Authentication
210x Tipe DOC Ukuran file 0.51 MB Source: pandean-rembang.desa.id
KEPUTUSAN KEPALA DESA PANDEAN KECAMATAN REMBANG KABUPATEN REMBANG NOMOR : 141/03/2018 TENTANG PEMBENTUKAN KARANG TARUNA DESA PANDEAN KECAMATAN REMBANG - KABUPATEN REMBANG KEPALA DESA PANDEAN Menimbang : a. Bahwa guna membantu Pemerintah Desa dalam pembinaan potensi generasi muda untuk pemberdayaan di dalam pembangunan dan juga penanggulangan permasalahan yang dihadapi generasi muda, diperlukan wadah kelembagaan di desa yaitu Karang Taruna. b. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut “a” di atas pembentukan karang taruna perlu ditetapkan dengan Kepala Desa. Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Clembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 123, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5539) sebagaimana di ubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan 2. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa 3. Undang – Undang No. 13 Tahun 1950 tentang Daerah – Daerah Kabupaten dalam Propinsi Jawa Tengah 4. Undang - Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 5. tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa 6. Peraturan Bupati Rembang 66 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 7. Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa 8. Peraturan Desa Nomor 04 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa 9. Peraturan Desa Nomor 12 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2016 10. Peraturan Kepala Desa Nomor 01 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2016 11. Peraturan Desa Nomor 64 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa M E M U T U S K A N : Menetapkan : PERTAMA : MEMBENTUK KARANG TARUNA DESA PANDEAN KECAMATAN REMBANG KABUPATEN REMBANG DENGAN SUSUNAN PENGURUS SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN INI YANG MERUPAKAN BAGIAN TAK TERPISAHKAN . KEDUA : Tugas Pokok dan Fungsi dari Karang Taruna adalah ; 1. Menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pembangunan potensi generasi muda di desa. 2. Penyelenggaraan usaha kesejahteraan sosial. 3. Penyelenggaraan kegiatan pengembangan jiwa kewira usahaan bagi generasi muda di lingkungannya. 4. Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda. 5. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetia kawanan sosial dan memperkuat nilai nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. 6. Penguatan sistim jaringan komunikasi, kerja sama, informasi dan kemitraan dalam berbagai sektor lainnya. 7. Pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalah gunaan obat terlarang atau narkoba bagi remaja. KETIGA : Masa bhakti pengurus Karang Taruna selama 3 tahun, mulai tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 dan bertanggung jawab kepada Kepala desa. KEEMPAT : Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan berakhir setelah habis masa bhakti jabatan pengurus karang taruna. Ditetapkan di : Rembang Pada tanggal : 24 januari 2018 KEPALA DESA PANDEAN TRI ENDANG WAHYUNINGSIH TEMBUSAN DIKIRIMKAN KEPADA : Yth. Bapak Bupati Rembang Cq. Ka, Bag, Pemerintahan Setda Rembang. Yth. Ka. Inspektorat Kabupaten Rembang, Yth. Camat Rembang Yth. Ketua BPD Desa Pandean Yth. Pengurus Karang Taruna Desa Pandean A r s i p. LAMPIRAN : Keputusan Kepala Desa Pandean Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang. Nomor : 141 / 03 / 2018 Tanggal : 24 Januari 2018 SUSUNAN PENGURUS KARANG TARUNA DESA PANDEAN KECAMATAN REMBANG - KABUPATEN REMBANG MASA BHAKTI TAHUN 2018 S/D TAHUN 2021 PEMBINA : KEPALA DESA PENASEHAT : KETUA BPD KETUA LPMD SUBAKRI CHAMIM KETUA : RIZKY ADITYA P WAKIL KETUA : ACHMAD TAIFUR SEKRETARIS : BINTA MUZAIDAH BENDAHARA : ANGGI DEVANA RAMADHANI SEKSI – SEKSI : 1. SEKSI LINGKUNGAN HIDUP : SUPRIHATIN RIDHA BERLIANA K 2. SEKSI PERLENGKAPAN : EKO HARTONO FERRY REZA PRADITYA 3. SEKSI SOSIAL : EKO HERU PRASETYO ALTICA MARFADANI MULYANTO 4. SEKSI HUMAS & KEAGAMAAN : YUSUF SETIAWAN BUDIONO 5. SEKSI PENDIDIKAN & BUDAYA : SIFA QOLBI PERTIWI RUMANI 6. SEKSI OLAHRAGA : NUR HENDRAJANA ATMADJA MOCHMAMAD HILMAN AWLAWI ditetapkan di : Pandean pada tanggal: 24 Januari 2018 KEPALA DESA PANDEAN TRI ENDANG WAHYUNINGSIH
no reviews yet
Please Login to review.