144x Filetype PDF File size 1.13 MB Source: layanan.ditjenpas.go.id
NOTA KESEPAHAMAN A]\ITARA LEMBAGA PEMASYARAKATAI{ KELAS IIA BINJAI I iltl DENGAN DINAS PENDIDIKAN KOTA BINJAI TENTANG PENDIDIKAN I.]MUM UNTUK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN (WBP) LAPAS KELAS IIA BINJAI NOMOR : W2.E5.PKO1.05.01-,BO NOMOR:42 1.8- 44zlDlSDlWI/ 2022 Pada hari ini Jumat tanggal Dua Puluh Delapan Bulan Januari Tahun Dua fubu Dua Puluh Dua yang betanda tangan di bawah ini: LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA BINJAI Dalam hal ini diwakili oleh MAru AMINTAS SIBT RJAN A.Md.IP, S.Pd, M.H selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai yang beralamat di Jl. Gatot Subroto No. 72, Limat Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai Disebut PIHAK PERTAMA 2. DINAS PENDIDIKAN KOTA BINJAI dalam hal ini diwakili oleh SRI ULINA GINTING S.Pd selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai bertindak untuk dan atas nama DINAS PENDIDIKAN KOTA BINJAI yang beralamat di Jl. Gunung Merapi No. I Kel. Binjai Estate Kecamatan. Binjai Selatan Kota Binjai Selanjutnya disebut PII{AK KEDUA Kedua belah pihak sepakat mengadakan kerjasama dengan ketentuan-ketentuan sebgai berikut: PASAL 1 AZAS NOTA KESEPAHAMAN Nota kesepahaman berlandaskan azas kepercayaarl kebersamaan dan saling menguntungkan serta musyawarah untuk mufakat untuk melaksanakan PENDIDIKAN KESETARAAN TINGKAT SD, SMP, dan SMA bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai, PASAL 2 LINGKUP NOTA KESEPAHAMAN 1. Li"gk"p Nota Kesepahaman meliputi kerjasama dalam bidang PENDIDIKAN KESETARAAN TINGKAT SD, SMP, dan SMA bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai, 2. Lingkup Nota Kesepahaman meliputi kerjasama dalam meningkatkan pendidikan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas tIA Binjai, PASAL 3 KEWAJIBAI\I PARA PIHAK l. Kewajiban PIHAK PERTAMA meliputi a. Pihak pertama menyediakan tempat yang diperlukan dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang akan mengikuti pelaksanaan pendidikan tersebut pada Pasal 2 b. Pihak pertama menjamin keamanan selama pelaksanaan Pendidikan 2. Kewajiban PIHAK KEDUA meliputi a. Pihak kedua memberikan Materi Pendidikan kesetaraan tingkat SD, SMP, dan SMA kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai, b. Pihak kedua menyiapkan tenaga Instruktur/Tutor, PASAL 4 SYARAT.SYARAT PELAKSANAAI\ Kedua belah pihak harus melaksanakana hak dan kewajiban serta ketentuan-ketentuan yang di buat dalam perjanjian kerjasama ini, PASAL 5 JAI\IGKA WAKTU NOTA KESEPAHAMAI\I Jangka Waktu Nota Kesepahaman ini selama Tiga Tahun terhitung sejak ditandatangani Nota Kesepahaman ini sampai dengan tanggal Dua Puluh Delapan Bulan Januari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. PASAL 6 PERJANJIAN PELAKSANAAN Pelaksanaan Lingkup Nota Kesepahaman sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 diatas diatur lebih lanjut di dalam suatu perjanjian kerjasama aurfiara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA., PASAL 7 PEIYUTT]P Nota Kesepahaman ini dibuat di Binjai dalam rangkap 2 (Dua) masing-masing ditandatangani oleh kedua belah pihak diatas materai secukupnya dan mempunyai kekuatan hokum yang sama. Satu rangkap untuk PIHAK PERTAMA dan Satu rangkap untuk PIHAK KEDUA. KEDUA PIHAK PERTAMA =,iis i",s w *s & la. tsw SRI GINTING S.Pd AMINTAS SIBURIAN A.Md,IP, S.P4 M.H NIP. 196404161990032003 NIP. 19700105 199503 100 I
no reviews yet
Please Login to review.