomi Makro, Kebijakan Keuangan dan Pencapaian Target Kinerja APBD 1. EKONOMI MAKRO Tinjauan ekonomi Kabupaten Boyolali berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa nilai PDRB Boyolali atas dasar harga berlaku pada tahun 2018 mencapai 30,22 triliun rupiah. Secara nominal nilai PDRB ini mengalami kenaikan sebesar 1,77 triliun rupiah dibandingkan dengan tahun 2017 yang mencapai 28,50 triliun rupiah. Naiknya PDRB ini dipengaruhi oleh meningkatnya produksi seluruh lapangan usaha dan adanya inflasi. Berdasarkan harga konstan 2010, angka PDRB juga mengalami kenaikan dari 20,25 triliun rupiah pada tahun 2017 menjadi 21,41 triliun rupiah pada tahun 2018. Hal ini menunjukkan selama tahun 2018 Boyolali mengalami pertumbuhan ekonomi sekitar 5,72 persen, sedikit dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan PDRB ini disebabkan oleh meningkatnya produksi di seluruh lapangan usaha. Selama lima tahun terakhir (2014-2018) struktur perekonomian Boyolali didominasi oleh 5 (lima) kategori lapangan usaha, yaitu: industri pengolahan; pertanian; kehutanan; dan perikanan; perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil, dan sepeda motor; konstruksi, dan jasa pendidikan. Peranan terbesar dalam pembentukan PDRB Boyolali tahun 2018 dihasilkan oleh lapangan usaha industri pengolahan mencapai 28,07 persen. Selanjutnya lapangan usaha pertanian, kehutanan, dan perikanan sebesar 22,29 persen, disusul oleh lapangan usaha perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil, dan sepeda motor sebesar 12,84 persen. Berikutnya lapangan usaha konstruksi sebesar 6,72 persen dan lapangan usaha jasa pendidikan sebesar 6,07 persen. Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Boyolali berdasar Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) Tahun 2018 mencapai 30,22 triliun rupiah, sedangkan Atas Dasar Harga Konstan (ADHK) mencapai 21.41 triliun rupiah. Dibandingkan tahun 2017 dimana pertumbuhan ekonomi Kabupaten Boyolali berdasar Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) mencapai 28.50 triliun rupiah, sedangkan Atas Dasar Harga Konstan (ADHK) mencapai 20.25 triliun rupiah. Adapun Laju inflasi di Kabupaten Boyolali pada tahun 2018 adalah 2,20%. PDRB atas harga berlaku dan atas harga konstan selama lima tahun terakhir mengalami peningkatan sebagaimana disajikan pada tabel dan diagram berikut: Tabel 2.1.1 PDRB atas harga berlaku dan atas harga konstan Tahun 2014-2018 No Tahu PDRB Atas Harga PDRB Atas Harga . n Berlaku Konstan (miliar rupiah) (miliar rupiah) 1. 2014 21,117.42 17,148.35 2. 2015 23,563.82 18,170.38 3. 2016 25,926.84 19,139.36 4. 2017 28,495.05 20,249.40 5. 2018 30,221.80 21,407.48
no reviews yet
Please Login to review.