122x Filetype PDF File size 0.50 MB Source: peraturan.bpk.go.id
BERITA DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA ( Berita Resmi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul ) Nomor : 58 Tahun 2021 PERATURAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR 58 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR 79 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR HARGA BARANG DAN JASA TAHUN ANGGARAN 2021 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI GUNUNGKIDUL, Menimbang : a. bahwa standar harga barang dan jasa tahun anggaran 2021 telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 79 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 35 Tahun 2021; b. bahwa berdasarkan hasil analisis dan evaluasi, maka Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diubah dan disesuaikan untuk keempat kalinya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 79 Tahun 2020 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2021; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republlik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari hal Pembentukan Daerah- Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59); 4. Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 57); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 15); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 43); 8. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 79 Tahun 2020 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2020 Nomor 79) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 79 Tahun 2020 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2021 Nomor 35); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR 79 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR HARGA BARANG DAN JASA TAHUN ANGGARAN 2021. Pasal I Mengubah untuk keempat kalinya Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 79 Tahun 2020 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2020 Nomor 79) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 79 Tahun 2020 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2021 Nomor 35) sebagai berikut: 1. Huruf B. JASA (Sudah Termasuk Pajak) Angka 1.8. TIM YANG DIAMANATKAN OLEH PEMERINTAH PUSAT diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran; 2. Huruf B. JASA (Sudah Termasuk Pajak) Angka 5. BIAYA PERJALANAN DINAS diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran; 3. Huruf B. JASA (Sudah Termasuk Pajak) Angka 8. UANG TRANSPORT/UANG SAKU diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran; 4. Huruf B. JASA (Sudah Termasuk Pajak) Angka 46 HONORARIUM FORUM KOORDINASI PIMPINAN DAERAH (FORKOMPIMDA) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran; Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul. Ditetapkan di Wonosari pada tanggal 4 Oktober 2021 BUPATI GUNUNGKIDUL, ttd SUNARYANTA Diundangkan di Wonosari pada tanggal 4 Oktober 2021 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL, ttd DRAJAD RUSWANDONO BERITA DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2021 NOMOR 58
no reviews yet
Please Login to review.