183x Filetype PDF File size 1.66 MB Source: firstsportsnutrition.com
ILMU GIZI SEBAGAI BAGIAN DARI SPORT SCIENCE DI INDONESIA Refleksi Hari Olahraga Nasional 2020 #GiziUntukAtlet PELAYANAN GIZI ATLET 1.Asuhan Gizi Atlet 2.Penyelenggaraan makanan atlet Perkembangan ilmu gizi olahraga di Indonesia belum terdokumentasikan secara rinci dari waktu ke waktu. Menurut Syafrizar & Welis (2009) istilah gizi dan ilmu gizi baru mulai dikenal di Indonesia sekitar tahun 1952 – 1955. Salah satu cabang ilmu gizi adalah gizi olahraga. Ilmu gizi olahraga adalah terapan gizi kepada atlet agar mampu mencapai prestasi yang optimal. Meskipun begitu, ilmu gizi olahraga merupakan cabang dari ilmu gizi manusia yang mensinergiskan fisiologis tubuh manusia dengan asupan yang harus dikonsumsi sebagai konsekuensi dari aktifitas olahraganya untuk dapat mencapai performa terbaik (Syafrizar & Welis, 2009). Perkembangan ilmu gizi olahraga di Indonesia diwujudkan dengan berbagai hasil studi yang dilakukan oleh para peneliti melibatkan atlet dari berbagai cabang olahraga (Penggalih & Huriyati, 2007). International Society of Sports Nutrition (ISSN) merupakan salah satu organisasi yang mendukung perkembangan dan eksistensi ilmu gizi olahraga. Wilayah Asia sendiri memiliki organisasi ahli gizi olahraga dibawah koordinasi dari Asian Nutrition Society for Sports and Health (ANSSH). Tahun 2018 di Indonesia dibentuk Indonesia Sport Nutritionist Association (ISNA). ISNA berada sejajar dengan Asosiasi Dietisien Indonesia dan berada di bawah PERSAGI. @firstsportsnutrition first.snc@gmail.com firstsportsnutrition.com Keberadaan ahli gizi sebagai tenaga keolahragaan di Oleh karena itu dalam rangka Indonesia diatur dalam 3 Peraturan Perundangan memperingati hari olahraga sebagai berikut: nasional atau HAORNAS 2020 1.Presiden Republik Indonesia (2005). Undang- yang mengambil tema Sport Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 Science akan menjadi tentang Sistem Keolahragaan Nasional Pada bagian momentum yang tepat untuk ketiga mengenai Tenaga Keolahragaan. mengangkat peran ahli gizi 2.Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia sebagai tenaga keolahragaan di (2015). Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Indonesia. Hal-hal yang berkaitan Republik Indonesia Nomor 1684 Tahun 2015 tentang penguatan pengadaan Persyaratan Pemberian Penghargaan Olahraga ketanagaan tersebut menjadi Kepada Olahragawan, Pembina Olahraga, Tenaga tanggung jawab bersama semua Keolahragaan, dan Organisasi Olahraga Pasal 1 Ayat pihak untuk mewujudkan 4, 7, dan 10. prestasi atlet nasional Indonesia. 3.Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (2017). Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan Pasal 4 Ayat 1,2, dan 3 Ilmu gizi merupakan bagian dari ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan yang harus dikembangkan dalam rangka pembentukan dan pembinaan atlet berprestasi. Bersamaan dengan rumusan tersebut, disebutkan pula bahwa ahli gizi merupakan tenaga keolahragaan yang dapat melakukan praktik penyelenggaraan makanan secara berkelompok baik pada individu sakit maupun sehat. Selain untuk melakukan praktik penyelenggaraan makanan, disebutkan bahwa gizi yang merupakan bagian dari pengembangan IPTEK dibutuhkan untuk menyelenggarakan latihan performa tinggi. Kontributor: Dr. Mirza Hapsari Sakti TP, S.Gz., RD., MPH Dosen Departemen Gizi Kesehatan FKKMK UGM Tim Perumus Pendirian dan Ketua Bidang Pelatihan Indonesia Sport Nutritionist Assosiation (ISNA) Sport Dietitian Consultant in PSSI (2014) and Jogja Sport Clinic Director First Sport Nutrition Consulting Editor: Kurnia Mar'atus Solichah, S.Gz @firstsportsnutrition first.snc@gmail.com firstsportsnutrition.com
no reviews yet
Please Login to review.