jagomart
digital resources
picture1_Presentasi Usaha 12652 | Rpm Penyediaan Konten


 224x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.06 MB       Source: web.kominfo.go.id


File: Presentasi Usaha 12652 | Rpm Penyediaan Konten
peraturan menteri komunikasi dan informatika republik indonesia nomor    per m  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 11 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                      PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA 
                                      REPUBLIK INDONESIA
                               NOMOR :     /PER/M.KOMINFO/  /2012
                                           TENTANG
                 PENYELENGGARAAN JASA PENYEDIAAN KONTEN PADA JARINGAN
               TELEKOMUNIKASI BERGERAK SELULER DAN JARINGAN TETAP LOKAL
                           TANPA KABEL DENGAN MOBILITAS TERBATAS
                            DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                            MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
                                     REPUBLIK INDONESIA,
            Menimbang:     a.  bahwa perkembangan teknologi telekomunikasi dan internet
                               yang semakin konvergentelah menimbulkan beragam jenis jasa
                               layanan baru yang salah satunya adalah jasa penyediaan kon-
                               ten pada jaringan telekomunikasi bergerak seluler dan jaringan
                               tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas;
                           b.  bahwa dalam penyelenggaraan jasa penyediaan konten pada
                               jaringan telekomunikasi bergerak seluler dan jaringan tetap lo-
                               kal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas diperlukan pengatur-
                               an agar tercipta iklim usaha yang dapat mendorong pertumbuh-
                               an industri kreatif dalam negeri di tengah iklim usaha global;
                           c.  bahwa penyelenggaraan jasa penyediaan konten pada jaringan
                               telekomunikasi bergerak seluler dan jaringan tetap lokal tanpa
                               kabel dengan mobilitas terbatas berpotensi bersinggungan de-
                               ngan privasi pengguna jaringan;
                           d.  bahwa berdasarkan   pertimbangan   sebagaimana   dimaksud
                               dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
                               Peraturan   Menteri   Komunikasi   dan   Informatika   tentang
                               Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan
                               Telekomunikasi Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal
                               Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas;
            Mengingat:     1.  Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
                               (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154,
                               Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
                           2.  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
                               Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
                               Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                               Nomor 3821);
                           3.  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
                                               1
                                        Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta-
                                        hun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik In-
                                        donesia Nomor 4843);
                                    4.  Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
                                        (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181,
                                        Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928);
                                    5.  Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penye-
                                        lenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indo-
                                        nesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara
                                        Republik Indonesia Nomor 3980);
                                    6.  Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentuk-
                                        an dan Organisasi Negara sebagaimana telah beberapa kali di-
                                        ubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 tahun
                                        2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden No-
                                        mor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Ne-
                                        gara;
                                    7.  Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
                                        Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organi-
                                        sasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagai-
                                        mana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
                                        Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas
                                        Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
                                        Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organi-
                                        sasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
                                        Peraturan   Menteri   Komunikasi   dan   Informatika   Nomor:
                                    8.  03/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan
                                        pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan
                                        yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Tele-
                                        komunikasi;
                                        Peraturan   Menteri   Komunikasi   dan   Informatika   Nomor:
                                    9.  36/PER/M.KOMINFO/10/2008   tentang   Penetapan   Badan
                                        Regulasi   Telekomunikasi   Indonesia   sebagaimana   telah
                                        beberapa   kali   diubah   terakhir   dengan   Peraturan   Menteri
                                        Komunikasi             dan            Informatika            Nomor
                                        01/PER/M.KOMINFO/02/2011 tentang Perubahan Kedua atas
                                        Peraturan   Menteri   Komunikasi   dan   Informatika   Nomor:
                                        36/PER/M.KOMINFO/10/2008   tentang   Penetapan   Badan
                                        Regulasi Telekomunikasi Indonesia;
                                        Peraturan   Menteri   Komunikasi   dan   Informatika   Nomor:
                                    10. 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Ja-
                                        ringan Telekomunikasi;
                                        Peraturan   Menteri   Komunikasi   dan   Informatika   Nomor:
                                    11. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010   tentang Susunan Organlsasi
                                        dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika; 
                                        Peraturan   Menteri   Komunikasi   dan   Informatika   Nomor
                                    12. 15/PER/M.KOMINFO/07/2011   tentang  Penyesuaian   Kata
                                        Sebutan   Pada   Sejumlah   Keputusan   dan/atau   Peraturan
                                        Menteri Komunikasi dan Informatika yang Mengatur Materi Mu-
                                        atan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi serta Keputu-
                                        san dan/atau Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomu-
                                                             2
                                nikasi;
                                          MEMUTUSKAN:
             Menetapkan:        PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
                                TENTANG  PENYELENGGARAAN   JASA   PENYEDIAAN
                                KONTEN PADA JARINGAN TELEKOMUNIKASI BERGERAK
                                SELULER DAN JARINGAN TETAP LOKAL TANPA KABEL
                                DENGAN MOBILITAS TERBATAS.
                                               BAB I
                                         KETENTUAN UMUM
                                              Pasal 1
                 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
                 1.  Penyelenggaraan   Jasa   Penyediaan   Konten   adalah   kegiatan   usaha
                     penyediaan konten yang penyelenggaraannya  dilakukan melalui jaringan
                     bergerak seluler atau  jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas
                     terbatas.
                 2.  Penyelenggara jasa penyediaan konten adalah pihak yang menyediakan
                     konten dan bertanggung-jawab atas konten yang disediakannya.
                 3.  Konten adalah semua bentuk informasi yang dapat berupa tulisan, gambar,
                     suara, animasi,atau kombinasi dari semuanya dalam bentuk digital, termasuk
                     software aplikasi.
                 4.  Penyelenggara Jaringan adalah penyelenggara jaringan bergerak seluler dan
                     jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas;
                 5.  Pelanggan adalah pengguna jasa layanan  penyediaan konten  secara
                     berlangganan;
                 6.  Pengguna adalah orang yang menggunakan jasa layanan  penyediaan
                     konten secara berlangganan atau pun tidak;
                 7.  Pusat   Pengaduan   (Contact   Center)adalah   pusat   kontak   layanan
                     pengguna/pelanggan. 
                 8.  Direktur   Jenderal   adalah   Direktur   Jenderal   Penyelenggaraan   Pos   dan
                     Informatika.
                                               BAB II
                                   RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
                                              Pasal 2
                  (1) Ruang lingkup pengaturan Peraturan Menteri ini meliputi  Penyelenggaraan
                     Jasa Penyediaan Konten yang dilakukan melalui jaringan telekomunikasi
                     bergerak seluler dan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas
                     terbatas yang pembebanan biayanya melalui pengurangan deposit prabayar
                     atau tagihan telepon pascabayar.
                                                 3
                                 (2) Penyelenggaraan penyediaan konten selain yang dimaksud pada ayat (1)
                                       dan penyelenggaraan jasa layanan selain penyediaan konten diatur dalam
                                       Peraturan Menteri sendiri (bila diperlukan, sesuai situasi yang berkembang).
                                                                                        Pasal 3
                                       Tujuan dari Peraturan Menteri ini untuk:
                                         a. melindungi kepentingan publik, industri, dan pemerintah;
                                         b. memberikan kepastian hukum dalam Penyelenggaraan Jasa Penyediaan
                                             Konten pada Jaringan Telekomunikasi Bergerak Seluler dan Jaringan
                                             Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas; dan
                                         c. memberikan   perlindungan   kepada   pengguna   layanan   meliputi   hak
                                             privasi, akurasi dan transparansi pembebanan biaya (charging), dan hak
                                             lain yang telah diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen.
                                                                                        BAB III
                                                                           PENYELENGGARAAN
                                                                                  Bagian Kesatu
                                                                                 Penyelenggara
                                                                                        Pasal 4
                                (1) Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten dilakukan olehPenyelenggara
                                       Jasa Penyediaan Konten yang merupakan badan usaha yang berbadan hu-
                                       kum Indonesia.
                                (2) Badan usaha sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas:
                                             a. badan usaha milik negara;
                                             b. badan usaha milik daerah;
                                             c. badan usaha milik swasta; dan
                                             d. koperasi.
                                (3) Selain dari yang dimaksud pada ayat (1), penyelenggaraan Jasa Penyediaan
                                       Konten dapat dilakukan oleh:
                                             a. Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler
                                             b. Penyelenggara Jaringan Tetap Lokal dengan Mobilitas Terbatas
                                             c. Instansi/Lembaga Pemerintah
                                             d. Lembaga swadaya yang menyediakan layanan masyarakat 
                                             e. Perguruan Tinggi/Sekolah; 
                                             f.  Komunitas yang berbadan hukum
                                             g. badan usaha asing yang telah bekerjasama dengan badan usaha
                                                 berbadan hukum Indonesia.
                                                                                        Pasal 5
                                 (1) Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten sebagaimana dimaksud dalam
                                       Pasal 4 ayat (1) wajib mendapatkan izin Penyelenggaraan Jasa Penyediaan
                                       Konten dari Direktur Jenderal.
                                 (2) Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten sebagaimana dimaksud dalam
                                       Pasal 4 ayat (3) butir a dan b tidak memerlukan izin prinsip penyelenggaraan.
                                                                                             4
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Peraturan menteri komunikasi dan informatika republik indonesia nomor per m kominfo tentang penyelenggaraan jasa penyediaan konten pada jaringan telekomunikasi bergerak seluler tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas rahmat tuhan yang maha esa menimbang a bahwa perkembangan teknologi internet semakin konvergentelah menimbulkan beragam jenis layanan baru salah satunya adalah kon ten b dalam lo kal diperlukan pengatur an agar tercipta iklim usaha dapat mendorong pertumbuh industri kreatif negeri di tengah global c berpotensi bersinggungan de ngan privasi pengguna d berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf perlu menetapkan mengingat undang tahun lembaran negara tambahan perlindungan konsumen informasi transaksi elektronik ta hun in donesia pornografi pemerintah penye lenggaraan indo nesia presiden pembentuk organisasi telah beberapa kali ubah terakhir perubahan ketiga atas no mor pembentukan ne gara kedudukan tugas fungsi kementerian serta susunan organi sasi eselon i...

no reviews yet
Please Login to review.