jagomart
digital resources
picture1_F21113fbbec6d41552a348e02af07b7b


 144x       Filetype PDF       File size 1.13 MB       Source: layanan.ditjenpas.go.id


File: F21113fbbec6d41552a348e02af07b7b
nota kesepahaman a itara lembaga pemasyarakatai kelas iia binjai i iltl dengan dinas pendidikan kota binjai tentang pendidikan i mum untuk warga binaan pemasyarakatan wbp lapas kelas iia binjai nomor ...

icon picture PDF Filetype PDF | Posted on 10 Oct 2022 | 3 years ago
Partial capture of text on file.
                                                                                    NOTA KESEPAHAMAN
                                                                                                 A]\ITARA
                                                         LEMBAGA PEMASYARAKATAI{ KELAS IIA BINJAI
                                         I   iltl                                                DENGAN
                                                                        DINAS PENDIDIKAN KOTA BINJAI
                                                                                                TENTANG
                                                                               PENDIDIKAN I.]MUM UNTUK
                                        WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN (WBP) LAPAS KELAS IIA BINJAI
                                                                               NOMOR : W2.E5.PKO1.05.01-,BO
                                                                            NOMOR:42 1.8- 44zlDlSDlWI/ 2022
                              Pada hari ini Jumat tanggal Dua Puluh Delapan Bulan Januari Tahun Dua fubu Dua Puluh
                              Dua yang betanda tangan di bawah ini:
                                          LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA BINJAI Dalam hal ini diwakili oleh
                                          MAru AMINTAS SIBT RJAN A.Md.IP, S.Pd, M.H selaku Kepala Lembaga
                                          Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai yang beralamat di Jl. Gatot Subroto No. 72, Limat
                                                           Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai
                                          Disebut PIHAK PERTAMA
                                    2. DINAS PENDIDIKAN KOTA BINJAI dalam hal ini diwakili oleh SRI ULINA
                                          GINTING S.Pd selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai bertindak untuk dan atas
                                          nama DINAS PENDIDIKAN KOTA BINJAI yang beralamat di Jl. Gunung Merapi
                                          No. I Kel. Binjai Estate Kecamatan. Binjai Selatan Kota Binjai
                                          Selanjutnya disebut PII{AK KEDUA
                              Kedua belah pihak sepakat mengadakan kerjasama dengan ketentuan-ketentuan  sebgai
                              berikut:
                                                                                                 PASAL 1
                                                                             AZAS NOTA KESEPAHAMAN
                              Nota kesepahaman berlandaskan azas kepercayaarl kebersamaan dan saling menguntungkan
                              serta musyawarah untuk mufakat untuk melaksanakan PENDIDIKAN KESETARAAN
                              TINGKAT SD, SMP, dan SMA bagi Warga Binaan Pemasyarakatan  (WBP) Lembaga
                              Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai,
                                     PASAL 2
                            LINGKUP NOTA KESEPAHAMAN
            1. Li"gk"p Nota Kesepahaman meliputi kerjasama dalam bidang PENDIDIKAN
              KESETARAAN TINGKAT SD, SMP, dan SMA bagi Warga Binaan Pemasyarakatan
              (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai,
            2. Lingkup Nota Kesepahaman meliputi kerjasama dalam meningkatkan pendidikan Warga
              Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas tIA Binjai,
                                     PASAL 3
                               KEWAJIBAI\I PARA PIHAK
             l.  Kewajiban PIHAK PERTAMA meliputi
                a. Pihak pertama menyediakan  tempat yang diperlukan dan Warga Binaan
                  Pemasyarakatan  (WBP) yang akan mengikuti pelaksanaan pendidikan tersebut
                  pada Pasal 2
                b. Pihak pertama menjamin keamanan selama pelaksanaan Pendidikan
             2. Kewajiban PIHAK KEDUA meliputi
                a. Pihak kedua memberikan Materi Pendidikan kesetaraan tingkat SD, SMP, dan
                  SMA kepada Warga Binaan Pemasyarakatan  (WBP) Lembaga Pemasyarakatan
                  Kelas IIA Binjai,
                b. Pihak kedua menyiapkan  tenaga Instruktur/Tutor,
                                     PASAL 4
                            SYARAT.SYARAT  PELAKSANAAI\
           Kedua belah pihak harus melaksanakana hak dan kewajiban serta ketentuan-ketentuan  yang
            di buat dalam perjanjian kerjasama ini,
                                     PASAL 5
                         JAI\IGKA WAKTU NOTA KESEPAHAMAI\I
           Jangka Waktu Nota Kesepahaman ini selama Tiga Tahun terhitung sejak ditandatangani  Nota
            Kesepahaman ini sampai dengan tanggal Dua Puluh Delapan Bulan Januari Tahun Dua Ribu
           Dua Puluh Lima dan dapat diperpanjang  berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
                                                                 PASAL 6
                                                   PERJANJIAN PELAKSANAAN
                    Pelaksanaan  Lingkup Nota Kesepahaman sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 diatas diatur
                    lebih lanjut di dalam suatu perjanjian kerjasama aurfiara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK
                    KEDUA.,
                                                                 PASAL 7
                                                                PEIYUTT]P
                    Nota Kesepahaman ini dibuat di Binjai dalam rangkap 2 (Dua) masing-masing ditandatangani
                    oleh kedua belah pihak diatas materai secukupnya dan mempunyai kekuatan hokum yang
                    sama.
                    Satu rangkap untuk PIHAK PERTAMA dan Satu rangkap untuk PIHAK KEDUA.
                             KEDUA                                   PIHAK PERTAMA
        =,iis
         i",s                                                    w
         *s &                                                     la.
         tsw
                     SRI          GINTING S.Pd                              AMINTAS SIBURIAN A.Md,IP, S.P4 M.H
                     NIP. 196404161990032003                         NIP. 19700105  199503 100 I
The words contained in this file might help you see if this file matches what you are looking for:

...Nota kesepahaman a itara lembaga pemasyarakatai kelas iia binjai i iltl dengan dinas pendidikan kota tentang mum untuk warga binaan pemasyarakatan wbp lapas nomor w e pko bo zldlsdlwi pada hari ini jumat tanggal dua puluh delapan bulan januari tahun fubu yang betanda tangan di bawah dalam hal diwakili oleh maru amintas sibt rjan md ip s pd m h selaku kepala beralamat jl gatot subroto no limat kecamatan barat disebut pihak pertama sri ulina ginting bertindak dan atas nama gunung merapi kel estate selatan selanjutnya pii ak kedua belah sepakat mengadakan kerjasama ketentuan sebgai berikut pasal azas berlandaskan kepercayaarl kebersamaan saling menguntungkan serta musyawarah mufakat melaksanakan kesetaraan tingkat sd smp sma bagi lingkup li gk p meliputi bidang meningkatkan tia kewajibai para l kewajiban menyediakan tempat diperlukan akan mengikuti pelaksanaan tersebut b menjamin keamanan selama memberikan materi kepada menyiapkan tenaga instruktur tutor syarat pelaksanaai harus melaksana...

no reviews yet
Please Login to review.