jagomart
digital resources
picture1_Download Word Excel 2007 12363 | Sk Karang Taruna Pandean | Literatur Keorganisasian Karang Taruna


 210x       Tipe DOC       Ukuran file 0.51 MB       Source: pandean-rembang.desa.id


File: Download Word Excel 2007 12363 | Sk Karang Taruna Pandean | Literatur Keorganisasian Karang Taruna
...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 08 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                             KEPUTUSAN KEPALA DESA PANDEAN
                         KECAMATAN REMBANG KABUPATEN REMBANG
                                    NOMOR : 141/03/2018
                                        TENTANG
                        PEMBENTUKAN KARANG TARUNA DESA PANDEAN
                        KECAMATAN REMBANG - KABUPATEN REMBANG
                                  KEPALA DESA PANDEAN
            Menimbang    : a.  Bahwa guna membantu Pemerintah Desa dalam pembinaan
                               potensi   generasi   muda   untuk   pemberdayaan   di   dalam
                               pembangunan dan juga penanggulangan permasalahan yang
                               dihadapi generasi muda, diperlukan wadah kelembagaan di
                               desa yaitu Karang Taruna.
                           b.  Bahwa   berdasarkan   pertimbangan   tersebut   “a”   di   atas
                               pembentukan karang taruna perlu ditetapkan dengan Kepala
                               Desa.
            Mengingat    : 1.  Peraturan   Pemerintah   Nomor   43   Tahun   2016   tentang
                               Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun
                               2014 tentang Desa Clembaga Negara Republik Indonesia
                               Tahun   2007   Nomor   123,   tambahan   Lembaran   Negara
                               Republik   Indonesia   nomor   5539)   sebagaimana   di   ubah
                               menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
                               Perubahan 
                           2.  Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
                           3.  Undang – Undang No. 13 Tahun 1950 tentang Daerah –
                               Daerah Kabupaten dalam Propinsi Jawa Tengah
                           4.  Undang   -   Undang   Nomor   23   tahun   2014   tentang
                               Pemerintahan Daerah
                               Peraturan   Pemerintah   Nomor   47   Tahun   2015   tentang
                               Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
                           5.  tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6
                               Tahun 2014 tentang Desa
                           6.  Peraturan   Bupati   Rembang   66   Tahun   2011   tentang
                               Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
                           7.  Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2014 tentang Pedoman
                               Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
                           8.  Peraturan Desa Nomor 04 Tahun 2013 tentang Lembaga
                               Kemasyarakatan Desa
                           9.  Peraturan Desa Nomor 12 Tahun 2015 tentang Anggaran
                               Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2016
                           10. Peraturan Kepala Desa Nomor 01 Tahun 2016 tentang
                               Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun
                               2016
                           11. Peraturan Desa Nomor 64 Tahun 2013 tentang Lembaga
                                 Kemasyarakatan Desa              
                                                                                     
                                      M E M U T U S K A N :
            Menetapkan   :
            PERTAMA      : MEMBENTUK KARANG TARUNA  DESA PANDEAN KECAMATAN
                           REMBANG   KABUPATEN   REMBANG   DENGAN   SUSUNAN
                           PENGURUS   SEBAGAIMANA  TERSEBUT   DALAM   LAMPIRAN
                           SURAT KEPUTUSAN INI YANG MERUPAKAN BAGIAN TAK
                           TERPISAHKAN .
            KEDUA        : Tugas Pokok dan Fungsi dari Karang Taruna adalah ;
                           1. Menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial yang
                              dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif
                              maupun pembangunan potensi generasi muda di desa.
                           2.  Penyelenggaraan usaha kesejahteraan sosial.
                           3. Penyelenggaraan kegiatan pengembangan jiwa kewira usahaan
                              bagi generasi muda di lingkungannya.
                           4. Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran
                              tanggung jawab sosial generasi muda.
                           5. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa
                              kekeluargaan, kesetia kawanan sosial dan memperkuat nilai nilai
                              kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
                           6. Penguatan sistim jaringan komunikasi, kerja sama, informasi dan
                              kemitraan dalam berbagai sektor lainnya.
                           7. Pengembangan   kreatifitas   remaja,   pencegahan   kenakalan,
                              penyalah gunaan obat terlarang atau narkoba bagi remaja.
            KETIGA       : Masa bhakti pengurus Karang Taruna selama 3 tahun, mulai tahun
                           2018 sampai dengan tahun 2021 dan bertanggung jawab kepada
                           Kepala desa.
            KEEMPAT      : Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan berakhir setelah
                           habis masa bhakti jabatan pengurus karang taruna.
                                                      Ditetapkan di : Rembang 
                                                      Pada tanggal  :  24 januari 2018
                                                      KEPALA DESA PANDEAN
                                                    TRI ENDANG WAHYUNINGSIH
           TEMBUSAN DIKIRIMKAN KEPADA :
           Yth. Bapak Bupati Rembang Cq. Ka, Bag, Pemerintahan Setda Rembang.
           Yth. Ka. Inspektorat Kabupaten Rembang,
           Yth. Camat Rembang
           Yth. Ketua BPD Desa Pandean
           Yth. Pengurus Karang Taruna Desa Pandean
           A r s i p.
                                      LAMPIRAN  :    Keputusan Kepala Desa Pandean 
                                                  Kecamatan Rembang Kabupaten 
                                                  Rembang.
                                                                  Nomor   : 141 / 03 / 2018
                                                                  Tanggal : 24 Januari 2018
                           SUSUNAN PENGURUS KARANG TARUNA 
                                     DESA PANDEAN
                       KECAMATAN REMBANG - KABUPATEN REMBANG
                          MASA BHAKTI TAHUN 2018 S/D TAHUN 2021
          PEMBINA                   : KEPALA DESA
          PENASEHAT            : KETUA BPD
                                      KETUA LPMD
                                      SUBAKRI
                                      CHAMIM
          KETUA                     : RIZKY ADITYA P
          WAKIL KETUA               : ACHMAD TAIFUR
          SEKRETARIS                : BINTA MUZAIDAH
          BENDAHARA                 : ANGGI DEVANA RAMADHANI 
          SEKSI – SEKSI                  : 
          1. SEKSI LINGKUNGAN HIDUP      : SUPRIHATIN
                                           RIDHA BERLIANA K
          2. SEKSI PERLENGKAPAN          : EKO HARTONO
                                           FERRY REZA PRADITYA
          3. SEKSI SOSIAL                : EKO HERU PRASETYO
                                           ALTICA MARFADANI MULYANTO
          4. SEKSI HUMAS & KEAGAMAAN     : YUSUF SETIAWAN
                                           BUDIONO
          5. SEKSI PENDIDIKAN & BUDAYA   : SIFA QOLBI PERTIWI
                                           RUMANI
          6. SEKSI OLAHRAGA              : NUR HENDRAJANA ATMADJA
                                           MOCHMAMAD HILMAN AWLAWI
                                                   ditetapkan di : Pandean 
                                                   pada tanggal: 24 Januari 2018
                                                   KEPALA DESA PANDEAN
                                                   TRI ENDANG WAHYUNINGSIH
                                
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Keputusan kepala desa pandean kecamatan rembang kabupaten nomor tentang pembentukan karang taruna menimbang a bahwa guna membantu pemerintah dalam pembinaan potensi generasi muda untuk pemberdayaan di pembangunan dan juga penanggulangan permasalahan yang dihadapi diperlukan wadah kelembagaan yaitu b berdasarkan pertimbangan tersebut atas perlu ditetapkan dengan mengingat peraturan tahun pelaksanaan undang clembaga negara republik indonesia tambahan lembaran sebagaimana ubah menjadi perubahan no daerah propinsi jawa tengah pemerintahan bupati penyelenggaraan pedoman penyusunan anggaran pendapatan belanja lembaga kemasyarakatan penjabaran m e u t s k n menetapkan pertama membentuk susunan pengurus lampiran surat ini merupakan bagian tak terpisahkan kedua tugas pokok fungsi dari adalah menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial baik bersifat preventif rehabilitatif maupun usaha kegiatan pengembangan jiwa kewira usahaan bagi lingkungannya penanaman pengertian memupuk meningkatkan ...

no reviews yet
Please Login to review.